Usut Tuntas Kematian Aktivis, Golfrid Siregar Hadirkan Negara untuk Lindungi Pembela HAM

Jakarta-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak negara agar melakukan investigasi yang segera, terbuka, efektif, dan independen terkait dengan kematian pejuang lingkungan hidup dan HAM, Golfrid Siregar, SH. yang juga aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (WALHI Sumut). Golfrid ditemukan pada dini hari Kamis 3 Oktober 2019 dalam keadaan sangat kritis akibat luka parah di bagian tempurung kepala. Golfrid dibawa ke rumah sakit, hingga akhirnya meninggal dunia pada hari Minggu (6 Oktober).

Koalisi menyesalkan sikap Kepolisian yang secara terburu-buru menyatakan bahwa almarhum Golfrid meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Koalisi menilai ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari kematian almarhum. Misalnya, ketidakjelasan tempat kejadian (TKP). Semula keluarga memperoleh keterangan aparat keamanan, bahwa TKP di flyover Jamin Ginting. Namun TKP kemudian berubah ke underpass Titik Kuning. Kami menduga, almarhum bukan meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Namun karena mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian. Terlebih sebelumnya ada kasus kematian Yohanes Balubun, aktivis Masyarakat Adat Nusantara wilayah Maluku, yang kematiannya di 2016 diarahkan oleh aparat kepolisian akibat kecelakaan. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), upaya pembunuhan terhadap Direktur Eksekutif WALHI NTB Murdani di awal tahun ini juga belum terungkap.

Seperti halnya kasus kekerasan yang berujung pada kematian atau percobaan pembunuhan yang terjadi di Indonesia dan berbagai negara lainnya, tidak bisa dilepaskan dari aktivitas para pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia yang memperjuangkan hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup dari ancaman penghancuran oleh korporasi, seperti kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian dan kerusakan lingkungan hidup. Berbagai laporan organiasi HAM menunjukan bahwa para pembela lingkungan hidup dan HAM sangat rentan mengalami serangan/ancaman ketika bekerja untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang serius.

Semasa hidupnya, Golfrid mendedikasikan dirinya bagi kerja-kerja advokasi lingkungan hidup dan kemanusiaan, khususnya di Sumatera Utara. Berbagai kerja advokasi dilakukan oleh Golfrid bersama dengan kawan-kawan WALHI Sumatera Utara, diantaranya mendampingi masyarakat terdampak aktivitas perusahaan PT. Mitra Beton di Siantar, mendampingi masyarakat Lingga Muda dari perambahan hutan dan illegal logging, mendampingi nelayan Pantai Labu untuk gugatan terhadp perusahaan tambang pasir laut, dan yang terakhir menjadi Kuasa Hukum WALHI untuk gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara yang memberikan izin lingkungan, dengan tergugat intervensi PT. NSHE, serta pelaporan perwira polisi di Polda Sumut yang menghentikan penyelidikan dalam kasus pemalsuan tandatangan ahli dalam kasus PLTA Batang Toru ke Mabes Polri.

Kekerasan yang berujung pada kematian yang dialami oleh pejuang lingkungan hidup dan HAM sudah lama terjadi dan semakin meningkat. Indra Pelani, Salim Kancil, Yohanes Balubun, Poroduka, dan kini Golfrid Siregar. Juga upaya percobaan pembunuhan dengan membakar rumah seperti yang dialami oleh Murdani di NTB.

Dari peristiwa yang dialami oleh pejuang lingkungan hidup dan hak asasi manusia, Golfrid Siregar, demi keadilan bagi Golfrid dan keluarganya, dan keadilan bagi semua orang, kami mendesak:

  1. Negara harus melakukan investigasi dengan segera dan tidak memihak atau memastikan bahwa suatu penyelidikan dilakukan dengan alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa suatu pelanggaran terhadap HAM dan kebebasan telah terjadi dalam suatu wilayah jurisdiksinya. Sebagaimana yang tertera pada pasal 9 (5) Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh PBB pada 9 Desember 1998;
  2. Aparat Kepolisian mengusut tuntas kematian Golfrid Siregar, SH secara terbuka kepada publik untuk memastikan akuntabilitas dari proses penegakan hukum yang dijalankan. Mengingat adanya conflict interest Polda Sumut, maka kami mendorong penanganan kasus ini diambilalih oleh Mabes Polri;
  3. Komnas HAM segera turun membentuk tim pencari fakta independen, karena peristiwa ini dialami oleh pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia;
  4. Melihat urgensinya, kami juga mendesak agar negara segera mengeluarkan kebijakan (Peraturan Presiden), yang memastikan jaminan perlindungan bagi pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Agar tidak ada lagi kriminalisasi dan tindak kekerasan yang berujung pada kematian;
  5. Mendesak pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menjalankan program pembangunan, menempatkan perlindungan hak hidup rakyat dan keberlanjutan ekologis prasyarat utama. Agar atas nama pembangunan tidak menempatkan barisan nyawa rakyat terancam dan kehancuran ekologis

Kami juga mengajak publik luas untuk sama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap kematian Golfrid Siregar. Agar ke depan, tidak ada lagi nyawa yang hilang karena memperjuangkan hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup. (selesai)

 

 

Jakarta, 10 Oktober 2019

Koalisi Pembela Hak Asasi Manusia

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) – KontraS – Amnesty International Indonesia – Human Rights Watch – Yayasan Perlindungan Insani, Greenpeace Indonesia –YLBHI – ELSAM – Kemitraan – Imparsial – KRuHA, LBH Pers – HuMa – JATAM – HRWG – Solidaritas Perempuan

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

  1. Zenzi Suhadi, Eksekutif Nasional WALHI Email: zenzi.walhi@gmail.com
  2. Papang Hidayat, Amnesty International Indonesia. Email: papang.hidayat@amnesty.id
  1. Ainul Yaqin, Yayasan Perlindungan Insani Email: ainulyaqin@protonmail.com
  1. Asep Komarudin, Greenpeace Indonesia Email: akomarud@greenpeace.org
  1. Yati Andriyani, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Email: yatiandriyani@kontras.org