Selamatkan Tenaga Kesehatan, Selamatkan Warga Negara

Koalisi Masyarakat Sipil turut berduka cita atas berpulangnya tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19. Per 4 April 2020, kami mencatat terdapat 13 tenaga kesehatan yang berpulang karena terpapar Virus Corona ini. Berdasarkan temuan kami, sebagian besar dari tenaga kesehatan yang berpulang bekerja di fasilitas layanan kesehatan di DKI Jakarta. Di sisi lain, angka kasus Covid-19 tertinggi dibanding provinsi lain dan hari ke hari terus bertambah (data per 4 April 2020, tercatat 1.072 kasus positif dengan 696 orang dirawat dan 98 orang meninggal). Berdasarkan berita dari Kompas.com, sebanyak 95 orang tenaga medis di Jakarta positif terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. {hingga Jumat (3/4/2020) ini}.

Jumlah tenaga kesehatan yang berpulang menunjukkan wujud kegagapan negara dalam menangani Covid-19 yang semakin diperparah dengan pengabaian sejumlah rekomendasi dari para pakar kesehatan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Kekurangan alat perlindungan diri dan fasilitas lainnya menjadi kendala mendasar dalam menangani Covid-19. Kendati pemerintah telah menjamin para tenaga kesehatan mendapatkan insentif lebih atas penanganan Covid-19, itu tidaklah cukup jika disandingkan dengan nyawa yang menjadi taruhannya dan persiapan peralatan medis yang terbatas. Terlebih lagi, kami mendapat informasi bahwa tenaga kesehatan yang menyampaikan keluhannya atas kekurangan fasilitas mengalami intimidasi.

Berdasarkan catatan kami, sebagian besar tenaga kesehatan di beberapa negara yang terpapar Covid-19 merupakan hasil dari lambatnya persiapan sebuah negara dalam menyiapkan alat perlindungan diri. Sayangnya, hal ini tidak menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan lebih dini terkait dengan menjamin keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan ketika sedang bertugas. Kami menemukan bahwa sejumlah rumah sakit di luar wilayah DKI Jakarta masih kekurangan APD. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan telah mendistribusikan APD ke sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam situasi krisis tanpa persiapan yang matang, tenaga kesehatan rentan dan berpotensi menyebarkan infeksi kepada orang lain. Ketidaksiapan APD dan medis ini karena penyangkalan dan ketidaksiapan pemerintah sejak awal yang berdampak pada meluasnya sebaran Covid-19 di Indonesia.

Kondisi ini sekaligus memaparkan sistem kesehatan masyarakat yang lemah menjelang lonjakan antisipasi kasus Covid-19. Di samping itu, kekurangan APD oleh tenaga kesehatan tidak disertai dengan ketegasan dari pemerintah perihal menekan laju penyebaran Covid-19 dengan kebijakannya. Di tengah situasi genting, publik dihadapkan pada pejabat publik yang berebut suara menentukan kebijakan yang tidak memerhatikan masukan dari dokter atau ilmuwan. Sementara problem pendeteksian Covid-19 di masyarakat tidak juga terselesaikan. Konsekuensinya, angka kasus Covid-19 di Indonesia kian bertambah karena banyaknya masyarakat yang terpapar tanpa terdeteksi dan kematian tenaga kesehatan tak terhindarkan karena penyebaran APD yang tidak merata.

Kematian tenaga kesehatan bukanlah sekadar angka, melainkan adalah alarm bagi negara untuk membenahi sistem layanan kesehatannya di situasi darurat. Segala urusan dalam memperbaiki situasi darurat kesehatan harus menjadi prioritas di atas kepentingan politik. Kematian tenaga kesehatan sangat berbahaya karena benteng terakhir untuk menahan pandemi Covid-19 artinya jebol dan akan membawa krisis pada penanganan Covid-19 ke depannya. Atas dasar tersebut, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk:

Pertama, Menjamin ketersediaan alat perlindungan diri terkhusus pada tenaga kesehatan, peralatan medis, serta petugas yang bekerja di lingkungan rumah sakit dan laboratorium pemeriksa spesimen SARS-COV2. Serta, menyiapkan tempat tinggal sementara kepada tenaga kesehatan selama menangani Covid-19.

Kedua, Membuka data terkait dengan kematian tenaga kesehatan akibat terinfeksi virus Covid-19.

Ketiga, Melakukan pemetaan terhadap fasilitas kesehatan di seluruh provinsi, mendeteksi permasalahan yang terjadi di masing-masing rumah sakit, dan menyiapkan mitigasi dalam menjawab persoalan yang terjadi.

Keempat, Menjamin penerimaan ruang kritik, masukan, keluhan, atau ekspresi dari tenaga kesehatan yang berbicara mengenai kondisi di rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya dalam penanganan Covid-19.

Kelima, Mengikuti masukan dari dokter maupun ilmuwan dalam menangani sebaran Covid-19 dan menjauhi sikap antisains maupun kepentingan politik yang dapat memperburuk situasi.

Koalisi Masyarakat Sipil digerakkan oleh:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Asia Justice and Rights (AJAR)
AMAR
Amnesty International Indonesia
ICW
Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK)
Kios Ojo Keos
Koalisi Warga Lapor COVID-19
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
Lokataru
Migrant Care
Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Transparency International Indonesia (TII)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
WatchDoc
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)