Penegakan Protokol COVID-19 Bukan Alasan Perlakuan Tidak Manusawi dan Merendahkan Martabat Manusia

KontraS menyoroti berbagai bentuk hukuman tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia yang dilakukan dengan dalih penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia. Dalam pemantauan KontraS terkait penegakan protokol kesehatan sejak dimulainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia sejak bulan April 2020, tercatat 10 peristiwa pemberian sanksi yang bersifat memberikan penderitaan dan/atau merendahkan martabat manusia.

 

Kami menilai bahwa bentuk-bentuk sanksi pemberian penderitaan fisik seperti penganiayaan[1] atau pemukulan menggunakan rotan[2], serta pemberian rasa malu dan takut seperti turut memakamkan jenazah positif COVID-19[3], duduk di dekat keranda mayat dalam mobil jenazah[4], sampai masuk ke dalam peti mati[5] merupakan bentuk-bentuk penghukuman tidak manusiawi yang bertentangan dengan komitmen Negara mencegah terjadinya berbagai perlakuan tidak manusiawi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Konvensi Anti Penyiksaan. Selain itu, hal tersebut juga lebih mengarah pada merendahkan martabat manusia daripada memberikan efek berkelanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan. efektivitas dalam sosialisasi protokol kesehatan harus didukung juga oleh kebijakan pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

 

Namun, Absennya kepemimpinan yang memahami keilmuan, memiliki kepekaan krisis, berempati, tanggap dan konsisten dalam membuat dan melaksanakan kebijakan. Sejak awal pandemi sampai hari ini, terlihat jelas bahwa narasi yang didengungkan pemerintah, khususnya pesan-pesan publik yang disampaikan Presiden Joko Widodo, tidak mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat dan tidak menciptakan rasa aman sesuai yang diamanatkan konstitusi. Sebaliknya, narasi yang ada melulu mendahulukan aspek ekonomi dan menjadikan kesehatan sebagai pertimbangan komplementer, bukan yang utama atau mendesak. Narasi ini juga telah menciptakan dikotomi semu antara ekonomi dan kesehatan masyarakat yang turut membuat publik terbelah dan bingung.

 

Di sisi lain, wacana pelibatan “preman pasar” untuk turut mendisiplinkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19[6] sebagaimana disampaikan oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono hanya akan semakin memperburuk situasi. Adapun catatan kami sebagai berikut:

 

  1. Wacana ini justru menunjukkan kepada publik gagalnya Polisi dalam melakukan tugas-tugas pengamanan dan penegakan hukum berdasarkan peraturan yang ada, sehingga harus melibatkan preman dalam melakukan tugasnya. Alih-alih mengefektifkan proses penegakan hukum, kami khawatir kebijakan ini justru akan memicu munculnya konflik horizontal akibat adanya kelompok masyarakat tertentu yang merasa mendapat legitimasi dari kepolisian untuk melakukan fungsi-fungsi penegakan peraturan kepada masyarakat lainnya.

 

  1. Selama ini, polisi yang diklaim akan mengawasi dan mengarahkan penertiban olah preman pasar dengan cara-cara humanis, justru menjadi pihak dominan yang melakukan perlakuan tidak manusiawi kepada masyarakat, sebagaimana dalam kesempatan lain telah disampaikan melalui laporan KontraS mengenai kondisi praktik penyiksaan di Indonesia.

 

  1. Dengan rekam jejak aparat negara dalam kasus pelanggaran HAM, maka tidak ada jaminan mereka akan melakukan pengawasan ketat yang efektif pada preman pasar. Kami mengkhawatirkan adanya potensi pembiaran terhadap tindakan penertiban dengan kekerasan yang dilakukan oleh preman pasar atau unsur masyarakat lainnya. Dalam jangka menengah hingga jangka panjang, akan muncul kelompok yang dapat main hakim sendiri (vigilante group) karena merasa mendapat perlindungan dari aparat negara.

 

Kami melihat berbagai pilihan kebijakan dan tindakan tersebut bukan merupakan kebijakan yang didasari dengan data saintifik untuk menekan angka penularan virus COVID-19, melainkan menunjukkan pola pendekatan keamanan yang menghasilkan berbagai bentuk pelanggaran HAM seperti perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia. Sementara, berbagai kebijakan seperti tes massal, contact tracing, dan jaminan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak akibat ekonomi COVID-19 yang bersifat lebih substansial dalam penanganan COVID-19 justru tidak diprioritaskan. Akibatnya, angka positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat dan menghasilkan rekor-rekor angka positif baru setiap harinya.

 

Atas dasar tersebut, kami mendesak:

 

  1. Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan komitmen kuat untuk memenuhi janji pernyataannya dengan melakukan tindakan nyata guna mengendalikan penularan Covid-19, melalui pembatasan sosial yang ketat, serta melakukan tes, lacak, dan isolasi dengan massif. Memastikan komunikasi risiko pandemi publik yang benar dan konsisten. Pemerintah wajib menciptakan rasa aman yang didasarkan pada pemahaman risiko pandemi dan pengetahuan—bukan rasa aman palsu—sebagai hal yang fundamental. Pastikan pesan yang disampaikan berempati, konsisten mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan publik, dan membangun kewaspadaan berlandaskan ilmu pengetahuan dan data yang benar, bukan pseudosains. Pastikan juga agar semua elemen pemerintah memiliki pemahaman yang benar dan tidak menyimpang dari pesan tersebut;
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia membatalkan wacana melibatkan preman dalam melakukan penegakan protokol COVID-19. Di sisi lain, gunakan pendekatan humanis yang berbasis pada kebijakan otoritas kesehatan guna menjadi bagian dalam menekan laju penyebaran Covid-19; dan
  3. Kepala daerah dengan tingkat penularan tinggi agar melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meningkatkan kapasitas tes per hari sehingga memenuhi jumlah tes minimal sebagaimana ditetapkan oleh WHO

 

 

Jakarta, 11 September 2020

Badan Pekerja KontraS

 

 

 

Fatia Maulidiyanti

Koordinator

[1] https://kontras.org/2020/04/17/desakan-pengusutan-tindakan-kekerasan-anggota-polres-manggarai-barat-nusa-tenggara-timur/

[2] https://www.liputan6.com/news/read/4266031/beredar-hukuman-pukul-pakai-rotan-karena-langgar-psbb-ini-penjelasan-polisi

[3] https://jatim.suara.com/read/2020/05/14/211024/hukuman-pelanggar-psbb-sidoarjo-ikut-kuburkan-jenazah-positif-virus-corona?page=all

[4] https://video.tribunnews.com/view/168374/pelanggar-psbb-di-bogor-dihukum-duduk-dekat-keranda-mayat-bupati-ade-yasin-itu-inovasi

[5] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200903135527-20-542397/pelanggar-psbb-di-pasar-rebo-pilih-hukuman-masuk-peti-mati

 

[6] https://www.merdeka.com/peristiwa/wakapolri-akan-berdayakan-preman-pasar-tegur-pelanggar-protokol-covid-19.html