RUU Cipta Kerja Tidak Layak Dibahas: DPR Perlu Tolak Sebelum Semua Cilaka

Draf RUU Cipta Kerja dan naskah akademiknya telah disampaikan oleh Pemerintah ke DPR. RUU yang menggunakan pendekatan omnibus law ini dalam proses penyusunannya di lingkup Pemerintah menyimpan banyak persoalan. Pemerintah hanya membuka akses dan melibatkan asosiasi pengusaha tertentu dan sama sekali tidak membuka akses kepada publik secara luas. Prosesnya pun cenderung ingin dipercepat sebagaimana arahan Presiden yaitu dalam 100 hari. Hanya asosiasi pengusaha besar dan segelintir elit yang memiliki akses sedangkan masyarakat yang akan terkena dampak tidak dilibatkan sama sekali. Akses publik sama sekali tidak mudah dalam mengakses RUU Cipta Kerja ini. Sangat berbeda dengan RUU lainnya yang bisa dikritisi sejak pembahasan di tingkat pemerintah.

Permasalahan RUU Cipta Kerja tidak hanya terdapat dalam proses, melainkan juga pada substansi. RUU ini masih memasukkan ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, Pasal 170 RUU Cipta Kerja juga memberikan kewenangan bagi Pemerintah untuk mengubah isi Undang-undang hanya lewat peraturan pemerintah. Selain itu terdapat begitu banyak materi dalam RUU Cipta Kerja yang melampaui niatan yang disampaikan Pemerintah kepada publik bahwa RUU ini akan melakukan simplifikasi perizinan berusaha. Usaha Pemerintah untuk melakukan pembenahan regulasi, yang sebetulnya merupakan penyebab utama kurang atraktifnya Indonesia untuk investor, malah tersia-sia begitu. Alih-alih membenahi situasi hiper-regulasi, justru RUU Cipta Kerja menambah lebih banyak peraturan pelaksana untuk implementasinya; tanpa proses evaluasi dan monitoring yang jelas.

Substansi yang diatur dalam RUU ini juga menabrak banyak undang-undang dan sistem yang sudah lazim berlaku, mulai ketenagakerjaan, kelautan, perikanan, tata ruang, lingkungan hidup, bangunan gedung, pangan, kehutanan, kearifan lokal hingga media.

Dalam bidang ketenagakerjaan banyak ketentuan yang akan memunculkan perbudakan baru karena pekerja dieksploitasi membabi buta sehingga kehilangan jaminan hak serta perlindungan dalam pekerjaannya.

Dalam bidang lingkungan hidup, penghapusan pasal pengakuan kearifan lokal untuk melakukan pembakaran lahan seluas 2 hektar dihapus, sehingga berpotensi menjerat masyarakat adat dan peladang tradisional. Ironisnya, korporasi akan sulit dijerat karena penegakan hukum pidana bersifat ultimum remedium (harus didahului dengan sanksi administratif). Materi lain yang tidak berhubungan dengan kemudahan perijinan berusaha adalah tentang pemberian ruang bagi pemerintah untuk campur tangan dalam pemberitaan media. Permasalahan lain yang turut mewarnai materu RUU Cipta Kerja ini adalah pengabaian total pada aspek lingkungan hidup, termasuk pada hak-hak masyarakat adat.

Dampak yang ditimbulkan pun akan sangat luas yaitu rusaknya lingkungan, runtuhnya keadaban hukum, dan kriminalisasi yang semakin banyak terhadap peladang tradisional. Hancurnya lingkungan, rusaknya hukum, dan justifikasi perampasan hak-hak masyarakat akan membawa Indonesia ke ketimpangan yang semakin dalam. Apabila dampak itu yang terjadi, maka RUU Cipta Kerja menjadi RUU terburuk sejak era reformasi.

Patut diingat bahwa Pemerintah menargetkan proses penyusunan serta pembahasan di DPR dalam waktu 100 hari. Sungguh disayangkan juga bahwa peran DPR yang seharusnya sebagai penyeimbang eksekutif justru tidak menjalankan perannya. Suara publik yang kritis dan kencang menolak RUU Cipta Kerja tidak tersuarakan oleh DPR; malah justru yang keluar adalah bagaimana proses pembahasan RUU CIpta Kerja ini secepat mungkin; alih-alih pembahasan mengenai materi.

Penolakan yang terjadi bukan hanya organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan kelompok buruh yang kritis menolak RUU Cipta Kerja ini, namun juga akademisi dari berbagai disiplin ilmu dengan semangat penolakan yang sama. Dengan pendekatan kejar tayang dan serba terburu-buru sebagaimana diperlihatkan DPR dan Presiden; bukan tidak mungkin RUU Cipta Kerja bila diundangkan menjadi sejarah sebagai UU yang efektivitasnya gagal.

Saat ini Pemerintah tengah menyusun peraturan pelaksana RUU Cipta Kerja bahkan sebelum pembahasan di DPR dimulai. Bahkan paralel dengan waktu pembahasan di DPR, peraturan pelaksana RUU CIpta Kerja sudah mulai dibahas di kementerian.

Belajar dari berbagai pengalaman penyusunan RUU di periode DPR lalu dan melihat cepatnya proses yang terjadi untuk RUU Cipta Kerja ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Cipta Kerja mendesak agar:

1. Presiden menarik kembali Surat Presiden (Surpres) dan RUU Cipta Kerja yang telah dikirim ke DPR.

2. DPR menolak dan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.

3. Akademisi dan pakar yang terlibat dan dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Karya harus melihat kepentingan publik sebagai yang utama, dan berhenti menggadaikan ilmu yang dimilikinya.

Jakarta, 1 Maret 2020
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Cipta Kerja

AMAN, Auriga, ELSAM, Greenpeace, ICEL, ICW, ICJR, Kontras, LBH Jakarta, LBH Pers, Perludem, PPMAN, PSHK, Sajogyo Institut, Walhi, Yappika, YLBHI