Hentikan Kriminalisasi Atas Ekspresi Keyakinan dan Politik Ke-5 (lima) Orang Warga Pulau Haruku, Maluku

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Maluku (LIAMMA) sebelumnya telah melakukan pendampingan terhadap 5 (lima) orang warga Negeri Hulaliu di Pulau Haruku, Maluku serta pendalaman masalah terkait dengan tindakan penangkapan dan penahanan mereka pada tanggal 29 Juni 2019. Adapun penangkapan dan penahanan terhadap ke-5 orang warga tersebut terkait dengan tuduhan tindak pidana makar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP.

 

Dari hasil pendalaman yang telah dilakukan, kami menemukan fakta – fakta sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada tanggal 29 Juni 2019, sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di kediaman Sdr. Izaak Josias Siahaya als Cak di Negeri Hulaliu, Kec. Pulau Haruku, Kab. Maluku Tengah, Maluku, terdapat Sdr. Johan Noya, Sdr. Basten Noya, Sdri. Pelpina Siahaja dan Sdr. Izaak Josias Siahaya sedang duduk bersama dan bercakap-cakap;

 

  • Bahwa sesaat setelah perbincangan itu berlangsung, sekitar 10 (sepuluh) orang anggota Polres Pulau Ambon & P.P. Lease bersama dengan beberapa anggota personil Anggota TNI mendatangi kediaman Sdr. Cak dan langsung melakukan upaya paksa (penggeledahan, penyitaan dan penangkapan) terhadap keempat orang warga tersebut. Upaya paksa tersebut dilakukan karena keempat orang dimaksud dianggap sebagai simpatisan RMS yang hendak merencanakan melakukan peribadatan pada tanggal 30 Juni 2019 di rumah Sdr.Cak Siahaja yang sudah dipasangi kain tanpa tali di salah satu dinding rumah tersebut, yang disangkakan mirip sebagai bendera Negara Republik Maluku Selatan (RMS);

 

  • Bahwa pada saat melakukan upaya hukum paksa (penangkapan, penggeledahan dan penyitaan), pihak kepolisian tidak menunjukkan surat perintah, baik perintah penggeledahan, penangkapan dan penyitaan;

 

  • Bahwa pada saat personil anggota kepolisian dan anggota TNI akan membawa keempat orang warga tersebut, pihak kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap Sdr. Markus Noya, yang mana proses penangkapan terhadap Sdr. Markus Noya ini terjadi ketika yang bersangkutan (yang merupakan kakak kandung dari Sdr. Basten Noya) menghampiri Sdr. Basten Noya untuk menanyakan perihal peristiwa yang terjadi, namun aparat kepolisian langsung membawa Sdr. Markus Noya turut serta bersama dengan keempat orang warga lainnya;

 

  • Bahwa terkait dengan anggapan bahwa mereka adalah simpatisan RMS dan berencana melakuan peribadatan yang menurut pihak kepolisian dilakukan di hadapan kain yang disangkakan mirip sebagai bendera Negara Republik Maluku Selatan (RMS), keempat orang warga tersebut bersama dengan 1 (satu) orang warga lainnya yang bernama Sdr. Markus Noya langsung dikenakan status tersangka oleh pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana makar dan permufakatan jahat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP.

 

Bahwa terkait dengan hal – hal tersebut diatas, kami memandang bahwa sikap aparat penegak hukum dengan mempidanakan kelima orang warga tersebut, merupakan tindakan yang keliru dan terkesan dipaksakan. Terhadap peristiwa ini, kami berpendapat :

 

  • Bahwa pemidanaan atas rencana kegiatan ekspresi dari keyakinannnya itu, menurut kami adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara. Jenis-jenis pelanggarannya, antara lain:

 

  1. Pelanggaran atas kebebasan berkeyakinan dan beragama dalam meyakini dan/atau menjalankan keyakinanannya sebagaimana dijamin Pasal 18 ayat (1) Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Bentuk pelanggaran hak itu, tampak dengan adanya pemidanaan yang dilakukan aparat penegak hukum atas perencanaan ibadah bersama yang akan dilakukan pada tanggal 30 Juni 2019;

 

  • Pelanggaran atas kebebasan berekspresi, sebagaimana diatur Pasal 19 Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Kebebasan berekspresi yang dimaksud adalah manifestasi pikiran melalui karya bendera yang telah disangka mirip dengan bendera Negara RMS. Sendainya benar bendera yang disangkakan itu merupakan bendera Negara RMS, menurut kami tidak ada konsekuensi atau akibat hukumnya, karena sejauh ini belum ada aturan atau larangan dalam bentuk aturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pelarangan terhadap bendera yang disangkakan mirip bendera Negara RMS maupun bendera – bendera lainnya;

 

  • Pelanggaran atas hak untuk menentukan nasib sendiri dan berkumpul secara damai, sebagaimana dijamin Pasal 1 dan 21 Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Bahwa terkait persitiwa ini, antara Pasal 1 dan Pasal 21 memiliki keterkaitan yang sangat erat. Sebab secara historis mereka memiliki pandangan atau keyakinan politik yang berbeda dengan pemerintah dan perbedaan itu diekspresikan dengan usaha-usaha yang damai, melalui perkumpulan salah satunya. Menurut Pasal-Pasal tersebut, Negara harusnya dapat menghargai hak itu, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, negara melalui aparat penegak hukum memidanakan paksa mereka dengan tuduhan makar.

 

  • Bahwa tindakan anggota kepolisian dan anggota TNI yang melakukan upaya paksa (penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan) tanpa disertai dengan prosedur administratif merupakan bentuk tindakan maladministrasi dan pelanggaran terhadap Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengingat bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap kelima orang tersebut bukan merupakan peristiwa tangkap tangan (hal ini mengacu bahwa proses penangkapan tersebut didasari atas laporan polisi nomor: LP/522/VI/2019/Maluku/Res Ambon tanggal 29 Juni 2019) maka sudah sepatutnya proses upaya paksa tersebut harus dilengkapi secara administratif;

 

  • Bahwa terkait dengan penindakan, tidak sepatutnya Polres Pulau Ambon & P.P. Lease yang melakukan upaya paksa terhadap kelima orang tersebut. Hal itu karena Pulau Haruku yang diduga menjadi locus delicti berada di wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah yang mana merupakan wilayah hukum Polres Maluku Tengah, sehingga sudah sepatutnya prosesnya juga harus melibatkan Polres Maluku Tengah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri. Dengan demikian, maka sudah seharusnya Polres Maluku Tengah yang berwenang melakukan upaya paksa tersebut;

 

  • Bahwa jika merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap kelima warga tersebut, kami menilai bahwa pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal yang disangkakan tersebut, mengingat bahwa Pasal 53 ayat (1) “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.” Bahwa jika melihat peristiwa yang terjadi terkait dengan penagkapan terhadap keempat orang warga yang berencana melakukan peribadatan pada 30 Juni 2019, dapat dikatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh keempat orang warga tersebut bukan merupakan tindak kejahatan, mengingat doa dalam proses peribadatan bukan merupakan suatu tindak kejahatan;

 

  • Bahwa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 yang mana Majelis Hakim Konstitusi dalam pertimbangan putusannya telah memperingatkan kepada aparat penegak hukum untuk berhati – hati dalam menerapkan pasal – pasal yang berkenaan dengan makar sehingga tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan.

 

Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, kami menyimpulkan bahwa pemidanaan yang dipaksakan terhadap kelima orang warga tersebut diduga melanggar berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami mendesak Ketua Pengadilan Negeri Ambon dan Majelis Hakim yang memeriksa kasus tersebut membatalkan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan kemudian menghentikan perkara tersebut demi hukum.

 

 

28 November 2019

 

 

 

 

Tim Advokasi Tapol Maluku

 

Narahubung:

KontraS-Andi Muhammad Rezaldy (087785553228)

LIAMMA-Butje (081331199389)