Berpotensi Melanggar HAM, Segera Cabut Perpol Pam Swakarsa!

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyayangkan terbitnya Peraturan Polisi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa di tengah penanganan pandemi yang masih harus dibenahi. Kendati dalam beberapa kesempatan perwakilan Polri menyatakan bahwa Perpol ditujukan guna mengatur bentuk-bentuk pengamanan dari masyarakat yang sudah eksis dalam tatanan masyarakat saat ini, namun beberapa bunyi pasal dalam Perpol memiliki celah hukum yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tindakan represif, serta pengerahan massa secara tidak akuntabel.

Dengan menggunakan perspektif hukum dan hak asasi manusia, kami menganalisis sejumlah pasal dengan kondisi dengan preseden di lapangan. Secara umum, pertama, penggunaan istilah “Pam Swakarsa” memberikan kesan traumatik kepada masyarakat tentang peristiwa kekerasan di masa silam. Kedua, adanya ketidakselarasan antara norma dalam Perpol Pam Swakarsa dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. ketiga, perihal jaminan akuntabilitas dan profesionalitas dari Pam Swakarsa. Keempat, berpotensi besar untuk menghidupkan vigilante group.

Minimnya pengaturan mengenai batasan wewenang yang dimiliki oleh Pam Swakarsa beserta sanksi bagi penyalahgunaan wewenang baik bagi Pam Swakarsa maupun anggota kepolisian yang mengerahkan Pam Swakarsa untuk tujuan tertentu yang menyalahi wewenangnya. Ketiadaan pengaturan beserta sanksi ini kembali menguatkan orientasi peraturan ini yang memberikan diskresi sangat besar pada Polri dalam menerapkan peraturan ini ke depannya. Dengan kondisi pengaturan yang demikian, masalah implementatif yang berpotensi muncul ialah masalah yang selama ini telah terbukti menjangkiti Polri, yakni permisifitas dan impunitas terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang serta kekerasan yang dilakukan oleh sesama anggotanya, atau dalam hal ini, oleh Pam Swakarsa. Dampaknya, selain konflik horizontal antara Pam Swakarsa dengan masyarakat sipil lainnya muncul pula peluang penggunaan Pam Swakarsa secara sewenang-wenang, seperti kepentingan politik praktis.

Berdasarkan beberapa masalah tersebut, Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa dapat disimpulkan berpotensi menghadirkan berbagai permasalahan dalam implementasinya mulai dari memberikan rasa takut kepada masyarakat, mengambil alih organ keamanan di tingkat komunitas, ke bawah kendali Polri, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM, sehingga memunculkan kelompok yang bertindak sewenang-wenang, hingga pengerahan untuk kepentingan politik praktis.

Berangkat dari catatan kami di atas, kami merekomendasikan sejumlah hal, yakni:

Pertama, Kapolri agar mencabut Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa;

Kedua, Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian agar tidak menggunakan pendekatan keamanan dengan memberikan masyarakat sipil kewenangan untuk melakukan sebagian tugas kepolisian tanpa batasan dan pengaturan yang komprehensif; dan

Ketiga, Kapolri agar tidak menggunakan momentum Pandemi COVID-19 sebagai justifikasi untuk mengeluarkan kebijakan yang semakin menyusutkan ruang-ruang sipil dan berpotensi menimbulkan kekerasan kepada masyarakat.

Silakan akses, catatan kritis KontraS mengenai Peraturan Polri tentang Pam Swakarsa di sini