Melalui Kenangan Menuju Harapan

Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia – Timor Leste, yang dibentuk oleh dua pemerintah dan berjalan dari tahun 2005-2008, membuat beberapa rekomendasi mengenai isu anak-anak di Timor Leste yang hilang atau dibawa paksa ke Indonesia. Sejak proses submisi yang dilaporkan KKP pada dua presiden di tahun 2008, negosiasi mengenai implementasi rekomendasi telah berlanjut.

Pada bulan Juli 2009, Timor Leste mengirimkan sebuah proposal pendek kepada Indonesia untuk mempertimbangkan pembentukan sub kelompok kerja untuk isu orang hilang, termasuk anak-anak yang dipaksa dipisah. Namun, Indonesia masih terus menjadi pihak yang enggan untuk mengabulkan permintaan tersebut. Pada bulan Oktober 2011, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mengimplementasikan rekomendasi dari KKP. Setelah beberapa tahun kemudian, hanya ada sedikit kemajuan dari dua pemerintah di bidang ini.

Tahun lalu, pencapaian yang menonjol ialah visa gratis di antara Indonesia dan Timor Leste, dan juga pernyataan dukungan dari presiden Timor Leste untuk proses reunifikasi keluarga yang terpisah. Presided Francisco Guterres menekankan bahwa penyatuan kembali ini adalah sebuah tolak ukur demokrasi untuk hubungan bilateral di antara Indonesia dan Timor Leste.
Bagaimanapun, seruan untuk membentuk komisi bilateral untuk mengusut kasus orang-orang yang dihilangkan seperti yang telah direkomendasikan oleh laporan akhir tetap diabaikan oleh kedua negara. Adalah hal yang penting dalam membina hubungan dan kerja sama yang baik antara Indonesia dan Timor Leste dalam konteks orang hilang dan reunifikasi untuk tetap mengakui sejarah konflik, dan menempatkan hal tersebut dalam konteks reparasi dan penghormatan untuk kehidupan para korban.

Pemerintah Indonesia dan Timor Leste harus mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi proses penyatuan kembali, dengan bekerja sama masyarakat sipil yang berusaha keras untuk mengupayakan hal tersebut.

Karena itu, berikut adalah langkah-langkah yang sangat diperlukan:

Pertama, pemerintah Indonesia dan Timor Leste harus segera mengadakan Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi yang ke-8 dan memprioritaskan pembahasan mengenai pembentukan Komisi untuk Orang Hilang, dan pemenuhan hak asasi manusia untuk “anak-anak yang dipisahkan” dan keluarga mereka.

Kedua, presiden Joko Widodo harus memperbarui Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2011 untuk menjamin upaya-upaya untuk menemukan “anak-anak” yang masih hilang, untuk memfasilitasi banyak kunjungan untuk penyatuan kembali, dan untuk memberikan hak untuk memilih kewarganegaraan kepada para penyintas.

Ketiga, pemerintah Timor Leste harus menjamin status visa spesial untuk semua penyintas agar bisa bersatu kembali dengan keluarga mereka. Khususnya, kami meminta pada Centro National Chega! (CNC), sebagai sebuah lembaga independen di Timor Leste dengan sebuah mandate untuk mengimplementasikan rekomendasi KKP, untuk mendorong kedua negara untuk mengembangkan program pemulihan korban.

Stolen Children Working Group