Mendesak Pembentukan Tim Independen untuk Mengungkap Kasus Penembakan dan Pembunuhan Sewenang-wenang di Mimika, Papua

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pertanggungjawaban negara atas dugaan tindakan pembunuhan  secara sewenang-wenang dan penyalahgunaan senjata api terhadap warga sipil di Mimika, Papua. Dari pemantauan yang kami lakukan, selama sepekan terakhir 10-14 April, diduga telah terjadi peristiwa penembakan oleh aparat keamanan yang menewaskan 3 (tiga) orang warga sipil, termasuk anak di bawah umur. 2 (Dua) orang korban meninggal diketahui masih berstatus mahasiswa bernama Erden Armando Bebari (20 tahun) dan Roni Wandik (23 tahun), Keduanya tewas akibat luka tembak di areal PT. Freeport Kula Kencana pada 14 April 2020.  Dan korban atas nama MM (16 tahun) meninggal akibat luka tembak di Jl. Trans Timika, Papua masih pada hari yang sama.

Peristiwa tersebut di atas menambah panjang daftar dugaan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di tanah Papua. Pendekatan keamanan yang dilakukan pemerintah di Papua, sebagai dalih untuk pengamanan dan perlindungan warga Papua justru terus telah menyasar masyarakat sipil menjadi korban. Sehingga  tidak saja hak atas hidup, hak atas rasa aman masyarakat Papua terus dilanggar, tetapi juga hak atas keadilan yang terus dilanggar karena ketiadaan akuntabilitas negara atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM di Papua. Peristiwa serupa terus berulang, karena tidak ada efek jera dan dan impunitas yang terus terjadi di Papua. 

Oleh karenanya kami mendorong agar segera dilakukan proses hukum yang akuntabel, adil dan transparan. Termasuk, dalam kasus ini pertanggungjawaban hukum tidak hanya oleh pelaku lapangan, tetapi juga pada level pertanggungjawaban komando, mengingat adanya pendekatan keamanan yang dilakukan pemerintah di Papua. 

Oleh karenanya kami mendesak: 

  1. Presiden dan jajarannya menghentikan pendekatan keamanan dan militeristik di Papua. Melakukan dialog damai yang konstruktif dengan masyarakat papua, termasuk menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM di Papua.
  2. Pemerintah segera membentuk Tim Independen untuk melakukan investigasi dan pemantauan atas peristiwa tersebut di atas. Dengan melibatkan Lembaga Pengawas Eksternal seperti KPAI, Komnas HAM, LPSK, KOMPOLNAS.
  3. Komnas HAM melakukan penyelidikan kasus ini secara independen, untuk menyelidiki  adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
  4. Panglima TNI dan Kapolri memastikan dan menjamin berjalannya proses hukum yang adil dan transparan atas kasus ini. Termasuk memastikan institusi TNI/Polri  ataupun pihak-pihak dari Polri/ TNI tidak melakukan tindakan yang bertujuan untuk menutup pertangggunjawaban kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jakarta, 17 April 2020
Badan Pekerja KontraS

Yati Andriyani
Koordinator KontraS