Catatan Evaluatif atas Proses Seleksi Calon Anggota ORI 2021-2026

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekeraran (KontraS) secara aktif melakukan pemantauan terhadap proses seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode tahun 2021-2026. Pemantauan ini kami lakukan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses terciptanya kinerja Ombudsman dikemudian hari melalui proses seleksi. Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia akan bersinggungan langsung dengan kepentingan publik ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota ORI yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap jalannya tata kelola pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang baik serta mengajukan rekomendasi perihal temuan-temuan maladministrasi di tubuh pemerintahan.

Menimbang pentingnya peran ORI ke depannya, terutama bagi kepentingan umum, maka sejatinya penting proses seleksi ORI dilakukan dengan tingkat keterbukaan dan partisipasi publik yang maksimal. Hal ini penting untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui dan terlibat dalam proses seleksi ini, baik dalam kapasitas untuk mengetahui gagasan dan inovasi para calon ketua ORI ke depannya, maupun untuk terlibat secara aktif dalam menggali gagasan serta kapabilitas para calon anggota ORI dengan mengajukan pertanyaan dalam sesi wawancara terbuka. Adapun, catatan kami terhadap proses seleksi Calon Anggota Ombudsman RI 2021-2026, antara lain sebagai berikut:

  1. Akses Informasi yang Minim dan Pelibatan Publik yang Tidak Maksimal

Sejak awal proses seleksi, tidak ada informasi yang lengkap mengenai jadwal lengkap seluruh tahapan seleksi ORI mulai dari seleksi administrasi sampai penyerahan nama dari Pansel kepada Presiden RI. Hal ini cukup menyulitkan proses pemantauan dari masyarakat yang hendak memantau seluruh rangkaian proses seleksi ORI 2021-2026. Dalam tahap profile assessment, Pansel meminta masukan publik terkait nama-nama 71 calon yang lolos sampai tahap tersebut. Namun, informasi yang diberikan kepada publik terhadap seluruh peserta yang lolos hanyalah nama beserta profesi secara umum, sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengidentifikasi para peserta seleksi serta menyulitkan publik yang hendak melakukan tracking terhadap para peserta selesi. Terakhir,  nyaris tidak ada sosialisasi perihal mekanisme bagi masyarakat umum yang hendak memantau proses seleksi wawancara terbuka secara daring hingga mengajukan pertanyaan kepada Pansel untuk ditanyakan kepada peserta seleksi. Kami pun baru mengetahui mekanisme pemantauan melalui platform zoom ketika secara langsung mendatangi lokasi wawancara dan bertanya langsung kepada panitia. Pemilihan platform zoom yang cenderung sulit diakses secara umum pun semakin membatasi akses masyarakat umum dalam melakukan pemantauan dan memberi kesan eksklusif dalam tahapan wawancara terbuka. Tidak adanya kanal informasi yang jelas dan lengkap terhadap berbagai hal tersebut secara otomatis membatasi keterlibatan masyarakat umum dalam proses seleksi. Padahal, menimbang ORI merupakan lembaga di tingkat nasional, ada banyak kelompok masyarakat di seluruh Indonesia yang memiliki kepentingan untuk mengetahui visi, misi, dan gagasan para calon pimpinan ORI ke depannya.

  1. Proses Seleksi Belum Mampu Menggali dan Mempresentasikan Agenda-Agenda Krusial Pembenahan Ombudsman dan Tantangan Perlindungan HAM

Minimnya partisipasi publik berpengaruh pada proses penggalian visi, misi, dan gagasan para peserta seleksi. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh berbagai lapisan masyarakat di berbagai daerah terkait pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tentunya memerlukan perspektif masyarakat terdampak untuk bisa dibenturkan dengan gagasan para peserta seleksi untuk benar-benar mengetahui apakah para peserta benar-benar memiliki gagasan yang progresif dan dapat terlaksana untuk pembenahan Ombudsman dan menghadapi tantangan perlindungan HAM ke depannya. Hal ini terlihat dari proses seleksi wawancara yang minim menggali perspektif para peserta seleksi terhadap berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi oleh ORI dalam menjalankan kewenangannya, terutama dalam menangani kasus-kasus riil yang dihadapi oleh masyarakat.

Menimbang posisi ORI yang sangat strategis dalam berbagai advokasi kepentingan publik, serta merupakan salah satu jaring pengaman (safeguard) kepentingan publik atas kerugian yang didapatkan dari maladministrasi maka catatan evaluatif ini menjadi pertimbangan penting bagi Tim Pansel untuk hati-hati dalam menentukan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026.

Jakarta, 12 November 2020
Badan Pekerja KontraS,


Fatia Maulidiyanti
Koordinator