36 Tahun Peristiwa Tanjung Priok: Negara Masih Abai Seperti Dulu

Peristiwa Tanjung Priok merupakan salah satu tragedi kemanusiaan dan peristiwa kelam yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 12 September 1984, itu setidaknya menimbulkan jatuhnya korban akibat tindakan represifitas negara. Temuan Komnas HAM menujukan setidaknya 79 (tujuh puluh sembilan) orang dalam peritsiwa tersebut menjadi korban, 55 (lima puluh lima) orang mengalami luka-luka dan 23 (dua puluh tiga) orang lainnya dinyatakan meninggal dunia, sementara puluhan orang ditangkap dan ditahan tanpa melalui proses hukum yang jelas serta beberapa orang dinyatakan hilang. 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang HIlang Indonesia (IKOHI) dan Amnesty International Indonesia menyayangkan masih abainya Negara dalam proses penuntasan dan pemenuhan terhadap hak-hak Korban pelanggaran HAM masa lalu, hal ini terlihat jelas bagaimana Negara hingga saat ini masih abai terhadap para korban dan keluarga korban, khususnya korban dan keluarga korban dalam peristiwa Tanjung Priok. Hari ini tepat 36 (tiga puluh enam) tahun sudah berlangsungnya peristiwa kelam tersebut, akan tetapi proses pemenuhan masih jauh dari harapan. 

Peristiwa Tanjung Priok, merupakan salah satu dari 3 (tiga) peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang berhasil dibawa ke dalam proses Pengadilan HAM, yang mana dalam tingkat pertama Pengadilan HAM ad hoc Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada 12 (dua belas) orang terdakwa dan menginstruksikan agar Negara memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada korban maupun keluarga korban. Namun sayangnya putusan tersebut dianulir dalam tingkat kasasi, yang menyatakan ke-12 orang terdakwa dinyatakan bebas.

Meskipun proses peradilan telah dilangsungkan dan membebaskan ke-12 orang terdakwa dari tuntutan dalam tingkat kasasi, proses tersebut tidak menutup fakta bahwa telah terjadi peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh rezim Orde Baru melalui Aparat Keamannya pada tanggal 12 September 1984 di Tanjung Priok. Tidak hanya hasil temuan Komnas HAM dan proses peradilan, serta janji politik Presiden Jokowi terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat dimaknai bahwa kasus Tanjung Priok belum dapat terselesaikan oleh Negara. 

Oleh karenanya, dalam peringatan 36 tahun peristiwa Pelangaran HAM yang terjadi di Tanjung Priok, kami mendesak Negara:

  1. Memberikan pemenuhan terhadap hak-hak korban dan keluarga korban berupa pemenuhan kompensasi, rehabilitasi dan restitusi akibat kejahatan yang dilakukan oleh Negara dalam peristiwa Tanjung Priok;
  2. Membangun memorialisasi sebagai sebuah ingatan, yang bukan hanya untuk kepentingan korban dan keluarga korban, akan tetapi sebagai saran pengingat kepada publik dan generasi mendatang terkait pernah terjadinya peristiwa kelam dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara, selain itu sebagai saran kita bersama untuk tidak melakukan keberulangan;
  3. Negara wajib memberikan kejelasan terkait status para korban yang hingga saat ini masih dinyatakan hilang, serta untuk segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.

Jakarta, 12 September 2020

KontraS, IKOHI dan Amnesty International Indonesia

Narahubung:

Syahar Banu (0812-8585-7871 / banu@kontras.org)