Surat Terbuka: Desakan Penyelidikan/Penyidikan Dugaan Penyiksaan Alm. Sahbudin di Bengkulu

Nomor : 01/SK-KontraS/I/2021
Perihal : Surat Terbuka
Kepada Yang Terhormat,
Irjen Pol Teguh Sarwono
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu

Di Tempat

Dengan Hormat,

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya telah menerima informasi terkait dengan dugaan praktik-praktik penyiksaan yang berujung pada meninggalnya Sdr. Sahbudin bin Japarudin (yang selanjutnya disebut sebagai korban) yang merupakan warga Desa Batu Raja Rejang, Kec. Hulu Palik, Kab. Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Adapun dugaan peristiwa penyiksaan yang dialami oleh korban terjadi sekitar tanggal 8 – 9 Desember 2020. Adapun informasi yang kami terima, sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2020, terjadi penangkapan terhadap korban atas dugaan tindak pidana penyerangan terhadap anggota kepolisian, korban ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Kerkap, yang kemudian korban diserahkan ke Polres Bengkulu Utara. Berdasarkan informasi yang kami terima pada saat dilakukan penangkapan terhadap korban, korban dalam kondisi sehat;
  2. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, sekitar pukul 09.00 Wib, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa korban berada di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu dan dalam kondisi telah meninggal dunia
  3. Bahwa pada malam harinya, setelah dilakukan proses otopsi terhadap korban, pihak kepolisian meminta agar korban langsung dimakamkan tanpa harus dibawa ke rumah duka, namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban.
  4. Bahwa setelah korban dibawa oleh pihak keluarga ke kediaman korban, pihak keluarga melihat kondisi, di mana diketahui kondisi korban dalam kondisi memar dan penuh dengan luka-luka;
  5. Bahwa di saat yang bersamaan pada 9 Desember 2020, beredar video dengan durasi sekitar 30 (tiga puluh detik), yang diduga merupakan korban mengalami praktik penyiksaan, mengingat dalam video tersebut terlihat yang diduga korban disiksa dengan cara ditendang dan diancam akan ditembak, selain itu terlihat luka-luka lebam dan memar;
  6. Bahwa atas peristiwa tersebut, pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bengkulu pada tanggal 22 Desember 2020. Namun, hingga saat ini baik pendamping korban maupun keluarga korban belum mendapatkan informasi terkait dengan perkembangan dan tindak lanjut laporan korban.

Bahwa terkait dengan hal-hal diatas, kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal di kepolisian terkait dugaan tindak penyiksaan yang dialami oleh korban, adapun pelanggaran terkait dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal, antara lain:

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Kovenan Hak Sipil dan Politik “Tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Pada khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas (tanpa paksaan)”. Didasari ketentuan tersebut, setiap orang tidak boleh dalam keadaan apapun dilakukan tindakan penyiksaan dan/atau perlakuan yang tidak manusiawi lainnya.
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang Siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Oleh karena tindakan penyiksaan merupakan suatu tindakan kriminal atau kejahatan, terlebih lagi dalam kasus ini korban meninggal dunia, sudah selayaknya aparat kepolisian yang diduga melakukan tindakan penyiksaan berujung kematian tersebut dapat diproses dan diadili secara pidana.
  3. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia “Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM” prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan oleh anggota Polisi yang melakukan penangkapan terhadap korban sebab adanya dugaan penyiksaan berujung pada kematian yang dialami Sdr. Sahbudin Bin Japarudin.

Bahwa berdasarkan uraian kami diatas, kami mendesak Irjen Pol Teguh Sarwono selaku Kapolda Bengkulu untuk segera melakukan penyelidikan/penyidikan dan memproses para terduga pelaku melalui mekanisme peradilan pidana. Tidak terkecuali, terhadap atasan Polisi yang juga harus bertanggung jawab terkait tragedi ini. selain itu kami juga mendorong agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memberikan informasi perkembangan atas meninggalnya korban terhadap pihak keluarga, mengingat pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Demikian surat desakan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 4 Januari 2021
Badan Pekerja

Arif Nur Fikri ,S.H.
Wakil Koordinator

Tembusan:
1. Irwasum Mabes Polri;
2. Ketua Komnas HAM;
3. Ketua Kompolnas RI;
4. Ketua LPSK

Berikut bukti Video kekerasan klik untuk melihat video disini