Penyiksaan Merupakan Tindak Kejahatan! Proses dan Adili Secara Pidana Anggota Polisi yang Melakukan Penyiksaan

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Imparsial dan Lokataru menyayangkan masih terjadinya dugaan praktik-praktik penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lainnya yang belakangan ini kerap dilakukan oleh anggota kepolisian dalam proses penegakan hukum. Berdasarkan catatan KontraS dalam 5 (lima) bulan terakhir, medio April-Agustus 2020, sekitar 13 (tiga belas) orang yang menjadi korban dari 5 (lima) peristiwa kasus yang kami terima.

Adapaun 5 (lima) kasus praktik penyiksaan tersebut, antara lain sebagai berikut:

Pertama, Dugaan Praktik penyiksaan dalam kasus penangkapan di Tanggerang, dimana pada 9 April 2020, sekitar 10 orang polisi dari Polres Tangerang yang ketika itu tidak menggunakan seragam datang menemui Muhammad Riski Riyanto (21) dan Rio Imanuel Adolof (23). Saat diminta menunjukan surat penangkapan dan surat tugas, anggota kepolisian hanya menunjukan surat tugas bulanan, sedangkan korban diintimidasi dengan senjata laras panjang. Selain itu, kepala korban juga dipukul menggunakan helm sebanyak dua kali. Kemduian setelah dibawa, korban dipukul, ditendang, diborgol pakai kabel tie hingga darah membeku dan tangan membengkak. Lebih lanjut, kedua korban dipukul dengan besi di beberapa bagian tubuh dan kepala kedua korban dibungkus dengan plastik hingga tidak dapat sadarkan diri. Terkait dengan peristiwa tersebut, KontraS dan LBH Jakarta telah melaporkan peristiwa tersebut, namun belum mendepatkan perkembangan terkait dengan laporan tersebut;

Kedua, Kasus penagkapan terhadap 9 (sembilan) orang pemuda Desa Batu Cermin, Manggarai Barat, NTT pada tanggal 11 April 2020, dimana para pemuda tersebut didatangi oleh sejumlah anggota Polres Manggarai Barat yang sedang berpatroli, pihak kepolisian kemudian membubarkan sekelompok pemuda tersebut, dimana pada saat proses pembubaran beberapa orang menjelaskan kepada pihak kepolisian terkait alasan mereka tidak dapat pulang ke rumah masing-masing. Pihak kepolisian kemudian langsung mengangkut sekelompok pemuda tersebut ke Polres Manggarai Barat, dimana setelah dibawa ke Polres, para pemuda tersebut kemudian dianiaya oleh beberapa orang anggota Polres hingga mengalami luka-luka, pasca dianiaya berdasarkan informasi yang kami terima, pihak kepolisian mengembalikan para pemuda tersebut ke Pendopo Desa.

Ketiga, Dugaan Kasus Penyiksaan terhadap EF (anak dibawa umur). Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 April 2020. Peristiwa ini berawal ketika terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap salah seorang anngota Polri pada tanggal 22 April 2020, pasca peristiwa tersebut pada tanggal 26 April 2020 pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap EF yang diduga mengalami praktik penyiksaan agar korban dipaksa mengakui tindakan pengeroyokan tersebut, namun belakangan diketahui bahwa pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang anggota kepolisan tersebut bukanlah EF. Terkait dengan peristiwa dugaan praktik penyiksaan tersebut, keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang berarti, sementara terkait dengan kasus pengeroyokan terhadap salah seorang anggota Polisi dalam peristiwa 22 April 2020 telah masuk proses persidangan;

Keempat, Dugaan kasus penyiksaan terhadap Sarpan, peristiwa ini terjadi pada 27 Juli 2020, Sarpan (57), seorang saksi peristiwa pembunuhan, ditangkap dan ditahan oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan terkait dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan terhadap Alm. DS sejak tanggal 02 Juli – 05 Juli 2020. Diduga selama proses penyidikan dan penahanan tersebut, korban mengalami praktik-praktik penyiksaan berupa pemukulan dan intimidasi agar korban mengakui tindak pidana yang disangkakan tersebut, yang mana akibat dari dugaan praktik penyiksaan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian wajah dan sekujur tubuhnya

Kelima, pada 6 Agustus 2020, di Belakang Padang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau terjadi dugaan penyiksaan yang dialami Henry Alfree Bakari (38). Ketika itu korban sedang berada di kelong ikan, kemudian datang beberapa anggota kepolisian melakukan penangkapan tanpa dilengkapi surat penangkapan. Keesokan harinya 7 Agustus Polisi dari kesatuan Polresta Balerang datang ke rumah korban untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan upaya paksa tersebut, keluarga korban melihat wajah Henry tampak lebam dan memar, kemudian dari kesaksian warga, Henry saat itu tampak terlihat lemas, berjalan pincang, dan mengeluh kehausan. Pada 8 Agustus, diketahui Henry meninggal dunia dengan luka lebam yang membekas di sekujur tubuhnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan terhadap 5 (lima) kasus di atas, kami mencatat bahwa setidaknya terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan praktik-praktik penyiksaan masih terjadi di Indonesia, kami berpendapat Praktik-praktik penyiksaan masih kerap dilakukan sebagai bentuk penghukuman atau sebagai bentuk balas dendam terhadap para tersangka.

Selain itu, salah faktor lainnya ialah Polisi yang terindikasi melakukan penyiksaan minim diberi sanksi tegas, sering kali proses melakukan penghukuman terhadap pelaku penyiksaan hanya berhenti pada proses disiplin/etik. Padahal penyiksaan merupakan tindakan kejahatan yang harusnya penyidik melakukan pemeriksaan secara pidana terhadap para terduga pelaku dan atasan hukumnya. Kami memandang, Polisi selama ini belum memiliki komitmen dan kemauan serius dalam menyelesaikan kasus-kasus penyiksaan yang kerap dilakukan anggotanya. Sehingga dapat disimpulkan, Institusi Polri hari ini terkesan melindungi para pelaku penyiksaan dan melanggengkan impunitas.

Kami menilai, bahwa tindakan anggota Polri yang kerap melakukan penyiksaan merupakan sebuah bentuk pelanggaran baik pelanggaran terhadap aturan internal di kepolisian maupun sejumlah peraturan perundang-undangan, yang antara lain Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, maka dengan ini kami mendesak:

  1. Kapolri selaku pimpinan tertinggi menyelesaikan problem praktik penyiksaan di tubuh kepolisian secara serius dengan menindak anggotanya yang melakukan tindak penyiksaan. Penindakan terhadap anggota yang melakukan penyiksaan tidak boleh berhenti pada proses etik/ disiplin tetapi juga harus berlanjut pada proses pertanggungjawaban pidananya;
  2. Kapolri memastikan seluruh jajarannya membuka akses dan menindaklanjuti laporan korban dan keluarga korban penyiksaan. Bahwa proses ini tidak menutup kewajiban dari penyidik untuk aktif melakukan penyelidikan/penyidikan atas dugaan penyiksaan sebab penyiksaan merupakan bukan delik aduan;
  3. Lembaga-lembaga yang tergabung dalam NPM (Komnas HAM, Ombudsman, Komnas Perempuan, LPSK dan KPAI) untuk lebih berperan aktif guna melakukan pencegahan dan pengawasan terkait dengan masih adanya praktik-praktik penyiksaan dalam proses penegakan hukum serta menjalankan fungsi dan kewenagannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing lembaga;
  4. Lembaga pengawas kepolisian, baik internal seperti Itwasum, Itwasda serta Propam dan eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional, untuk lebih proaktif melakukan proses pengawasan dan pemantuan terkait dengan kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan oleh anggota-anggota kepolisian;
  5. Mendesak Presiden Republik Indonesia C.q. Menteri Luar Negeri meratifikasi Optional Protocol Convention Against Tortutre—OPCAT. Serta mendorong dibentuknya UU tentang Penyiksaan.

Jakarta 12 Agustus 2020
KontraS, LBH Jakarta, Imparsial, Lokataru

Narahubung:

  1. Andi Muhammad Rezaldy – KontraS (087785553228)
  2. Shaleh Al-Ghifari-LBH Jakarta (085376769969)
  3. Hussein Ahmad-Imparsial (081259668926)
  4. Fandi-Lokataru (081288651939)