Surat Terbuka MenHukHam Perkembangan Kasus-Kasus Pelanggaran HAM

No : 354/SK–KontraS/XI/2008
Hal : Perkembangan Kasus-Kasus Pelanggaran HAM
Sifat : Surat Terbuka

Kepada Yang Terhormat,
Bapak Andi Mattalata, SH, MH.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Di – Tempat

Salam sejahtera, Pertama-tama, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kesedian Bapak Andi Mattalata untuk berdiskusi bersama kami, guna membicarakan persoalan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Dalam pertemuan ini, kami bermaksud menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia, khususnya yang terjadi di masa lalu.

Seperti kita ketahui bersama, perjalanan panjang bangsa Indonesia – khususnya masa pemerintahan Orde Baru tidak terlepas dari rangkaian tindakan kekerasan yang berujung pada peristiwa pelanggaran HAM. Seiring dengan semangat reformasi, cita-cita bersama tentang pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM pula yang melatarbelakangi lahirnya berbagai regulasi tentang HAM, institusi Komnas HAM serta keberadaan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun dalam kenyataannya, masa 10 tahun reformasi ini belum mampu menjawab rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Pemenuhan atas hak kebenaran, keadilan serta reparasi bagi korban pelanggaran HAM tak pernah terwujud. Pengadilan HAM hingga Mahkamah Agung telah membebaskan para pelaku. Institusi pengadilan pula yang mengabaikan pemenuhan hak korban atas reparasi. Sementara saat ini, beberapa kasus pelanggaran HAM terhambat di Kejaksaan Agung akibat debat penafsiran pasal 43 dalam UU Pengadilan HAM. Meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tafsir pasal tersebut yang secara tidak langsung memerintahkan Kejaksaan Agung untuk segera melakuan penyidikan, namun Jaksa Agung tak juga lakukan langkah hukum tersebut. Padahal jelas, Presiden menyatakan bahwa seluruh insitusi negara harus mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Di antara sekian banyak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi, dalam kesempatan ini kami bermaksud meminta Bapak Menteri untuk memberikan perhatian atas perkembangan atas dua buah kasus pelanggaran HAM masa lalu, yaitu kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998 serta kasus Tanjung Priok tahun 1984.

Unggah Data Selengkapnya di sini