Diskusi Publik: Yang Perlu Diketahui dari Komisi Kebenaran

Telah berlangsung Kegiatan Webinar Diskusi Publik Memori #15TahunMoUHelsinki “Yang Perlu Diketahui Dari Komisi Kebenaran” pada tanggal 7 Agustus 2020 pukul 14.00 Wib sampai 16.00 Wib dengan Pembicara  Daud  Bereuh (Komisioner KKR Aceh), Sri Lestari Wahyuningsih (Dosen UPNVJ),Amierudin (Komisioner Komnas HAM) dengan moderator Adelita Kasih (KontraS), diskusi ini berjalan kurang lebih selama 120 menit via daring “Zoom”.

Diskusi ini merupakan Webinar pertama yang dilaksanakan dalam rangka Memori #15TahunMoUHelsinki yang diselenggarakan oleh KontraS. Pada kesempatan kali ini, Bapak Daud Bereuh menjelaskan mengenai Latar belakang terbentuknya KKR Aceh merupakan rumusan yang berpatokan kepada Mou Helsinki, Dimana pada tahun 2016 baru terbentuk KKR tentunya melalui proses peralihan yang panjang. MoU Helsinki yang merupakan produk politik tersebut tentunya harus memiliki legalitas melalui payung hukum, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh yaitu meresponnya dengan mengeluarkan UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 (Pasal 229-Pasal 230) dan Qanun Aceh/ Peraturan Daerah Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh.