Aparat Terduga Penembakan Pendeta Harus Diungkap

Pada tanggal 21 Oktober 2020, Pemerintah melalui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia telah mengumumkan hasil investigasi terkait peristiwa pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani. Koalisi menilai pengumuman ini merupakan tahap awal dari pengungkapan kasus penembakan Pdt. Yeremia Zanambani.

Peristiwa penembakan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus pembunuhan di luar hukum di Papua yang diduga melibatkan aparat negara. Karena itu, kami sangat berharap temuan dan hasil investigasi TGPF dapat menjadi titik awal dari pengungkapan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia lainnya, termasuk yaang terjadi di Wamena, Yahukimo, Paniai, dan Nduga, yang hingga saat ini belum terungkap.

Kami juga berharap TGPF dapat memberikan rekomendasi bagi Pemerintah Indonesia untuk mengambil kebijakan yang komprehensif guna mencegah terjadinya lagi praktik kekerasan yang dapat menyebabkan jatuhnya korban warga sipil di kemudian hari.

Terkait adanya dugaan keterlibatan aparat dalam hasil investigasi TGPF atas insiden penembakan Pdt. Yeremia Zanambani, kami mendesak agar Pemerintah Indonesia:

  1. Memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) untuk melakukan proses investigasi secara efektif, menyeluruh, imparsial, dan transparan tanpa melakukan intimidasi yang dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi para saksi termasuk pihak keluarga korban;
  2. Melakukan proses otopsi yang sudah disetujui oleh keluarga korban dan melaporkan hasilnya kepada publik secara transparan dan tidak ada upaya menghilangkan jejak-jejak fakta yang menyulitkan proses penyidikan;
  3. Mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera melakukan seluruh upaya-upaya yang diperlukan untuk melindungi seluruh saksi, termasuk keluarga korban, sejak proses penyidikan dimulai hingga proses pengadilan selesai;
  4. Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menindaklanjuti hasil investigasi TGPF dengan melakukan kajian mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat;
  5. Mengadili para pelaku di Pengadilan Sipil secara terbuka, tanpa menjatuhi hukuman mati. Karena sebagaimana arahan Menko Polhukam dalam penyampaian hasil investigasi TGPF, agar Jaksa dan Kepolisian termasuk Kompolnas dapat mengawal proses tersebut dengan transparan untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban; dan
  6. Mengambil kebijakan yang komprehensif dengan memperhatikan akar permasalahan di Papua guna mencegah berlanjutnya praktik kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan warga sipil, termasuk melakukan evaluasi atas pendekatan keamanan yang selama ini telah menjadi fokus Pemerintah Indonesia di Papua.

Demikian pernyataan dari kami.
Jakarta dan Jayapura, 22 Oktober 2020
Koalisi Keadilan untuk Pdt Yeremia Zanambani

Koalisi Keadilan untuk Pdt Yeremia Zanambani
(Amnesty International Indonesia, Biro Papua PGI, Imparsial, Elsam, KontraS, Aliansi Demokrasi Papua, KPKC GKI-TP, KPKC GKIP, SKPKC Fransiskan Papua)