Sidang Kembali Ditunda, Para Penggugat Minta PTUN Segera Keluarkan Putusan Sela Memerintahkan Presiden Menunda Pelaksanaan Surpres Omnibus Law

Proses persidangan gugatan pembatalan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law-RUU Cipta Kerja kembali berlanjut pada Selasa, 11 Agustus 2020. Sidang yang diagendakan sebelumnya untuk melanjutkan pemeriksaan bukti surat ditunda sebab dua majelis hakim tidak dapat menghadiri persidangan karena mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) hakim. Para Penggugat sangat menyayangkan sikap hakim yang kembali menunda persidangan dan tidak memberitahukan sebelumnya mengenai penundaan tersebut.

Padahal dalam agenda sidang tersebut, Para Penggugat ingin meminta keputusan majelis hakim untuk dapat mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Tergugat (Presiden RI) menunda keberlakukan Surat Presiden RUU Cipta Kerja Omnibus Law di tengah pandemi Covid-19 dan tertutupnya akses masyarakat pada proses penyusunan dan pembahasannya. Permohonan tersebut sejak awal telah dimintakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya. Pemerintah sudah selayaknya menghormati proses pengujian terhadap Surat Presiden tersebut di PTUN Jakarta.

Penundaan tersebut sangat penting mengingat sampai saat ini DPR RI dan Pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja meski mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Bahkan dalam situasi pandemi, di antara banyak prioritas yang harus dikerjakan pemerintah lebih memilih duduk bersama kelompok pengusaha demi memuluskan rencana pengesahan RUU tersebut. Di sisi lain abai terhadap keselamatan rakyat yang dirundung persoalan kesehatan, ekonomi dan pangan akibat wabah yang terus meluas. Terhadap permohonan tersebut, satu-satunya hakim yang hadir dalam persidangan tersebut yaitu Nelvy Christian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan majelis hakim lainnya.

Di muka persidangan, hakim Nelvy juga mengumumkan bahwa pengadilan telah menerima surat-surat dalam kartu pos yang dikirimkan masyarakat kepada PTUN Jakarta dan sekilas membacakan surat-surat tersebut. Surat-surat dengan kartu pos penolakan Omnibus Law tersebut dikirimkan oleh puluhan orang dari beberapa daerah yang mendukung gugatan membatalkan Surat Presiden Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut. Terhadap surat-surat tersebut, hakim Nelvy memerintahkan Panitera Pengganti untuk mencatatkan surat dan mencatatkannya dalam berita acara sidang.

Persidangan kali ini juga dihadiri perwakilan petani dari Serikat Petani Majalengka (SPM) yang melakukan aksi teatrikal untuk mengirimkan pesan simbolik penolakan RUU Cipta Kerja. Kehadiran mereka merupakan bentuk keresahan dan kemarahan terhadap sikap Presiden selaku Tergugat dan DPR yang terus mendorong pengesahan RUU ini tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dihadapi oleh jutaan petani di Indonesia jika RUU ini disahkan. Dampak tersebut dijelaskan secara apik olhe salah satu petani dalam sebuah puisi yang ditulisnya sendiri. Dalam puisi tersebut, ia menggambarkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan mempermudah proses perampasan tanah-tanah rakyat untuk kepentingan investasi dan kelompok bisnis.

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Agustus 2020, telah dilangsungkan sidang gugatan dengan agenda menghadirkan 90 (Sembilan puluh) alat bukti surat dari para penggugat untuk menguatkan dalil gugatan sekaligus membantah jawaban dan duplik dari Presiden RI selaku tergugat. Adapun Tergugat menghadirikan 6 (enam) bukti surat. Sedangkan DPR-RI yang telah dipanggil secara patut oleh Majelis Hakim sebagai pihak Turut Tergugat tidak pernah menghadiri persidangan.

Sidang perkara No: 97/G/2020/PTUN-JKT ini akan kembali dilanjutkan secara terbuka pada Selasa, 18 Agustus 2020, dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan pemeriksaan saksi dari Para Penggugat.

Jakarta, 10 Agustus 2020
Hormat Kami

 

 

Tim Advokasi Untuk Demokrasi Bersama Para Pengugat Surat Presiden
(KPBI, KPA, Merah Johansyah Ismail, YLBHI)