Hentikan Proses Penyidikan Terhadap Saka Ridho Aprilyansah, M. Alfian Aris Subakti dan Achmad Fitron Fernanda oleh Penyidik Polresta Malang

Nomor : 69/SK-KontraS/IV/2020

Hal      : Hentikan Proses Penyidikan Terhadap Saka Ridho Aprilyansah, M. Alfian Aris

  Subakti dan Achmad Fitron Fernanda oleh Penyidik Polresta Malang

 

Kepada Yth,

Kapolresta Malang

AKBP Hendri Umar, S.IK., M.H

Di – tempat

Dengan Hormat

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebelumnya telah menerima informasi terkait dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polresta Malang terhadap 3 (tiga) orang pemuda yakni a.n Sdr. Saka Ridho Aprilyansah; Sdr. M. Alfian Aris Subakti; dan Sdr. Achmad Fitron Fernanda, pada tanggal 19 – 20 April 2020, terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 160 juncto.Pasal 55 KUHP.

Bahwa terkait dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, kami menilai bahwa tindakan aparat kepolisian khususnya pihak penyidik Polresta Malang dalam melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut, tidak memiliki cukup dasar dan alasan yang jelas dan kuat, hal ini berdasarkan beberapa hal, yang antara lain:

  1. Penerapan Pasal 160 KUHP. Kami perlu mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 07/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik Penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil, yang mana itu berarti penerapan pasal tersebut baru bisa disangkakan apabila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Sehingga kami menilai bahwa sangkaan terhadap ketiga orang tersebut dengan menggunakan Pasal 160 KUHP tidaklah tepat, karena jika merujuk pada penafsiran Putusan MK tindakan yang disangkakan terhadap ketiga orang pemuda tersebut belum menimbulkan sebab akibat sebagaimana yang disangkakan oleh pihak penyidik;

  1. Sama seperti halnya Pasal 160 yang merupakan delik materiil, unsur yang terdapat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, juga merupakan bagian dari delik materiil, yang artinya yang dilarang dan diancam pidana adalah timbulnya akibat dari tindakan ketiga orang tersebut, namun dari tindakan ketiga orang tersebut tidak menimbulkan akibat atau reaksi yang bersifat keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dalam rumusan pasal tersebut. Rumusan terkait delik materiil ini juga dikuatkan oleh beberapa ahli hukum pidana dalam perkara nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yakni Dr. Metty Rahmawati, S.H., M.H., menerbitkan keonaran berarti akan terjadi keonaran, sedangkan menurut Ahli Dr. Muzakir, S.H.. M.H. dipakainya kata-kata menerbitkan dalam rumusan pasal tersebut sama artinya dengan melahirkan atau memunculkan keonaran, memerlukan suatu proses untuk adanya keonaran itu;

  1. Bahwa dari ketiga Berita Acara Pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, pihak penyidik hanya menanyakan atau melakukan pemeriksaan seputar dugaan tindak pidana vandalisme, sehingga kami menilai bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik terlihat tidak konsisten dengan pasal yang dituduhkan atau disangkakan terhadap ketiga orang tersebut. Hal ini tidak lain di karenakan pihak penyidik belum bisa membuktikan unsur penghasutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal yang diterapkan, mengingat jika merujuk pada putusan MK diatas, unsur penghasutan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 160 KUHP baru dapat terpenuhi jika terdapat tindak pidana akibat dari perbuatan yang disangkakan terhadap ketiga orang tersebut.

Oleh karenanya, sebagaimana mengacu pada hal-hal di atas, kami mendesak agar pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polresta Malang, menghentikan proses penyidikan terhadap ketiga orang tersebut mengingat bahwa penerapan pasal yang digunakan oleh pihak penyidik tidaklah tepat, selain itu Pasal yang digunakan atau disangkakan terhadap ketiga orang tersebut merupakan delik materiil dan bukan merupakan delik formil, sehingga penerapannya harus dibuktikan dengan akibat dari tindakan ketiga orang tersebut.

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 1 Mei 2020

Badan Pekerja KontraS

Yati Andriyani

Koordinator KontraS