Sidang Penyiram Novel Baswedan Jangan Sampai Hanya Menjadi Formalitas

Hari ini sidang pertama (pembacaan dakwaan) kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Tim advokasi  berharap sidang ditunda karena adanya pandemik corona yang akan berdampak pada tidak maksimalnya proses persidangan. Mahkamah Agung seharusnya menunda seluruh agenda  sidang sehingga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona.

Meskipun faktanya demikian, Tim Advokasi akan terus memantau persidangan perdana Kasus Penyiraman Air Keras kepada Penyidik KPK Novel Baswedan tersebut. Tim Advokasi berharap sidang terhadap dua tersangka penyiram Novel dengan air keras tidak hanya menjadi formalitas untuk menenangkan publik semata.

Tim Advokasi mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam proses persidangan. Kasus dua orang tersangka penyiram air keras ini harus menjadi pijakan untuk mempidanakan aktor intelektual yang sampai saat ini “tidak mau” atau tidak sanggup diungkap oleh kepolisian. Sidang perdana yg akan membacakan dakwaan pasal yang dikenakan kepada terdakwa pelaku menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual dibalik kasus teror terhadap pemberantasan korupsi ini. Jaksa harus mamastikan jangan sampai dakwaan kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan.

Tim Advokasi juga mendesak JPU untuk bekerja secara independen, transparan dan akuntabel dengan  menghadirkan bukti-bukti yang maksimal di persidangan sehingga pembuktian menjadi kuat dan JPU dapat menuntut dengan pasal yang terberat.

Selanjutnya Tim Advokasi berharap hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi.

Hormat kami,
*Tim Advokasi Novel Baswedan*

Narahubung:
Alghiffari Aqsa: 081280666410
Arif Maulana: 0817256167
Muji Kartika: 081383716128
Yati Andriyani: 081586664599