Menyikapi Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan
Menyikapi Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Pemerintah berencana membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN). Pembahasan DKN ini sudah dilakukan pemerintah dan pendirian lembaga ini akan diatur melalui peraturan presiden. Terlebih, pembentukan DKN ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Sejatinya, pendirian DKN ini merupakan agenda lama yang sudah dibahas sebelum masa pemerintahan Joko Widodo.

Koalisi menilai pemerintah harus terbuka dan transparan dalam pembentukan DKN. Untuk itu, Pemerintah perlu melibatkan elemen masyarakat sipil di dalam pembahasan DKN. Berkaca pada pembahasan dan pengesahan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (PSDN) yang diam-diam dan mendadak, tentu penting bagi pemerintah untuk tidak mengulang proses serupa dalam pembentukan DKN. Apalagi dasar hukum pembentukan DKN ini rencananya akan berupa peraturan presiden.

Koalisi memandang urgensi pembentukan DKN patut dipertanyakan. Pembentukannya perlu dikaji kembali secara seksama dan mendalam jangan sampai pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada. Sebagaimana diketahui, tata kelola keamanan di Indonesia selama ini dalam hal fungsi koordinasi telah dilakukan Menko Polhukam. Sedangkan, dalam hal memberikan nasihat dan masukan untuk Presiden, lembaga yang sudah menjalankan fungsi tersebut yakni Lemhanas, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Berkaca pada perbandingan di sejumlah negara, DKN hanya berperan sebagai penasihat presiden dalam menghadapi situasi _emergency_ dan tidak memiliki fungsi operasional. Lebih dari itu, mengingat di negara lain tidak ada pos Menko Polhukam, wajar bagi negara tersebut membentuk DKN.

Mengingat di Indonesia sudah ada Menko Polhukam, perlu dipertimbangkan secara mendalam tentang keberadaan institusi seperti DKN. Apakah dengan adanya DKN maka pos Menko Polhukam tidak diperlukan ataukah sebaliknya? Sebab, sifat dan pola kerja DKN dengan Menko Polhukam serupa sekalipun tak sama yakni memberikan masukan pada Presiden tentang kondisi politik hukum dan keamanan serta menjalankan fungsi koordinasi.

Lebih lanjut, Koalisi berpendapat pembentukan DKN yang terburu-buru dikhawatirkan akan menjadi wadah represi baru negara kepada masyarakat seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru. Pembentukan DKN, jika pemerintah memaksa untuk membentuk maka sifatnya hanya memberikan nasihat kepada Presiden dan tidak memiliki fungsi operasional. Dan Koalisi mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik tentang urgensi dan kebutuhan membentuk DKN.

Jakarta, 15 Januari 2020

*Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan*

KontraS, Imparsial, Elsam, Setara Institute, Indonesia Legal Rountable (ILR), PBHI, Walhi, HRWG, ICW, Institut Demokrasi dan Keamanan Indonesia, PUSaKO Andalas.

Narahubung:
Ferry Kusuma (KontraS): 0812980192663
Al Araf (Imparsial): 081381694847
Wahyudi Djafar (ELSAM): 081382083993
Julius Ibrani (PBHI): 081314969726
Boy Evan Sembiring (Walhi): 085271897255