Surat Desakan: Polda Metro Jaya Harus Segera Melepaskan Aktivis dan Mahasiswa Papua yang Ditangkap

 

Hari Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 Surya Anta ditangkap oleh 2 orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua.

Penangkapan Surya Anta adalah kejadian keempat. Peristiwa pertama adalah penangkapan 2 orang mahasiswa Papua pada tanggal 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok. Penangkapan ini dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol.

Penangkapan kedua dilakukan saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya sore tadi (31/08). Sedang penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap 3 orang perempuan, pada 31 Agustus 2019 di kontrakan mahasiswa asal Kab. Nduga di Jakarta. Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video dan aparat gabungan sempat memukul salah satu perempuan saat meronta.

Sejauh ini 8 orang ditangkap dan ditahan. Berikut adalah nama-nama mereka:

  1. Carles Kossay
  2. Dano Tabuni
  3. Ambrosius Mulait
  4. ​​​​​​​​​​​​​Isay Wenda
  5. Naliana Wasiangge
  6. Arina Elopere
  7. Norince Kogoya
  8. Surya Anta

Saat penulisan rilis ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.

Selain penangkapan, polisi juga mulai mendatangi asrama-asrama Papua untuk melakukan sweeping tanpa alasan yang jelas.

Peristiwa-peristiwa di atas menunjukan adanya upaya menjadikan orang Papua sebagai target, khususnya mahasiswa Papua. Hal ini jelas berbahaya bagi demokrasi. Selain dapat mengarah pada diskriminasi etnis, hal ini juga dapat meningkatkan tensi yang akan berujung membahayakan keselamatan warga sipil.

Berdasarkan hal-hal tersebut kami menyatakan beberapa hal, di antaranya:

  1. Menghentikan penyisiran/sweeping atau hal-hal sejenis ini kepada asrama-asrama mahasiswa Papua.
  2. Menghentikan penangkapan secara sewenang – wenang dan mengambil inisiatif dialog yang berkelanjutan sebagai upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai.
  3. Mendesak aparat keamanan khususnya kepolisian dapat bertindak profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam menyikapi peristiwa yang terjadi. Kami menghkhawatirkan upaya berlebihan yang dilakukan kepolisian yang dapat memperburuk masalah terkait Papua yang yang tengah terjadi.

 

Jakarta, 1 September 2019

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi

 

Narahubung:

  1. Asep Komarudin : +62 813 1072 8770
  2. Tigor Hutapea : +62 812 8729 6684
  3. Nelson N. Simamora : +62 813 9682 0400
  4. Suarbudaya Rahardian : +62 877 8056 2593
  5. Arif Nurfikri : +62 815 1319 0363

 

 

Press Release

On Saturday, August 31, 2019 around 20.30, Surya Anta was arrested by plain-clothed police officers at Plaza Indonesia. He was then taken to Polda Metro Jaya (Greater Jakarta Metropolitan Regional Police). One of the officers mentioned that Anta was accused of subversive act in relation to his activities in advocating the issues of Papua.

The arrest of Anta was the fourth such occurrence. The first one was the arrest of two Papuan students at a student dorm, in Depok on August 30th, 2019. The arrest was carried out by authorities who forcibly broke into the dorm and pointed guns at the people inside the dorm.

The second arrest took place during the solidarity protest in front the Greater Jakarta Metropolitan Regional Police station on the afternoon of August 31th, 2019.

The third arrest, which was conducted by joint security forces (comprising of Army and Police personnel), was of three Papuan women, and took place in South Jakarta on August 31st, 2019, at the residence of some Papuan students originally from Nduga, Papua. The joint security forces threatened everyone at the site not to take any documentation (photo and video), although they themselves were doing so. One of the women, was beaten while wriggling. All of the arrests were conducted without any arrest warrants.

So far 8 people have been arrested. Below are their names:

  1. Carles Kossay
  2. ​​​​​Dano Tabuni
  3. Ambrosius Mulait
  4. Isay Wenda
  5. Naliana Wasiangge
  6. Arina Elopere
  7. Norince Kogoya
  8. Surya Anta

As of the time of writing of this release, those who were arrested have been moved to Police Mobile Brigade Detention (Mako Brimob).

Besides the arrests, police have also been surrounding Papuan students’ dorms, and conducting sweeps without any clear grounds for doing so.

The aforementioned incidents demonstrate that attempts being made to target Papuans, especially Papuan students. This kind of action threatens our democracy, which Indonesians have fought for since the reformation. Besides leading to further race discrimination, such actions may also exacerbate existing tensions and lead to an escalation which could put the safety of civilians in Papua and elsewhere further at stake.

We hereby call for:

  1. A stop to the sweeps and similar operations against Papuan students’ dormitories.
  2. A stop to arbitrary arrests, and instead support initiatives for continuous dialogue in an effort to end the conflict peacefully.
  3. We urge security forces, especially the police, to act professionally as mandated by the law, by upholding human rights principles in dealing with the current situation. We are concerned that the exaggerated measures being taken by the police will only worsen the ongoing situation regarding Papua.

 

Jakarta, September 1st, 2019

Civil Society Coalition for Democracy

 

Contact Persons:

  1. Asep Komarudin : +62 813 1072 8770
  2. Tigor Hutapea : +62 812 8729 6684
  3. Nelson N. Simamora : +62 813 9682 0400
  4. Suarbudaya Rahardian : +62 877 8056 2593
  5. Arif Nurfikri : +62 815 1319 0363