Temuan Tindakan Kekerasan Aparat & Pembungkaman Negara Terhadap Aksi-Aksi Protes Menolak Omnibus Law di Berbagai Wilayah

PENDAHULUAN
Gelombang besar demonstrasi #MosiTidakPercaya #TolakOmnibusLaw terjadi di berbagai wilayah di Indonesia sehari setelah DPR RI dan Pemerintah menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk diundangkan pada 5 Oktober 2020. Gelombang aksi protes mulai dari demonstrasi massa hingga pemogokan umum di pabrik-pabrik menyebar, seperti sulutan api tersiram minyak tanah sejak 6 Oktober hingga hari ini. Ini merupakan wajah daripada gelombang kemarahan rakyat yang dipendam sejak semakin banyaknya kebijakan-kebijakan yang anti-rakyat diambil oleh Presiden Joko Widodo, puncaknya adalah proses legislasi yang ugal-ugalan atas Omnibus Law UU Cipta Kerja

Gelombang besar aksi penolakan UU cipta kerja tersebut kemudian direspon dengan berbagai macam bentuk pembungkaman, mulai dari pelarangan aksi, pencegatan menuju titik aksi, penangkapan sampai penyiksaan terhadap massa aksi yang dilakukan aparat kepolisian. Kami menilai tindakan brutalitas aparat kepolisian terhadap massa aksi telah banyak melakukan tindak-tindakan yang bertentangan dengan hukum (Perkapolri No. 08 th. 2009, Perkapolri No. 14 Th. 2011, UU No. 02 Th 2002, UU No. 39 Th. 1999, UU No. 12 Th. 2005, KUHAP dan UU No. 40 Th 1999) sehingga mengakibatkan tindak kekerasan hingga jatuhnya korban luka-luka dan mengalami kerugian materil.

UPAYA PEMBUNGKAMAN
Aksi-aksi protes tersebut direspon dengan berbagai macam bentuk pembungkaman. Dimulai dari terbitnya surat telegram oleh Mabes Polri jelang pengesahan UU Omnibus Law mengeluarkan STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang berisikan perintah Kapolri untuk melakukan pengintaian, pencegahan bahkan penindakan untuk rakyat yang kontra Omnibus Law. Perintah-perintah ini benar-benar dilaksanakan dalam bentuk
pengerahan kekuatan berlebih dalam penanganan aksi demonstrasi, patroli siber denganĀ  menangkap secara sewenang-wenang warga yang menyuarakan pendapat menolak Omnibus Law diiringi dengan dibangunnya narasi bahwa rakyat yang menolak belum membaca hingga demonstran yang turun ke jalan dituding didalangi dan berbayar.

Tidak cukup melalui aparatus keamanan, pembungkaman aksi utamanya untuk mahasiswa dan akademisi, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat edaran No. 1035/E/KM/2020 perihal himbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Alih-alih mahasiswa disarankan untuk diam dan melihat rezim penguasa menghancurkan seluruh sendi-sendi ekonomi kerakyatan yang telah ada. Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law1 menilai bahwa surat tersebut adalah upaya membungkam aspirasi civitas akademika dalam menyampaikan pendapat, selain itu otonomi kampus dan integritas perguruan tinggi sebagai lembaga pengetahuan yang hanya mengabdi pada kebenaran bukan melayani kepentingan penguasa.

Selain itu, kami menemukan bentuk-bentuk pembungkaman lain yang dalam hal ini akan
kami rangkum dalam 3 bentuk antara lain:

1) Ancaman melalui pendidikan

  • Ancaman penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak rektorat dan mahasiswa yang menyatakan akan ada pemecatan Drop Out (DO) apabila mengikuti aksi demonstrasi sekaligus ancaman dicabutnya beasiswa bagi mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.
  • Ancaman oleh kepolisian yang tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi
  • Selebaran-selebaran digital yang bernuansa ancaman bagi orang tua apabila anakanaknya yang masih pelajar mengikuti demosntrasi
  • Larangan yang dilayangkan oleh pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) terhadap segala aktivitas konsolidasi di lingkungan kampus.

2) Penghalangan aksi massa

  • Pencegatan dan penangkapan sewenang-wenang peserta aksi di berbagai tempat sebelum sampai di Lokasi Aksi Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Seringkali anggota Polri melakukan perburuan dan menangkap secara sewenang-wenang para massa aksi, dengan dalih ā€œpengamananā€ padahal menurut Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana tidak dikenal istilah pengamanan, yang ada ialah penangkapan. Alasan pengamanan ini, merupakan tipu daya Polisi untuk tidak menjalankan kewajibannya memenuhi syarat administratif dalam melakukan
    penangkapan. Perbuatan Polisi ini merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan seseorang;
  • Di berbagai daerah, massa aksi dibenturkan dengan organisasi kemasyarakatan yang diduga dimobilisasi oleh aparat sendiri. Indikasi benturan tersebut terlihat dengan diamnya aparat terhadap Ormas yang bertindak seperti penegak hukum seperti terjadi di Makassar, Jawa Timur, Sumatera Utara, Yogyakarta dan Daerah lainnya. Padahal hal tersebut bertentangan dengan Pasal 59 ayat (2) huruf e UU Ormas yang melarang organisasi masyarakat untuk melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
  • Indikasi penggunaan Organisasi kemasyarakatan untuk menakut-nakuti dan menghalau peserta aksi demonstrasi.

3) Serangan digital

  • Penyerangan akun sosial media berupa peretasan dan atau serangan lainnya;
  • Upaya pengambilalihan paksa nomor Hotline bantuan hukum yang dialami oleh tim advokasi penanganan kasus kekerasan pada massa aksi di Surabaya;
  • Framing buruk terhadap para aktivis yang menggunakan media sosial sebagai alat bantu dalam mengabarkan situasi real pada aksi di lapangan maupun dalam menyuarakan pendapat dan kritik terhadap kuasa pemerintahan;
  • Adanya mobilisasi sejumlah akun sosial media dan kelompok buzzer yang menyebarluaskan fitnah keji yang didasarkan oleh tujuan untuk melakukan penggembosan, diskriminasi, dan pendiskreditan terhadap elemen gerakan rakyat. Salah satu contoh kecil adalah mobilisasi digital untuk mengkriminalisasi aktivis lingkungan hidup, Merah Johansyah.

INTIMIDASI & BRUTALITAS APARAT

Sepanjang aksi-aksi demonstrasi yang terjadi sejak tanggal 6 Oktober hingga 22 Oktober kami mencatat fakta-fakta tindak brutalitas aparat dalam penanganan aksi. Menangkap dan merepresi Pelajar dan Mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Bahkan tidak sedikit yang mengalami penyiksaan setelah ditangkap oleh aparat kepolisian. Setelah aksi-aksi demonstrasi berlangsung biasanya aparat kepolisian akan melakukan pemanggilan dan perburuan terhadap ketua-ketua atau anggota organisasi yang aktif menolak UU Cipta Kerja atau bahkan koordinator lapangan (korlap) aksi.

Di Jakarta, 8 Oktober 2020, aparat memukul mundur massa aksi menggunakan tembakan gas air mata meskipun aksi berjalan dengan kondusif dan waktu masih menunjukkan sekitar pukul 5 sore. Dilanjutkan dengan sweeping massa aksi disertai dengan pemukulan, penembakan gas air mata ke rumah-rumah warga di area Cikini dan Kwitang pada 8 Oktober dan 13 Oktober. Menyerang mobil ambulans sekaligus penangkapan disertai pemukulan terhadap relawan medis. Penangkapan disertai dengan pemaksaan untuk mengakui bahwa ambulan berisi batu pada 13 Oktober 2020.

Di Surabaya, perampasan Alat dan Penghapusan Data Dokumentasi Aksi Oleh Aparat Kepolisian. Selain aksi kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, dalam aksi tolak Omnibus Law (08/10) di Grahadi juga terjadi tindakan perampasan (HP dan Kamera) dan penghapusan data dokumentasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil dan Persma dan jurnalis. Selama aksi unjuk rasa tersebut setidak 8 orang jurnalis mengalami intimidasi, dan menjadi korban perampasan alat dokumentasi serta penghapusan hasil dokumentasi, 2 diantaranya mengalami penangkapan 4 dan 1 masyarakat sipil mengalami perampasan HP saat mendokumentasikan aksi di Grahadi. UU Pers memberi ancaman pidana kepada setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalis tetapi belum terdengar adanya aparat yang diproses. Hal ini menandakan perintah tersentral untuk menggunakan kekerasan sebagai alat menghalang-halangi aksi.

Aliansi Gerak Makassar mencatat bagaimana aksi damai dan kondusif pada 22 Oktober 2020 sejak siang hingga petang kiranya pukul 20.10 wita secara tiba-tiba berubah menjadi mencekam2 . Massa aksi diserbu oleh orang tak dikenal dengan lemparan batu, petasan hingga senjata tajam berupa panah besi. Dalam video-video yang beredar, orang tak dikenal ini bahkan berderap berbarengan dengan aparat kepolisian kepolisian. Massa aksi memasuki
kamus Universitas Negeri Makassar (UNM), namun orang tak dikenal dan aparat kepolisian tetap mengejar hingga ke dalam yang mengakibatkan kerusakan gedung kampus

Gestur Jambi mencatat bagaimana aksi pada 20 Oktober 2020 juga berakhir mencekam di Jambi. Massa aksi dilempari gas air mata, adanya sweeping hingga masuk ke pemukiman warga bahkan rumah ibadah. Seorang anak pelajar bahkan menjadi korban penangkapan dan pemitingan oleh aparat kepolisian di depan ibunya sendiri padahal anak pelajar tersebut sedang melarikan diri dari chaos dalam demonstrasi di depan kantor DPRD Jambi.

Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Yogyakarta mencatat pada tanggal 8 Oktober 2020, massa aksi mengalami sejumlah tindakan represif dari aparat kepolisian. Tindakan itu juga diperparah dengan dibenturkannya massa aksi dengan sejumlah kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) reaksioner yang terafiliasi dengan partai politik yang menduduki kursi kekuasan. Melalui sejumlah video yang tersebar di dunia maya, tidak sedikit dari masa aksi menjadi bulan-bulanan dari sejumlah anggota kepolisian maupun kelompok ormas tersebut. Tidak hanya pukulan dengan tangan atau bambu, dua kelompok tersebut juga tak segan-segan menendang atau menginjak bagian tubuh dari masa aksi yang tertangkap meskipun masa aksi itu tidak melakukan perlawanan. Tindakan brutal itu, tak ayal, berhasil membuat tingginya jumlah korban di kubu massa aksi. Beberapa dari massa aksi pun harus dilarikan ke Rumah Sakit dan membutuhkan penanganan medis yang serius. Tindakan represif itu tidak hanya berhenti di sini. Hingga rilis ini dibuat, larangan dan ancaman untuk melakukan perkumpulan dan menyuarakan pendapatnya terhadap penguasa yang lalim masih terus menghantui.

Di Medan, massa aksi pelajar dan mahasiswa digempur dengan gas air mata, di-sweeping sehingga berujung pada penangkapan 253 orang massa aksi. Tidak cukup sampai di situ, Aksi Pekan Rakyat Tolak Omnibus Law yang digelar oleh Akumulasi Kemarahan Buruh & Rakyat Sumatera Utara (AKBAR SUMUT) pada tanggal 20 Oktober juga menjadi sasaran tindakan represif aparat kepolisian. AKBAR SUMUT mengekspresikan protesnya melalui seni lagu, puisi dan teatrikal, pihak kepolisian melakukan intimidasi dengan dalih aksi yang melebihi batas waktu yang ditentukan. Ketika massa aksi dari AKBAR SUMUT melakukan long march untuk membubarkan diri menuju kampus Institute Teknologi Medan (ITM) salah satu anggota kepolisian tiba-tiba menabrakkan sepeda motor trailnya ke tengah keramaian massa aksi sehingga mengakibatkan massa aksi menjadi panik dan berlarian dan kemudian aparat menembakan gas air mata sebanyak dua kali. Pada 21 Oktober AKBAR SUMUT melanjutkan aksi dengan ekspresi panggung budaya sebagai bentuk protes, pihak kepolisian kembali menunjukkan watak brutal dan represifnya dengan menarik salah seorang dari massa aksi. Ketika dua orang dari massa aksi lain membantu melerai dan menyelamatkan temannya dari amuk aparat tersebut, tindakan membantu sesama rakyat itu berakhir dengan
penangkapan.

Di Lampung, aparat memukul mundur massa aksi dengan tembakan gas air mata pada sore hari tanggal 7 Oktober 2020. Selain menembakkan gas air mata, aparat juga menyerang massa aksi hingga jatuh korban luka-luka hingga kritis. Pada 8 Oktober, massa aksi mahasiswa dan pelajar di-sweeping oleh aparat ketika hendak menuju aksi bergabung bersama massa buruh. Dalam aksi sweeping tersebut terjadi penculikan terhadap kawan pelajar oleh aparat tanpa seragam yang kemudian menjelaskan bahwa massa aksi buruh tidak menerima massa aksi di luar buruh. Hingga rilis ini diturunkan, beberapa kawan mahasiswa masih diteror oleh aparat dengan tuduhan menjadi provokator atas keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi.

Di Malang, massa aksi Aliansi Malang Melawan pada tanggal 8 Oktober 2020 di depan gedung DPRD kota Malang dipukul mundur dengan water canon dan tembakan gas air mata hingga posko paramedis. Tindakan represif ini diikuti dengan penangkapan dan penahanan massa aksi. Kami dibantu oleh Tim Bantuan Hukum Malang Bersatu mencatat terdapat 129 massa aksi yang ditangkap yang terdiri dari 17 orang anak dibawah umur, 5 orang perempuan, sisanya mahasiswa dan warga sekitar yang ditangkap. Proses penangkapan diantaranya juga disertai dengan tindak kekerasan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian hingga korban mengalami cedera serius. Sebagian dari mereka yang ditangkap mendapatkan perlakuan kekerasan dan pemukulan, hingga mengalami luka-luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh, sebagian lain terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Proses bantuan hukum juga sempat mengalami kendala, akses bantuan hukum juga akses atas data dan informasi yang dipersulit dari pihak Polresta Malang. Sementara, dalam aksi lanjutan yang dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2020, meski berlangsung damai hingga akhir, tercatat sebanyak 52 orang dicegat dan ditahan secara sewenang-wenang sebelum jalannya aksi hingga saat aksi berlangsung, terdiri dari puluhan pelajar dan empat mahasiswa.

KESIMPULAN
Bahwa menurut Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009, tujuan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian ialah untuk mencegah, menghambat, dan menghentikan tindakan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Tetapi dari fakta-fakta di atas, yang terjadi justru sebaliknya anggota Polri menggunakan kekuatan yang dimiliki untuk mencederai atau bahkan melukai massa aksi. Selain itu penggunaan kekuatan harus seimbang dengan situasi dan sedapat mungkin tidak menggunakan kekerasan. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

Tindakan-tindakan aparat kepolisian di atas merupakan bentuk tindak pelanggaran HAM yang acap kali dilakukan oleh petugas Kepolisian saat menjalankan tugas-tugasnya, yang sekaligus merupakan bukti bahwa Reformasi Kepolisian masih jauh dari harapan publik. Penggunaan kewenangan yang tidak semestinya (abuse of power) dan penggunaan kekuatan yang berlebih oleh aparat kepolisian sehingga menimbulkan korban di kalangan warga masyarakat sipil masih terus terjadi dan berulang.

Penghadangan aksi dan upaya-upaya pembungkaman tersebut di atas juga merupakan pembatasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi. Dalam hal ini Negara telah melakukan pelanggaran HAM sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi diantaranya di dalam UUD 1945 pasal 28. Kesemuanya dilakukan dengan tujuan untuk melemahkan gerakan rakyat, meredam perlawanan rakyat yang didasarkan atas tujuan menyelamatkan bangsa dan negara dari oligarki yang merampas hakhak rakyat. Dan dalam hal ini, kepolisian bukan lagi bertindak sebagai alat Negara untuk mengayomi, melindungi dan melayani rakyat melainkan menjadi alat kekuasaan/alat Pemerintah.

REKOMENDASI
Kami mengecam seluruh pengurangan hak kebebasan bersuara, berkumpul dan berkekspresi serta brutalitas aparat, dan merekomendasikan:

  1. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kepala kepolisian RI, Jenderal Polisi Idham Azis untuk segera melakukan REFORMASI KEPOLISIAN secara menyeluruh yang menyentuh aspek kultural, struktural, dan instrumental dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta demokrasi.
  2. Kepala kepolisian RI, Jenderal Polisi Idham Azis untuk segera menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan dan menjalankan ketentuan-ketentuan penanganan aksi massa yang tidak melanggar HAM. Kapolri juga bertanggung jawab atas tindakan anggota kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi
    untuk itu harus segera memproses hukum para anggota tersebut sampai tuntas. Membebaskan seluruh demonstran yang saat ini ditahan di berbagai wilayah.
  3. Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta atas tindakan-tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara sepanjang gelombang aksi protes #MosiTidakPercaya #TolakOmnibusLaw
  4. Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) mencabut dan membatalkan kebijakan-kebijakan yang bersifat menghalangi kebebasan bersuara, berpendapat danĀ  berkumpul baik bagi para pelajar, mahasiswa maupun guru dan dosen yangmenyatakan menolak Omnibus Law. Serta, menjamin akses hak atas pendidikan bagi para pelajar dan mahasiswa yang berdemonstrasi.
  5. Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) segera menanggapi tindakantindakan kekerasan, pembatasan kebebasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi serta penangkapan yang tidak berdasar dengan memberikan teguran keras kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia.

PENUTUP
Melalui siaran pers tentang temuan upaya pembungkaman dan brutalitas aparat dalam berbagai aksi demonstrasi ini, maka kami juga mengingatkan kembali sikap kami sebagai JEJARING GERAKAN RAKYAT AKAR RUMPUT UNTUK BERJUANG DAN BERPIHAK KEPADA SESAMA RAKYAT, BUKAN PENGUASA!

Dengan:

  1. Bersama-sama melakukan PEMBANGKANGAN SIPIL TERHADAP OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA. Artinya, kita harus mengabaikan UU ini meskipun sudah disetujui oleh rapat paripurna DPR RI, dan MENDESAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENCABUTNYA.
  2. TURUN AKSI KE JALAN dengan DAMAI dan LANTANG , menyuarakan tuntutan cabut Omnibus Law untuk memberikan tekanan politik kepada rezim agar dapat mengeluarkan kebijakan politik yang berpihak kepada rakyat untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
  3. MEMBANGUN PERSATUAN GERAKAN RAKYAT AKAR RUMPUT NASIONAL, oleh sebab itu, apabila ada sesama rakyat yang melakukan aksi turun ke jalan, mari saling menguatkan, membantu, dan melindungi mereka bila ada amuk amarah aparat keamanan maupun kelompok tidak di kenal/Preman bayaran yang digunakan untuk menghadapi rakyat yang melakukan aksi.

SERUAN AKSI SERENTAK TURUN KE JALAN BERIKUTNYA ADALAH PADA 28 OKTOBER 2020!

Indonesia, 24 Oktober 2020

Atas Nama,
Jejaring Gerakan Rakyat

Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Yogyakarta , Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Gerakan Rakyat (GERAK) Makassar, Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur, Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR) Jambi, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Buruh Riau Bersatu (BRB), Solo Raya Bergerak (SORAK), Akumulasi Kemarahan Buruh & Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara, Paramedis Jalanan, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), GEGER Banten, ARCER Cirebon, Aliansi Masyarakat Palembang Bergerak (AMPERA), Komite Aksi Bersama Kota Ternate, Aliansi Buruh Lampung, Aliansi Sulawesi Utara Bergerak, Aliansi Perjuangan Rakyat Tolak Omnibus Law (APARAT CABUL), Aliasnsi Masyarakat Batang Bergerak (AMBB), Aliansi Afiliasi Sekartaji (Kediri), Aliansi Malang Melawan (AMM).