Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Pada tanggal 21 September 2020 lalu, Komite Aksis Solidaritas untuk Munir (KASUM) bersama-sama dengan beberapa kelompok masyarakat sipil mendatangi Komnas HAM untuk meminta penetapan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, sebagai pelanggaran HAM berat. Namun hingga kini Komnas HAM masih belum merespon atau menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM Berat. Belum ditetapkannya kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat senyatanya telah menghambat penyelesaian kasus Munir melalui pengungkapan fakta di pengadilan secara terang benderang.

Kami memandang seyogyanya Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat mengingat unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah terpenuhi. Pertama, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU Pengadilan HAM). Kedua, pembunuhan terhadap Munir merupakan sebuah serangan dilakukan secara sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (Pasal 9 UU Pengadilan HAM). Ketiga, fakta yang terungkap di persidangan bahwa lembaga negara dalam hal ini Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan Munir memenuhi unsur “serangan” sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 9 UU Pengadilan HAM.

Belum ditetapkannya kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dapat menghalangi upaya pencarian keadilan dan pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya mengingat mekanisme biasa yakni pidana umum hanya mampu menghukum pelaku lapangan tanpa mampu mengungkap dan menghukum aktor intelektual dan dalang dibalik peristiwa pembunuhan tersebut. Dengan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus Munir akan memasuki babak baru melalui mekanisme pengadilan HAM dimana Komnas HAM akan bertindak sebagai penyelidik dan Kejakasaan sebagai penyidik.

Kami menilai, penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan dimulainya penyelidikan oleh Komnas HAM serta penyelesaiannya di Pengadilan HAM merupakan bukti komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh Negara sebagaimana telah dijanjikan Presiden Jokowi pada September 2016 lalu.

Berangkat dari hal di atas, kami:

  1. Mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan segera memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut yang sudah lama terbengkalai;
  2. Mendesak Pemerintah untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam poin ke Sembilan Keppres No. 111 tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir;
  3. Mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan praktik impunitas terhadap kasus-kasus yang dialami oleh pembela HAM dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Jakarta, 29 Januari 2021

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM)

Narahubung:
1. Fatia Maulidiyanti (KontraS) : +62 819-1309-1992
2. Arif Maulana (LBH Jakarta) : +62 817-256-167
3. Husein Ahmad (Imparsial) : +62 812-5966-8926