Surat Terbuka Penolakan Hadir Undangan Rapat KSP

Dengan hormat,

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah menerima undangan rapat dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan agenda penyampaian pandangan tertulis terkait substansi dalam RUU Cipta Kerja, melalui surat undangan UND-32 /KSP/D.5/02/2020

Melalui surat terbuka ini, kami menyampaikan penolakan kami untuk hadir dalam kegiatantersebut. Dengan mempertimbangkan sejumlah hal berikut:

Pertama, sebelumnya pemerintah telah menyerahkan draf RUU beserta naskah akademik RUU Cipta Kerja tanpa terlebih dahulu memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat sebelum draft itu diserahkan ke DPR RI. Sehingga kami memandang kegiatan ini dapat menjadi ruang justifikasi pembahasan dan pengesahan RUU tersebut. Setelah sebelumnya masyarakat sipil sempat mengalami kesulitan dalam mengakses draf RUU naskah akademik RUU tersebut, dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya.

Kedua, penolakan ini juga bentuk kritik kami atas sikap pemerintah yang terkesan sengaja menutupi dan diam-diam dalam menyusun draf RUU Cipta Kerja dan upaya–upaya untuk menjadikan pertemuan atau rapat hanya untuk sekedar justifikasi keberadaan Omnibus Law.

Ketiga, KontraS telah mengirimkan surat kepada sejumlah kementerian (Kemenmarinves, Kemenkopolhukam, Kemenkumham, dan Kemenkoperekonomian) sebelum resmi dipublikasikan dan semua kementerian tidak memberikan salinan draf Omnibus Law RUU
Cipta Kerja. Sementara, substansi dalam RUU Cipta Kerja tersebut menunjukan pemerintah berambisi menarik investasi dengan mengorbankan hak asasi manusia, lingkungan hidup,
hak – hak buruh dan agenda kesejahteraan dan keadilan masyarakat lainnya.

Keempat, melalui surat ini juga kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk berhenti membahas RUU Cipta Kerja berdasarkan alasan-alasan yang sudah dijabarkan sebelumnya. DPR masih memiliki berbagai pekerjaan rumah yang lebih penting dari RUU Cipta Kerja dan membutuhkan perhatian lebih seperti Revisi UU Pengadilan HAM, Revisi UU HAM,

dan Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, Kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM di Papua, dan lain-lain

Demikian surat ini kami sampaikan.
Jakarta, 3 Maret 2020

Badan Pekerja KontraS

Yati Andriyani