Usut Tuntas Dugaan Praktik Penyiksaan Yang Dialami oleh Alm. Rian Sidiq Siswa Diktuk Bintara Polda Maluku Utara

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi Maluku Utara sebelumnya telah menerima pengaduan terkait dengan dugaan peraktik-praktik penyiksaan yang dialami oleh Alm. Rian Assidiq (selanjutnya disebut korban) yang merupakan siswa Diktuk Bintara Polri Polda Maluku Utara. Adanya dugaan praktik-praktik penyiksaan terhadap korban, diketahui oleh pihak keluarga, ketika pihak keluarga mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoire pada 29 November 2020. Pada tanggal 30 November 2020, dimana saat jasad korban akan dimandikan pihak keluarga juga mendapati luka-luka lebam dan luka melepuh pada bagian tubuh korban.

Terkait dengan meninggalnya korban, pihak keluarga mendapat informasi diagnosa penyebab kematian korban, bahwa korban meninggal diduga karena penurunan kesadaran, epilepsi, dan suspek SARS Cov-2 sehingga proses pemakaman yang dilakukan terhadap korban menggunakan protokol Covid-19. Terkait dengan informasi yang didapati oleh pihak keluarga terkait penyebab meninggalnya korban, pihak keluarga menolak informasi tersebut, mengingat informasi tersebut sangat berbeda dengan hasil temuan pihak keluarga yang melihat kondisi korban penuh dengan luka-luka baik itu luka lebam, dan luka melepuh, yang mengindikasikan bahwa korban diduga meninggal karena tindakan kekerasan.

Indikasi adanya tindakan kekerasan yang dialami oleh korban yang juga diduga menjadi penyebab dari kematian korban, menjadi dasar pihak keluarga korban melaporkan pihak Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara ke Propam Polda Maluku Utara pada tanggal 14 Desember 2020, selain melakukan proses pelaporan ke Propam Polda Maluku Utara, pihak keluarga juga telah melaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI pada tanggal 6 Januari 2021, serta lembaga Komnas HAM pada tanggal 11 Januari 2021. Informasi terakhir yang didapati oleh pihak keluarga pada tanggal 6 Januari 2021, pihak keluarga telah mendapatkan informasi perkembangan dari pihak Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku Utara, yang mana dijelaskan bahwa tidak ditemukannya adanya tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Terkait dengan informasi perkembangan tersebut yang disampaikan oleh Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku Utara, yang mana kami nilai sangat bertolak belakang dengan ditemukannya luka-luka pada tubuh korban oleh pihak keluarga, dan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga (baik Kompolnas, Komnas HAM maupun Ombudsman), kami mendesak dan mendorong lembaga-lembaga pengawas untuk:

Pertama, Kompolnas selaku lembaga pengawas kepolisian untuk mendorong dan terlibat dalam proses pemeriksaan ulang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, proses pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk menjawab penyebab luka-luka yang dialami oleh korban sebagimana fakta-fakta yang disampaikan oleh pihak keluarga;

Kedua, Ombudmsna RI untuk melakukan proses pengawasan terkait dugaan proses maladministrasi yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Maluku UTara dalam menindaklanjuti laporan pihak keluarga korban, proses pengawasan ini penting dilakukan mengingat menjadi tupoksi dari Ombudsman RI sebagiaman yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Ombudsman RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta sebagai bentuk transparan dan akuntabel dari penyelenggara Negara, mengingat informasi yang disampaikan oleh pihak keluaraga bertolak belakang dengan temuan pihak keluarga terkait dengan kondisi yang dialami oleh korban. Dengan adanya informasi yang bertolak belakang dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Maluku Utara yang mana informasinya tidak ditemukan indikasi kekerasan terhadap korban dengan kondisi tubuh korban yang ditemukan oleh pihak keluarga, kami menduga bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Maluku Utara berindikasi terjadinya dugaan maladministrasi;

Ketiga, Komnas HAM melakukan pemantauan dan investigasi secara menyeluruh terkait dengan dugaan terjadinya praktik penyiksaan yang diduga dilakukan oleh pihak SPN Polda Maluku Utara.

 

 

Jakarta, 13 Januari 2021

KontraS dan LBH Marimoi

 

Narahubung :

Adelita Kasih – KontraS (081311990790)
Rani – LBH Marimoi Maluku Utara (082187358212)