Jaksa Agung Segera Lakukan Penyidikan Kasus Paniai

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambut baik laporan hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan bahwa peristiwa Paniai terdapat indikasi pelanggaran HAM yang berat. Meskipun dari sisi waktu terhitung lama karena laporan penyelidikan projustisia ini memerlukan waktu 5 (lima) tahun. Sebagai perbandingan, masa kerja penyelidikan proyustisia untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (September 2001 – April 2002), Kerusuhan Mei 1998 (Maret 2003 – Maret 2004); serta Wasior – Wamena (Desember 2003 – September 2004), berhasil diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun. Kondisi demikian dapat berimplikasi kepada korban dan keluarga korban yang telah menuntut keadilan dan pertanggungjawaban oleh negara.

Sejak awal, KontraS menilai bahwa peristiwa Paniai terdapat indikasi pelanggaran HAM berat. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 7-8 Desember 2014 terdapat 4 orang tewas, dan 21 orang terluka akibat dari tindakan pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI/POLRI. Selain itu, kami juga menilai bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak – hak anak, hak – hak perempuan, hak atas rasa aman dan hak untuk hidup yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Terlebih lagi, setelah 6 tahun semenjak peristiwa tersebut terjadi, publik dan terutama korban terus menanyakan kelanjutan penyelesaian kasus Paniai.

Penetapan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat adalah langkah yang tepat untuk mengungkap kasus tersebut secara jelas dan adil. Laporan Komnas HAM tersebut menjadi bukti bahwa pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) bahwa tidak adanya pelanggaran HAM di era Presiden Joko Widodo merupakan penyangkalan atas fakta peristiwa. Pernyataan serupa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko, mengindikasikan sebagai bentuk ketidakmauan negara dan usaha menghalangi proses hukum dalam penanganan pascaperistiwa.

Mendasarkan pada hal tersebut, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda proses penyelesaian kasus Paniai. Atas hal tersebut di atas, kami memberikan mendesak kepada:

Pertama, Presiden Joko Widodo harus segera mengistruksikan Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan agar proses hukum terhadap peristiwa tersebut bisa berjalan. Presiden juga harus memastikan pemulihan kepada korban dan keluarga korban, menginisiasi dialog damai, dan mengakhiri pendekatan keamanan atau militeristik untuk mencegah peristiwa – peristiwa serupa berulang di masa depan.

Kedua, Jaksa Agung segera melakukan fungsinya sebagai lembaga penyidik terhadap dugaan Pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Dalam konteks ini pula, Komnas HAM maupun Jaksa Agung harus “belajar” dari upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebelumnya yang terus mengalami proses bolak – balik antara Komnas HAM dan yang semakin menggantungkan nasib korban maupun keluarga korban serta menjauhkan mereka dari keadilan dan kepastian hukum yang akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut.

Jakarta, 17 Februari 2020
Badan Pekerja KontraS

Yati Andriyani
Koordinator KontraS

Narahubung: Dimas Bagus Arya (081232758888)