No : 60/SK-KontraS/IV/2020
Hal : Desakan Pengusutan Tindakan Kekerasan Anggota Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
Lamp : Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/55/IV/2020/NTT/Res Mabar
Kepada Yang Terhormat,
Kepala Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur
Irjen Pol. Hamidin
Di –Tempat
Dengan hormat,
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebelumnya telah menerima pengaduan masyarakat terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Manggarai Barat, kepada sekelompok pemuda di pendopo Desa Batu Cermin, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari tindakan kekerasan tersebut setidaknya 9 (sembilan) orang mengalami luka-luka.
Adapun informasi yang kami terima, pada tanggal 11 April 2020, sebanyak 9 (sembilan) orang pemuda Desa Batu Cermin, Manggarai Barat, NTT didatangi oleh sejumlah anggota Polres Manggarai Barat yang sedang berpatroli, pihak kepolisian kemudian membubarkan sekelompok pemuda tersebut, dimana pada saat proses pembubaran beberapa orang menjelaskan kepada pihak kepolisian terkait alasan mereka tidak dapat pulang ke rumah masing-masing. Pihak kepolisian kemudian langsung mengankut sekelompok pemuda tersebut ke Polres Manggarai Barat, dimana setelah dibawa ke Polres, para pemuda tersebut kemudian dianiaya oleh beberapa orang anggota Polres hingga mengalami luka-luka, pasca dianiaya berdasarkan informasi yang kami terima, pihak kepolisian justru malah mengembalikan para pemuda tersebut ke Pendopo Desa. (kronologis terlampir).
Terkait dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa anggota Polres Manggarai Barat tersebut, beberapa pihak dari keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Manggarai Barat dengan tanda bukti Laporan Polisi No. STTLP/55/IV/2020/NTT/Res Mabar tertanggal 13 April 2020. Selain itu kami menilai, bahwa tindakan anggota Polres Manggarai Barat dalam aksi pembubaran sekelompok pemuda yang disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan di Pendopo Desa Batu Cermin, Manggarai Barat, NTT, merupakan sebuah bentuk pelanggaran baik pelanggaran terhadap aturan internal dikepolisian maupun sejumlah peraturan perundang-undangan, yang antara lain Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Selain itu Kami mencatat semenjak PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 ditetapkan pada 31 Maret 2020, setidaknya sebanyak 944 orang telah ditangkap dibawah Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP karena diduga melanggar PSBB. Namun kejadian kali ini di Desa Batu Cermin membawa upaya pencegahan Covid kepada eskalasi berbeda yakni penggunaan kekerasan yang melebihi kewenangan aparat kepolisian. Oleh karena itu kami menolak perkara ini hanya dipandang sebagai pelanggaran kode etik belaka, melainkan terdapat dugaan telah terjadi penganiayaan.
Oleh karenanya, berangkat dari informasi tersebut, Kapolda Nusa Tenggara Timur, untuk segera:
Jakarta, 15 April 2020
Badan Pekerja KontraS
Arif Nur Fikri
Kepala Divisi Pembelaan HAM
Tembusan :