Catatan Kritis: Ironi Revisi UU Kejaksaan RI 2020 di Negara Hukum

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asia Justice and Rights (AJAR), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Keluarga Korban Semanggi I dan Semanggi II, dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP65) menemukan bahwa upaya revisi UU Kejaksaan sangatlah problematik. 

Pertama, ketentuan Pasal 2 RUU tersebut menyebutkan Kejaksaan adalah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di bidang eksekutif yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Baik UUD maupun UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Pasal 38 UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan Kejaksaan sebagai Badan lain yang memiliki fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, namun tidak berarti bisa dipersamakan sebagai badan peradilan. Konsekuensi logis dari penyebutan Kejaksaan sebagai badan peradilan tentunya ialah diperlukan pula revisi terhadap UU Kepolisian, UU Advokat dan UU Pemasyarakatansebagaimana disebut dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakimanuntuk menyebut ketiganya sebagai badan peradilan

Kedua, ketentuan Pasal 30 ayat (5) RUU tersebut mengatur wewenang dan tugas Kejaksaan di Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi: a. kewenangan selaku intelijen penegakan hukum; b. peningkatan kesadaran hukum masyarakat; c. pengamanan kebijakan penegakan hukum; d. pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia; e. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; f. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; g. penyadapan dan menyelengarakan pusat monitoring.

Bahwasanya penyadapan adalah pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara. Bahkan dalam proses peradilan pun, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh Penyidik bukan sekedar Penyelidik, itu pun atas seizin Institusi lain sebagai mekanisme check and balance agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Sebagai contoh: dalam UU Narkotika penyadapan oleh BNN dilakukan setelah mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri, dalam UU Intelijen penyadapan oleh BIN dilakukan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, dalam UU KPK 2019 penyadapan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas dengan anggota yang dipilih Presiden. Oleh karena itu penyadapan dalam usaha penertiban dan ketenteraman umum tidak dapat dibenarkan dan melanggar jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D UUD. (Sikap terkait pengawasan aliran kepercayaan dan penodaan agama terpisah dalam tautan berikut https://kontras.org/2020/09/04/ruu-revisi-uu-kejaksaan-mengekalkan-diskriminasi-berbasis-agama-dan-keyakinan/

Ketiga, ketentuan Pasal 30A ayat (1) RUU tersebut juga mengatur wewenang dan tugas Kejaksaan untuk turut serta dan aktif dalam proses pencari kebenaran dan rekonsiliasi atas perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan konflik sosial tertentu. Pasal ini jelas-jelas bertentangan dengan Hukum Acara Pengadilan HAM Berat yang diatur dalam UU 26/2000 dimana Jaksa Agung dinyatakan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum perkara pelanggaran HAM berat. Selain itu, Pasal 47 UU 26/2000 telah mengatur bahwasanya penyelesaian diluar Pengadilan HAM (non-yudisial) dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dengan satu UU tersendiri. Apabila Kejaksaan memiliki dua peran campur aduk sebagai penegak hukum dalam Pengadilan HAM Berat sekaligus pengusaha rekonsiliasi agar penyelesaian dilakukan diluar sidang tentu terdapat kontradiksi. Bukannya sibuk mencari bukti, Kejaksaan dapat sibuk berkompromi dan melanggengkan impunitas. Hal ini bertentangan dengan tanggung jawab pemerintah dalam Pasal 28I ayat (4) UUD untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM. 

Rekonsiliasi tanpa proses pengadilan adalah impunitas. Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007 sangat jelas, bahwa yang menentukan terjadi/tidak terjadinya pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik. Kejaksaan sebagai badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di bidang eksekutif seharusnya menjadi pelaksana asas pengharapan yang diberikan oleh negara kepada korban/keluarga korban pelanggaran HAM berat. Pengharapan dari negara itu berupa UU yang dibuat oleh pemerintah dan DPR RI, yaitu UU 39/1999 tentang Pengadilan HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM sebagaimana mandat UUD 1945 ayat (5) yang berbunyi: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”

Berdasarkan hal diatas kami menggarisbawahi beberapa hal:

  1. Semakin seringnya DPR sebagai lembaga legislatif mengesahkan peraturan perundangan tanpa membuka partisipasi publik yang berkualitas, tidak melibatkan masyarakat sipil dalam pembahasan, dan berkesan memiliki tendensi mengeluarkan peraturan yang merugikan rakyat sebagaimana Revisi UU MK yang disahkan hanya dalam waktu seminggu tanpa transparansi proses. Kami meminta agar Revisi UU Kejaksaan ini berlangsung secara akuntabel dan tidak terburu-buru disahkan sebelum adanya partisipasi publik yang terbuka;
  2. Pengaturan wewenang Kejaksaan yang berlebih dan melampaui fungsi sebagai penegak hukum harus dihapuskan karena bertentangan dengan UU lain dan Konstitusi.

 

Jakarta, 17 September 2020

 

KontraS, AJAR, IKOHI,  YLBHI, Keluarga Korban Semanggi I dan II, dan YPKP65

Narahubung: 

Pretty +62 813-8254-4121/ tioria@kontras.org

Banu +62 812-8585-7871/ banu@kontras.org