Pembelaan Hukum Mabes Polri Kepada Para Terduga Pelaku Penyerang Novel Baswedan, Diduga Perbuatan Maladministrasi

Tim Advokasi Novel Baswedan mengajukan surat pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia atas keputusan Irjen. Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A. selaku Kepala Divisi Hukum Mabes Polri yang memberikan fasilitas pembelaan hukum kepada kedua terdakwa, yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam kasus penyiraman air keras yang dialami sdr.Novel Baswedan.

Bahwa berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan, Mabes Polri memberikan fasilitas bantuan hukum kepada kedua terdakwa sejak dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya hingga ke tahap proses persidangan.

Kami berpendapat keputusan Mabes Polri yang memberikan pendampingan hukum secara institusional kepada kedua terdakwa ialah keputusan yang tidak sah secara hukum dan berpotensi terjadi konflik kepentingan yang dapat mengarahkan pada adanya indikasi pengkondisian perkara. Meskipun Mabes Polri berpendapat bahwa kedua terdakwa dapat didampingi oleh karena adanya Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun Mabes Polri haruslah tetap juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003.

Bahwa adapun yang menjadi dasar hukum dari pendapat kami ialah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas’’. Dari Pasal tersebut sesungguhnya sudah dapat diketahui institusi Polri memang dapat memberikan fasilitas bantuan hukum kepada anggotanya tetapi hal itu bersyarat, yaitu bilamana berkaitan dengan kepentingan tugas. Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tidak dapat dikategorikan sebagai kepentingann tugas sebab perbuatan tindak pidana yang mereka lakukan didasari pada keterangannya di persidangan ialah murni motif pribadi. Bilamana Mabes Polri tetap memaksakan memberikan pendampingan hukum maka dapat disimpulkan secara institusional, Polri terlibat atas tindakan kejahatan yang mereka lakukan;

2. Bahwa berdasarkan dalam berbagai kesempatan, Mabes Polri selalu beralasan bahwa secara hukum dapat mendampingi kedua terdakwa dengan merujuk pada Perkap 2/2017. Kenyatannya Perkap 2/2017 hanyalah instrumen teknis yang memberikan petunjuk tata cara memberikan bantuan hukum kepada anggota polri yang berhadapan dengan hukum. Peraturan Pemerintah 3/2003 haruslah tetap menjadi dasar rujukan utama, sebab selain Peraturan Pemerintah tersebut sebagai poin pertimbangan hukum adanya Perkap 2/2017, dalam hukum dikenal adanya asas yang menyatakan Lex superior derogat legi inferior maksudnya ialah asas penafsiran menyatakan bahwa hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior);

3. Bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menyatakan “Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, istilah penasihat hukum sudah tidak berlaku lagi dan yang berhak mengenakan aribut toga dan melakukan pendampingan hukum di pengadilan ialah seorang advokat. Tidak bisa, anggota polri menggunakan atribut/toga advokat dan melakukan pendampingan hukum di dalam pengadilan sebab polisi dan advokat merupakan profesi yang berbeda. Selain itu untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana sudah ditentukan dalam UU tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan ”Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB”. Polisi merupakan pejabat pemerintah yang menjalankan tupoksi dalam keamanan negara, sehingga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga mengikat bagi dirinya, namun demikian dalam praktiknya Mabes Polri diduga tidak benar-benar menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang sudah kami jelaskan pada angka 1 sampai angka 3.

Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas,kami menuntut:

1. Ombudsman Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri terkait fasilitas pembelaan hukum yang diberikan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir;

2. Mabes Polri menghentikan pembelaan hukum terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir karena tidak sah secara hukum dan berpotensi terjadi konflik kepentingan yang dapat mengarahkan pada adanya indikasi pengkondisian perkara.

Jakarta, 29 Juni 2020

Tim Advokasi Novel Baswedan

Narahubung:
1. Andi Muhammad Rezaldy
2. Novel Matindas