Menghadapi Pemeriksaan Publik: Segera Temukan Ruth Sitepu

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang ditunjuk sebagai pendamping oleh keluarga Ruth Sitepu akan mengikuti proses pemeriksaan publik (public inquiry) terhadap kasus dugaan penghilangan orang secara paksa yang menimpa Ruth Sitepu di kantor Suruhan Jaya Hak Asasi Manusia (SUHAKAM), Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 2 dan 3 Maret 2020. Pemeriksaan ini kami harapkan dapat menjadi langkah dan tindakan yang penting untuk mengungkap kejelasan peristiwa dan motif kejahatan, menemukan keberadaan dan nasib Ruth Sitepu setelah tiga tahun hilang, dan mengungkap pelaku yang bertanggung jawab dalam peristiwa ini.

Kami menghormati seluruh mekanisme hukum dan akuntabilitas di Malaysia. Kami memberikan apresiasi kepada SUHAKAM yang telah mengambil langkah untuk melakukan proses pemeriksaan publik ini setelah sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 2019, keluarga korban didampingi oleh KontraS melakukan pelaporan dan mendesak SUHAKAM untuk segera melaksanakan proses pemeriksaan atas kasus hilangnya Ruth Sitepu.

Sebelumnya pada Pada bulan Februari 2018, pihak keluarga juga telah membuat laporan orang hilang ke kepolisian Malaysia namun tidak ada perkembangan apapun terkait laporan tersebut. Pada bulan April 2018, karena tidak ada informasi perkembangan dari otoritas di Malaysia, keluarga korban kembali membuat pelaporan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) dan ke Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Divisi Hubungan Internasional.

Pada 26 – 27 Maret 2019, dengan didampingi oleh KontraS, pihak keluarga korban kembali melakukan pelaporan dengan otoritas pemerintah Republik Indonesia. Kami melakukan audiesi dan pelaporan kepada Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri untuk mendesak pemerintah Indonesia segera
melakukan upaya perlindungan kepada Ruth Sitepu yang merupakan warga negara Indonesia.

Mengingat telah berlarut-larutnya pengungkapan dan penyelesaian kasus ini dan ketiadaan informasi yang memadai dari otoritas pemerintah Indonesia dan Malaysia atas hilangnya Ruth Sitepu, maka kami berharap pemeriksaan yang dilakukan oleh SUHAKAM dapat menjadi pintu masuk yang efektif dan signifikan untuk menemukan keberadaan dan nasib Ruth Sitepu, mengungkap motif dan pelaku yang

bertanggungjawab. Kami juga berharap SUHAKAM sebagai otoritas HAM dapat memberikan perlindungan dan menjaga keselamatan dari saksi dan pemberi keterangan.

Kepada pemerintah Republik Indonesia khususnya Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM kami harapkan dapat terlibat dalam proses pemeriksaan ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga negaranya. Peran yang signifikan, jelas dan akuntabel harus ditujukan otoritas
pemerintah Republik Indonesia dalam penanganan kasus ini sebagai bentuk jaminan perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.

Malaysia, 2 Maret 2020

Yati Andriyani
Koordinator KontraS

Narahubung: Dimas Bagus Arya (+6281232758888/dimas@kontras.org)