Laporan Pemantauan Kontras

Konstitusi Indonesia mensyaratkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, yang didalamnya mencakup pelayanan keterbukaan informasi bagi publik. Pemerintah membuat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kepolisian Republik Indonesia adalah salah satu badan publik yang telah mempersiapkan mekanisme internal tersebut dengan membuat Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri. Kebijakan ini signifikan mengingat Polri adalah salah satu badan publik sipil yang memiliki fungsi untuk melindungi dan melayani masyarakat sebagai upaya menuju pemolisian yang demokratis.

download link