Pertemuan Presiden Jokowi-Raja Willem: Mengebut Investasi, Jangan Lupakan Hak Asasi

Kami menyambut adanya tema hak asasi manusia dalam kerangka kerja sama bilateral yang dibahas dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan Raja Belanda Willem Alexander pada hari Selasa, 10 Maret 2020. Sebagai contoh, kunjungan tersebut mengagendakan juga pembicaraan tentang upaya-upaya untuk memajukan toleransi beragama di Indonesia dan kawasan yang lebih luas. Selain itu, Raja Willem menyampaikan permintaan maaf kepada Indonesia atas kekerasan yang dilakukan pemerintah Belanda di masa lalu.

Toleransi beragama dan perlindungan kemerdekaan untuk beragama dan berkeyakinan adalah tema yang sangat penting, bukan hanya mengingat perkembangan situasi politik nasional yang belakangan ini marak dengan polarisasi politik berbasis identitas agama, namun juga karena perkembangan situasi kawasan yang mengkhawatirkan, antara lain sebagaimana yang terjadi di India, negara yang belum lama ini dikunjungi Raja Willem. Merupakan hal yang tidak mengejutkan jika kerja sama bilateral tersebut lebih banyak membahas agenda pembangunan ekonomi dan investasi.

Namun demikian, kami ingin mengingatkan bahwa terdapat tema dan agenda hak asasi manusia (HAM) lain yang juga setara pentingnya, yakni pembangunan hukum dan hak-hak asasi manusia, di mana pasal-pasal hukum pidana warisan kolonial Belanda banyak digunakan oleh otoritas Indonesia untuk melanggar hak-hak asasi manusia. Sebagai salah satu mitra Indonesia dalam reformasi hukum dan perlindungan HAM, Belanda dapat bekerja sama secara lebih spesifik tentang perubahan dan pembaharuan hukum pidana Indonesia.

Banyak sekali pasal dalam hukum pidana warisan Belanda yang digunakan untuk melanggar hak-hak asasi manusia. Mulai dari pasal-pasal tentang penistaan agama hingga pasal-pasal makar yang kerap digunakan untuk mempidanakan ekspresi-ekspresi politik yang damai dan sah, termasuk di Papua.

Kami berpandangan setiap orang Indonesia berhak untuk secara bebas mengekspresikan diri mereka dan berhak untuk secara bebas berkumpul tetapi hak-hak ini seringkali disangkal. Pembela HAM bahkan warga biasa kerap ditangkap dan ditahan dengan tuduhan penistaan agama, pencemaran nama baik hingga tuduhan makar. Dalam situasi Papua saat ini, kasus pelanggaran HAM oleh aparat keamanan yang belum terselesaikan kian bertambah, bahkan semakin banyak lagi aktivis yang diadili dengan tuduhan makar.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Amnesty International, terdapat setidaknya 77 tahanan hati nurani (20 di antaranya merupakan tahanan kota) yang ditangkap dengan tuduhan makar setelah insiden rasisme di Surabaya pada tahun 2019. Aparat keamanan kerap kali menggunakan pasal makar untuk melakukan penangkapan dan penahanam terhadap warga sipil yang menunjukan ekspresi politiknya secara damai.

Pemerintah maupun lembaga non-pemerintah di Belanda dikenal memiliki mekanisme dan sistem perlindungan HAM yang kuat. Presiden Jokowi seharusnya memanfaatkan momen ini untuk mempelajari mekanisme tersebut, sehingga pertemuan bilateral ini dapat menghasilkan output yang tepat sasaran dan konkret untuk pemenuhan HAM di Indonesia.

Lima tahun Paniai Berdarah

Sudah lebih dari lima tahun berlalu sejak peristiwa penembakan oleh aparat keamanan terhadap warga sipil di Paniai. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait dengan penyelesaian kasus tersebut, termasuk belum juga dilakukan penuntutan terhadap individu-individu yang diduga bertanggung jawab.

Peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM, tragedi penyerangan di Paniai dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan serta 21 orang luka-luka akibat penganiayaan.

Komnas HAM telah menetapkan bahwa peristiwa Paniai masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sekaligus telah menyerahkan berkas penyelidikan kasus Paniai kepada Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung berencana mengembalikan berkas tersebut kepada Komnas HAM karena dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Kami menyayangkan tindakan Kejaksaan Agung yang ingin mengembalikan berkas penyelidikan ke Komnas HAM. Kejaksaan Agung harus melaksanakan mandatnya sebagaimana telah diatur dalam UU Pengadilan HAM untuk segera melakukan penyidikan serta melengkapi bukti-bukti lain yang dibutuhkan. Kasus Paniai terjadi pada akhir tahun 2014, banyak saksi mata yang masih hidup sehingga dapat dimintai keterangan. Menunda hal ini sama saja dengan melanggengkan praktik impunitas terhadap para pelaku.

Banyak kasus pelanggaran HAM di Papua yang belum terselesaikan. Seringkali Kejaksaan Agung menolak untuk melakukan investigasi terhadap hasil temuan Komnas HAM dengan alasan kurangnya alat bukti. Sehingga pada akhirnya proses hukum terus-menerus tertunda.

Di tahun 2018, Amnesty International telah menerbitkan laporan berjudul “Sudah, Kasi Tinggal Dia Mati: Pembunuhan dan Impunitas di Papua.” Laporan ini mencatat terdapat 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dalam rentan waktu Januari 2010 hingga Februari 2018, dengan memakan 95 korban jiwa.

Dari 69 kasus tersebut, dalam 34 kasus tersangka pelaku berasal dari kepolisian, 23 kasus tersangka pelaku berasal dari militer, 11 kasus tersangka pelaku berasal dari kepolisian dan militer secara bersama-sama, dan satu kasus tersangka pelaku berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebagian besar korban, yaitu 85 dari 95 orang, merupakan warga etnis Papua.

Dari 69 insiden yang didokumentasikan dalam laporan di atas, tidak satu kasus pun yang diproses melalui investigasi kriminal oleh institusi independen. Bahkan ada 25 kasus yang tidak dilakukan investigasi sama sekali, termasuk investigasi internal sekalipun. Sementara itu dalam 26 kasus lain, polisi maupun militer mengaku telah melakukan penyelidikan internal tetapi tidak mengumumkan hasilnya ke publik. Hanya ada enam kasus di mana para pelakunya bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa pembunuhan di luar hukum.

*Narahubung:
Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia)
+628111-960-630
Nita Noviyanti (KontraS)

+62857-7762-9057