Berjuang dari Pinggiran

Kata Pengantar

Reformasi 1998 adalah tonggak bersejarah untuk memancangkan kembali HAM di Indonesia, namun seberapa dekat kah kedua isu tersebut sehingga bisa berjalan beriringan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari? Pertanyaan itu bisa dijawab dengan menelusuri hal-hal yang saling bertautan satu sama lain sepanjang sebelas tahun terakhir ini, seperti keberlangsungan penegakan HAM yang tidak bisa dilepaskan dari proses panjang dalam melakukan reformasi institusional, yang didahului dengan didirikannya Komnas HAM sebagai institusi yang didesain untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan HAM di Indonesia. Institusi tersebut diharapkan bisa menjalankan prinsipnya sebagai lembaga yang mandiri dan independen, khususnya dalam menjalankan amanat reformasi untuk mengusut semua kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi sepanjang Orde Baru berkuasa. Namun dari sekian banyak upaya yang telah dilakukan oleh semua pihak untuk mendukung proses reformasi berbagai halangan dan rintangan masih terus datang silih berganti, misalnya seperti kasus-kasus kekerasan dan ancaman kekerasan yang dialami oleh para pegiat HAM dan kemanusiaan, kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok sipil tertentu untuk merepresi kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah potret kekerasan kerumunan yang tidak saja dimonopoli oleh negara yang acap melakukan tindakan destruktif, namun kekerasan kerumunan itu menyebar –bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja-.

Download Link