Pembela HAM dalam Bahaya

Press Release

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM

Dalam Rangka Memperingati Hari Pembela HAM Internasional 9 Desember

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga saat ini masih menjadi salah satu hutang besar pemerintahan presiden Joko Widodo. Pada periode pertama pemerintahannya, Presiden berjanji dalam Nawacita akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang selalu menjadi beban sejarah bagi bangsa Indonesia. Namun, komitmen presiden Jokowi dalam menyelesaikan janji tersebut tidak direalisasikan. Justru menjelang akhir masa pemerintahan periode pertama, pemerintah mengakui bahwa isu penegakan HAM belum menjadi prioritas.

Kemudian pemerintahan Jokowi berjanji lagi akan memprioritaskan isu penegakan HAM pada periode kedua. Dalam praktiknya, satu tahun periode kedua pemerintahan Jokowi yang terjadi adalah justru sebaliknya, penegakan HAM dan reformasi hukum mengalami defisit yang tajam dengan sejumlah peristiwa yang menciderai nilai-nilai kemanusiaan. Salah satu indikator buruknya penegakan HAM masa pemerintahan Jokowi adalah masifnya pelanggaran yang terjadi terhadap para pembela hak asasi manusia. Koalisi Pembela HAM mencatat setidaknya telah terjadi 116 kasus serangan terhadap pembela HAM sepanjang Januari-Oktober 2020.

Koalisi menilai berbagai peristiwa serangan terhadap pembela HAM, baik yang dilakukan secara langsung seperti perampasan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran aktivitas secara represif, kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi, maupun melalui media digital seperti peretasan dan pembajakan akun, terjadi akibat sikap pemerintah yang sengaja memunggungi nilai-nilai hak asasi manusia. Bahkan, berdasarkan catatan koalisi sebanyak 59 kasus dari peristiwa serangan terhadap pembela HAM dalam rentang 2020 melibatkan aparat kepolisian. Lebih dari itu, hingga saat ini tidak ada penyelesaian yang adil dan memadai terhadap seluruh kasus penyerangan terhadap pembela HAM tersebut.

Koalisi menilai jika pemerintahan presiden Jokowi tidak memperbaiki situasi ini dan menyadari betapa buruknya praktik penegakan HAM oleh pemerintahannya saat ini, maka penghormatan akan nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia akan menjadi yang terburuk dalam sisa 4 tahun pemerintahan periode kedua ini. Rakyat Indonesia akan menghadapi persoalan serius dengan masalah kemanusiaan akibat keengganan pemerintah memberikan perhatian dan penyelesaian yang adil dan baik. Presiden Jokowi harus berani mengambil langkah konkrit untuk memperbaiki situasi ini dan mengendalikan jajaran pemerintahannya untuk berpihak pada penegakan hukum yang adil dan nilai-nilai hak asasi manusia.

Belum lagi, berbagai kasus kekerasan terhadap pembela HAM di masa lalu juga masih terbengkalai, salah satunya adalah kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang memiliki tenggat waktu kadaluwarsa kurang dari dua tahun. Kasus pembunuhan Munir justru menghadapi situasi yang paling suram di masa pemerintahan Jokowi, yakni dengan tidak ditemukannya dokumen laporan hasil Tim Pencari Fakta yang telah dibentuk dan merampungkan pekerjaannya pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintahan Presiden Jokowi terkesan sengaja menutupi penyelesaian kasus ini dan melindungi dalang di balik pembunuhan Munir.

Selain itu, belum ditemukan itikad baik untuk meluruskan kejanggalan pada beberapa kasus serangan terhadap para pembela HAM. Seperti halnya yang terjadi terhadap Ravio Patra yang ditangkap pada 22 April 2020. Ravio dijemput paksa dari tempat tinggalnya terkait pesan berantai yang berisi ajakan penjarahan pada 30 April 2020. Namun Ravio memiliki bukti yang kuat bahwa ponselnya telah diretas dan telah melaporkan insiden peretasan tersebut sebelumnya. Meski akhirnya Ravio dilepaskan pada 24 April 2020, namun kejanggalan atas proses penangkapan tersebut sudah terlanjur beredar di tengah publik. Ravio pun akhirnya hanya ditetapkan sebagai saksi atas kasusnya tersebut hingga hari ini.

Kasus serangan terhadap pembela HAM lain adalah yang terjadi pada penyelenggara dan narasumber diskusi mahasiswa pada 29 Mei 2020 yang diselenggarakan oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Penyelenggara diskusi dituduh menyebarkan hasutan kebencian kepada pemerintah karena tema diskusi yang diangkat yaitu tentang “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. Serangan teror hingga ancaman pembunuhan kemudian menyasar kelompok mahasiswa penyelenggara diskusi, hingga akhirnya diskusi tersebut pun batal dilaksanakan.

Kasus lain serupa juga dialami oleh salah satu pembicara diskusi yang bertemakan; “Diskriminasi Rasial terhadap Papua” #PapuanLivesMatter, yang dilaksanakan di UKPM Teknokra Universitas Lampung, pada Kamis 11 Juni 2020, Tantowi Anwari. Tantowi merupakan jurnalis dari Serikat Jurnalisme Untuk Keberagaman (SEJUK). Tantowi pertama kali menerima ancaman berupa doxing pada 10 Juni 2020, atau sehari sebelum pelaksanaan diskusi. Sebuah nomor Whatsapp yang tidak dikenal mengirimkan foto atau screenshot e-KTP atas nama Tantowi Anwari, yang diikuti dengan ancaman melalui pesan suara dan teks. Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang. Doxing ini menimpa perempuan pembela HAM Ernawati bersama dengan dua pembela HAM lainnya, yang aktif memprotes Omnibus Law di Yogyakarta dan ironisnya dituduh oleh suatu akun abal-abal sebagai perusuh karena ada restaurant dibakar di sebelah gedung DPRD.

Peristiwa peretasan juga menimpa dua media nasional yakni Tempo dan Tirto. Peretasan terhadap Tempo terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 dengan merubah muka halaman website milik tempo.co.id. Peretas memberikan pesan pada halaman muka yang diretas dengan menyebut “Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar, patuhi dewan pers, jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Defaced by @xdigeembook.”. Sementara Tirto.id diretas pada 19-21 Agustus dengan menghapus 7 artikel berita dan merusak beberapa lainnya. Di antara artikel yang dihapus adalah pemberitaan dengan judul; “Soal Obat Korona: Kepentingan BIN dan TNI Melangkahi Disiplin Sains.

Situasi mengenai pembela HAM di Indonesia juga menjadi sorotan internasional. Pada 3 Mei 2017, melalui mekanisme Tinjauan Berkala Universal atau Universal Periodic Review (UPR) di bawah Dewan HAM PBB, Indonesia mendapat 225 rekomendasi dari sekitar 101 negara. Sekitar 4 rekomendasi muncul mengenai pembela HAM, yaitu: (1) Adopt legislative measures to prevent and combat intimidation, repression or violence against human rights defenders, journalists and civil society organizations; (2) Continue to strengthen national and regional efforts to promote and protect human rights defenders; (3) Facilitate the work of human rights defenders and journalists throughout the country; dan (4) Step up efforts to ensure protection of journalists and human rights defenders.

Rekomendasi-rekomendasi mengenai pembela HAM tersebut termasuk dalam 167 rekomendasi yang diterima oleh Indonesia dari total keseluruhan 225 rekomendasi. Faktanya, situasi pembela HAM di Indonesia hari ini dirasa bertentangan dengan rekomendasi-rekomendasi di atas. Padahal, dengan keputusannya menerima, pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi tersebut, yang pelaksanaannya akan diulas dan dinilai dalam lima tahun setelah rekomendasi tersebut dikeluarkan.

Ketika penyelesaian kasus-kasus serangan terhadap pembela HAM tidak menemui titik terang, pemerintahan Jokowi justru menambah banyak hutang-hutang pelanggaran HAM. Pembela HAM yang memiliki peran vital membantu pemerintah dalam memajukan penegakan HAM justeru didera berbagai bentuk serangan dan perundungan. Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi mendesak:

  1. Pemerintah presiden Joko Widodo mengambil langkah-langkah konkrit untuk memperbaiki kondisi penegakan HAM dan kemanusiaan di Indonesia sesuai dengan janjinya bahwa pada periode kedua pemerintahannya ini akan memprioritaskan penegakan hak asasi manusia dan perbaikan kondisi penegakan hukum di Indonesia agar dalam 4 tahun sisa pemerintahan periode kedua presiden Jokowi persoalan kemanusiaan tidak semakin buruk dan mengkhawatirkan;
  2. Pemerintah presiden Joko Widodo mengusut dan menuntaskan kasus-kasus serangan terhadap pembela HAM, terutama yang berakibat hilangnya nyawa pembela HAM seperti kasus pembunuhan terhadap Munir, Udin, Golfrid, dan lain-lain, maupun kasus serangan terhadap pembela HAM lainnya, seperti kasus penyerangan terhadap Murdani (direktur Walhi NTB), penganiayaan terhadap Tama Satriya Langkun (ICW), termasuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM seperti Ravio Patra, dll;
  3. Pemerintah dan DPR RI membentuk sistem perlindungan terhadap pembela HAM melalui pembuatan regulasi dan merevisi sejumlah aturan perundang-undangan yang bersifat multitafsir yang tidak hanya mengancam pembela HAM di Indonesia tetapi juga secara umum mengancam penegakan dan pemenuhan HAM di Indonesia. Terlebih, jaminan perlindungan terhadap Perempuan Pembela HAM juga telah disebut dalam Pasal 8 Peraturan Presiden No. 18 tahún 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

Jakarta, 8 Desember 2020
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM

PBHI, Imparsial, KontraS, HRWG, ELSAM, LBH Pers, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, Amnesty International Indonesia, Kemitraan, HRW, WALHI, KPI.