Somasi Terbuka untuk DPR RI

Somasi ini ditujukan untuk 2 hal yaitu:

1. Rencana tes khusus Covid-19 yang akan dilakukan oleh anggota DPR dan anggota keluarganya.
2. Pengawasan DPR atas Pemerintah khususnya terkait penanganan Covid-19.

Somasi ini didasarkan atas hal-hal berikut ini.

I. Rencana tes khusus Covid-19 yang akan dilakukan oleh anggota DPR dan anggota keluarganya

1. Rencana tes khusus Covid-19 yang akan dilakukan oleh anggota DPR dan anggota keluarganya yang diperkirakan mencapai 2.000 orang adalah perlakuan tidak etis bahkan mengarah pada korupsi karena menggunakan kedudukan untuk  menguntungkan diri sendiri dan keluarga. Arogansi dan merasa lebih berhak mendapat perlakuan khusus ini juga diperlihatkan oleh anggota DPRD dari beberapa daerah, seperti Blora dan Pematang Siantar. Ada yang menolak diperiksa dan memaki petugas kesehatan karena diduga terpapar Covid-19 seperti yang diperlihatkan anggota DPRD Blora (https://regional.kompas.com/read/2020/03/21/12300061/saat-petugas-medis-kena-semprot-anggota-dprd-blora-yang-menolak-cek) dan DPRD Pematang Siantar (https://kabarmedan.com/tak-terima-diberi-status-odp-corona-para-anggota-dprd-pematangsiantar-ngamuk/).

2. Seharusnya para wakil rakyat memperhatikan ketentuan dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Keadaan Bencana yang mengatur tentang prinsip dan asas dalam penanggulangan bencana.  Salah satu asas penanggulangan kebencanaan adalah asas kemanusiaan, keadilan, dan keserasian sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No. 24/2007. Pemeriksaan anggota DPR beserta keluarganya bertentangan dengan ini karena orang-orang yang seharusnya menjadi prioritas adalah mereka yang sudah terpapar dan dalam kondisi rentan.

3. Adapun prinsip yang terlihat dengan sengaja dilanggar oleh anggota DPR dan DPRD ini adalah prinsip prioritas dan akuntabilitas yang tercantum dalam pasal 3 ayat 2 UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Anggota DPR beserta keluarganya bukanlah prioritas untuk mendapatkan akses tes Covid-19. Pertanggungjawaban DPR secara kelembagaan untuk akses Covid-19 ini sama sekali tidak memenuhi aspek akuntabilitas sehingga hilang sudah legitimasi DPR untuk mengusahakan perlakukan khusus tersebut.

4. Tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan melanggar prinsip kesetaraan. Pemenuhan hak kesehatan  harus memenuhi prinsip aksesibilitas, di mana fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat diakses tiap orang tanpa diskriminasi dan mengutamakan kelompok rentan dan prioritas. Apalagi bila merujuk ke pasal 32 UU No. 36/2006 tentang Kesehatan, terdapat ketentuan pemberian fasilitas kesehatan dalam situasi darurat haruslah memprioritaskan pada penyelamatan nyawa terlebih dulu; suatu hal yang sama sekali tidak terlihat dalam permintaan anggota DPR tersebut.

5. Apalagi tindakan ini dilakukan dalam masa kedaruratan/bencana sehingga patut diduga
melanggar aturan kebencanaan karena menghalangi hak orang-orang yang lebih membutuhkan, seperti mereka yang rentan, tenaga medis, orang dalam pemantauan (ODP) bahkan orang yang mengalami gejala awal.

6. Dalam situasi genting seperti sekarang, DPR seharusnya mengajak konstituennya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan menyebarnya Covid-19 ketimbang meminta perlakuan khusus bagi diri dan kelompoknya. Apalagi bila mengingat begitu banyak keluhan publik akan minimnya akses akan pengetesan Covid-19 meskipun orang-orang tersebut sudah menunjukkan gejala. Masih adanya kesenjangan pengetahuan publik soal bahaya Covid-19 ini seharusnya menjadi pemicu bagi anggota DPR/D untuk menginfokan pada konstituen mereka di berbagai daerah, ketimbang menuntut perlakuan khusus untuk akses tes Covid-19 bagi dirinya pribadi dan keluarganya. 

II. Pengawasan DPR atas Pemerintah khususnya terkait penanganan Covid-19

1. Sejak kasus pertama diumumkan hingga hari ini, tidak ada kebijakan yang jelas dari Pemerintah, baik mengenai penanganan seperti untuk orang yang memiliki gejala, tes Covid-19, maupun pencegahan agar virus tidak menular dan meluas.
2. Bahkan sebelum pasien pertama Covid-19 diumumkan hingga beberapa hari setelahnya para pejabat publik kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak berdasar yang menunjukkan mereka tidak menganggap serius hal ini.
3. Pemerintah (pusat) menolak lockdown tetapi seruan untuk diam di rumah semakin lama semakin berkembang menjadi paksaan. Hal ini ditunjukkan dengan penggunaan polisi untuk membubarkan orang dan pengumuman dikriminalkan untuk orang yang melanggar.
4. Kebijakan yang tidak jelas ini telah menempatkan rakyat (khususnya buruh harian, pengemudi transportasi online, pedagang di pasar-pasar tradisional serta mereka yang tidak memiliki simpanan yang cukup sehingga harus bekerja setiap hari) berada pada situasi tanpa pilihan. UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah maupun Wilayah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
5. Bahwa yang dimaksud dengan Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Adapun  Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
6. Jelas sekali saat ini Pemerintah dan sebagian Pemerintah Daerah telah melakukan karantina rumah dan wilayah. Oleh karena itu menolak _lockdown_ melalui kebijakan formal tetapi sesungguhnya memberlakukannya adalah perbuatan curang dan korup untuk menghindar dari kewajiban sebagai pemerintah.
7. Ketidakjelasan penanganan Pemerintah ini telah membuang nyawa banyak orang termasuk di dalamnya tenaga medis. _Trace, Test, Treat_ yang seharusnya dilakukan tidak jelas mekanismenya. Banyak fakta-fakta orang ditolak untuk melakukan tes meskipun mampu membayar karena kegagalan antisipasi ini.
8. Di tengah situasi ini tidak terdengar langkah-langkah pengawasan DPR terhadap Pemerintah untuk mempertanyakan dan memperbaiki penanganan Pemerintah terhadap penyebaran virus Covid-19 ini.

Berdasarkan hal-hal di atas kami mendesak DPR
1. MEMBATALKAN rencana tes yang khusus diperuntukkan bagi anggota DPR dan anggota keluarganya.
2. Melakukan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap Pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19.

Kami menunggu respons baik DPR, jika tidak akan menempuh jalur hukum.

*Kami memanggil lembaga dan individu untuk bergabung dalam gerakan bersama menyerukan somasi terbuka untuk para wakil rakyat ini. Silakan cantumkan nama dan sebarkan ke komunitas dan jaringan.*

Jakarta, 24 Maret 2020

Koalisi Masyarakat Sipil

Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lokataru, Migrant Care, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Transparency International Indonesia (TII), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Subscribe to our newsletter!