#bicaraHAM : Kasus Jusni dan Permasalahan Militer Indonesia

Dugaan praktik penyiksaan yang berujung pada kematian dialami Jusni pada 09 Februari 2020 di daerah Jakarta Utara. Bahwa tanpa alasan yang jelas, Jusni yang ketika itu bersama dengan teman-temannya saat hendak pulang dari suatu Cafe, dipukul menggunakan botol minuman, diduga tindakan pemukulan tersebut dilakukan oleh salah seorang anggota TNI. Tidak menerima atas tindakan tersebut, kemudian terjadi perkelahian dan diketahui terdapat teriakan dari salah seorang anggota TNI memerintahkan temannya untuk mencabut Pistol. Mengetahui hal itu, Jusni dan beberapa temannya melarikan diri karena ketakutan. Lebih lanjut, Jusni ditangkap dan mengalami penyiksaan yang begitu keji di beberapa tempat. Korban disiksa dengan cara dipukul, ditendang, ditabrak dengan motor, dihantam dengan meja, dipukul menggunakan tongkat hingga disabet dengan hanger. Jusni dinyatakan meninggal dunia sekitar tanggal 13 Februari 2020 setelah mengalami koma selama beberapa hari.

Diketahui belakangan, telah diselenggarakan Pengadilan Militer untuk 11 (sebelas) pelaku penganiaya Jusni. Guna mengetahui lebih lanjut, KontraS bersama dengan pendamping korban, yaitu Maulana menyelenggarakan #BicaraHAM yang bertajuk “Kasus Jusni dan Permasalahan Militer di Indonesia”.

Dalam diskusi tersebut, Maulana menyebutkan bahwa setidaknya ada 5 (lima) kejanggalan selama proses peradilan berlangsung. Bahkan dari 11 (sebelas) pelaku penganiaya, hanya 2 pelaku yang dipecat dari TNI. Masa tahanan pun terbilang singkat yaitu paling lama 1 tahun 2 bulan. Situasi ini jelas belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan nyawa salah satu keluarga mereka.