Tanggapan KontraS atas Permintaan Kenaikan Anggaran Kejaksaan Agung “Tambah Anggaran, Minim Kerjaan”

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] mempertanyakan permintaan kenaikan anggaran oleh Kejaksaan Agung untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus; termasuk didalamnya pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi. Permintaan anggaran untuk pos tersebut ialah Rp285.677.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) yang dua kali lebih besar dari anggaran sebelumnya yang sudah ditetapkan berdasarkan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2020 sebesar Rp138.432.000.000,- (Seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah).

Perkembangan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat tidak menemukan arah yang jelas, malah cenderung regresif. Pada tahun 2018, Kejaksaan Agung mengembalikan 9 (Sembilan) berkas penyelidikan Pro Justitia pelanggaran HAM berat. Pengembalian berkas tersebut sama saja menggantungkan harapan korban yang tengah berjuang hingga saat ini. Pengembalian seolah berupaya untuk menunjukan kepada publik bahwa ketidakmampuan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan itu karena ada kelemahan dari Komnas HAM. Hasil penyelidikan pro justitia yang dilakukan oleh Komnas HAM dianggap tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat-syarat dalam melakukan penyelidikan berbasis hukum.

Sementara itu, dalam penjelasan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dijelaskan bahwa, “yang dimaksud dengan kurang lengkap adalah belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan”. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM tidak selayaknya dipersoalkan berdasarkan syarat kelengkapan formil.

KontraS menemukan bahwa penggunaan anggaran dalam pos program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus tidaklah digunakan secara maksimal dalam termin 5 tahun ke belakang. Total anggaran pada tahun 2018 tidak dimanfaatkan untuk mendukung penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat. Terlebih, dari realisasi penggunaan anggaran 2018, Kejaksaan Agung cenderung meminimalisir program atau kebijakan yang berkaitan dengan penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat. Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung mengakui bahwa anggaran penanganan perkara pelanggaran HAM berat untuk 2019 tidak terpakai. Namun Kejaksaan Agung memandang tetap harus mengalokasikan anggaran pada 2020 karena memang memiliki kewenangan menangani kasus pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu, KontraS memandang upaya menaikkan anggaran Kejaksaan Agung untuk tahun 2020 adalah langkah yang janggal.

Upaya penambahan anggaran perlu diberikan rasionalisasi dengan mengacu kepada itikad dan juga pengalaman. Jika tidak pernah ada upaya penyidikan dan penyerapan proporsi anggaran untuk melakukan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, maka hal tersebut tak lebih dari upaya pemborosan dan juga tidak transparasinya politik anggaran di Indonesia. Pembuatan Rencana Strategis yang efektif dan tepat sasaran menjadi suatu hal yang mutlak sebelum pengajuan penambahan anggaran.

Oleh sebab itu, KontraS mendesak beberapa pihak, antara lain:

Pertama, Komisi III DPR RI selaku mitra kerja Kejaksaan Agung perlu terlebih dahulu mencermati riwayat penggunaan anggaran untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus termasuk penanganan pelanggaran HAM berat. Selama 5 (lima) tahun ke belakang, alokasi anggaran yang diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan pelanggaran HAM berat tidak pernah terpakai alias tidak terserap secara maksimal. Dalam hal ini, Komisi III dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perbandingan kinerja dan juga anggaran yang disediakan kepada Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini penting untuk mencegah adanya penyerapan yang tidak maksimal kedepannya dan menyebabkan pemborosan dana anggaran negara.

Kedua, Kejaksaan Agung sebagai sebuah institusi negara yang mempunyai pertanggungjawaban terhadap publik perlu untuk membuka lebih rinci penggunaan anggaran dalam konteks penuntasan kasus pelanggaran HAM berat kepada publik. Masyarakat perlu untuk diberi informasi perihal bagaimana proyeksi dan juga persepsi Kejaksaan Agung dalam pemanfaatan anggaran untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

 

Jakarta, 10 September 2019

 

Yati Andriyani

Koordinator KontraS

 

Narahubung: 081232758888 (Dimas Bagus Arya Saputra)