Tanggapan atas Putusan Hakim terhadap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

  1. Sejak awal skenario sempurna sudah selesai ketika dakwaan sampai ke tangan hakim. Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim. Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalaupun lebih tinggi daripada tuntutan. Misalnya tidak mungkin hakim berani menjatuhkan pidana 5 tahun penjara untuk terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara. Mengapa putusan harus ringan, agar terdakwa tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi whistle blower/justice collaborator. Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap Terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum.
  2. Mengapa tuntutan harus ringan terkait keyakinan kami bahwa barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa. Dengan demikian putusan majelis Hakim harus dikatakan bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP yang mengamanatkan bahwa Hakim harus memiliki keyakinan dengan didasarkan dua alat bukti sebelum menjatuhkan sebuah putusan;
  3. Penting ditegaskan kembali bahwa sejak awal persidangan Tim Advokasi Novel Baswedan sudah mencurigai proses peradilan ini dilaksanakan hanya untuk menguntungkan para terdakwa. Kesimpulan itu bisa diambil dari dakwaan, proses unjuk bukti, tuntutan Jaksa, dan putusan yang memang menafikan fakta-fakta sebenarnya;
  4. Dengan dijatuhkannya putusan Hakim ini pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian. Sebab dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri – yang diwarnai dengan isu konflik kepentingan – pun berhasil dijalankan. Sikap yang tidak mengungkap kejahatan politik sampai akarnya pada saat ini hanyalah perulangan terhadap kasus-kasus serangan terhadap aktivis anti korupsi serta aktivis-aktivis lain dan penegak hukum pemberantas korupsi. Mirisnya hal ini terjadi tepat saat terungkapnya skandal keterlibatan pejabat Polri dalam pelolosan koruptor. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat Polri bukan baru kali ini saja terjadi, tercatat Djoko Susilo telah dijatuhi pidana oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Polri dan Kejaksaan juga masih berhutang kepada Republik Indonesia dan rakyat terhadap tentang penyidikan serta penuntutan kasus Budi Gunawan. Putusan pra peradilan hanya menyatakan KPK tidak berwenang menyidik kasus ini karena BG bukan penegak hukum. Pra peradilan pasti tidak bisa mengadili pokok perkara sehingga tidak pernah ada pernyataan pengadilan bahwa BG tidak bisa diteruskan kasusnya. Oleh karena itu kasusnya dilimpahkan ke kepolisian agar dapat diproses pada tahun 2016. Dan Polri belum melanjutkan kasusnya meskipun telah berjalan empat (4) tahun.
  5. Proses persidangan ini juga menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih lagi korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum. Maka dari itu, kami meyakini, di masa yang akan datang para penegak hukum, khususnya Penyidik KPK, akan selalu dibayang-bayangi oleh teror yang pada faktanya tidak pernah diungkap tuntas oleh negara.

Atas pertimbangan tersebut, maka *kami – Tim Advokasi Novel Baswedan – menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu*. Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden bahwa Kapolri dan Kejakgung berada dibawah langsung Presiden karena tidak ada kementrian yang membawahi kedua lembaga ini. Baik buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung Presiden yang akan terus tercatat dalam sejarah Negara Hukum Republik Indonesia.

Pasca putusan Hakim ini *Presiden harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan*. Sebab, penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini.

 

Jakarta, 17 Juli 2020
Tim Advokasi Novel Baswedan