Praktik Extrajudicial Killing Kembali Terjadi, Usut Tuntas Pembunuhan Terhadap Deki Susanto di Solok Selatan

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras tindakan extrajudicial killing yang diduga dilakukan anggota aparat Kepolisian Resor Solok Selatan terhadap Deki Susanto (selanjutnya disebut korban), yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban diduga ditembak pada kepala bagian belakang, di hadapan anak-anak dan istrinya di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, pada 27 Januari 2021, aparat kepolisian dari kesatuan Resor Solok Selatan datang dengan dua mobil mendatangi rumah korban dan mencari korban oleh karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perjudian. Ketika itu, istri korban langsung menemui aparat kepolisian bersama beberapa orang dan saat itu Polisi tidak menggunakan seragam, tidak memperlihatkan surat tugas, dan tanda pengenal, serta terlihat membawa senjata api.

Setelah itu, para aparat kepolisian langsung masuk ke dalam rumah dan menggeledah seisi rumah guna mencari korban, kemudian korban ditemukan berada di area dapur, lalu Polisi langsung menyergap korban, karena korban merasa ketakutan ditodong dengan senjata api maka korban langsung melarikan diri dari pintu belakang. Sesaat baru lari keluar rumah, tiba-tiba korban ditembak dibagian kepala belakang oleh salah seorang Polisi, penembakan tersebut terjadi di hadapan istri dan anaknya. Setelah korban tergeletak tidak bernyawa, istri korban menjerit histeris dan tanpa alasan yang jelas Polisi menembakan senjata ke atas sebanyak sekitar 4 (empat) kali tembakan.

Dari informasi yang dihimpun, kami menemukan berbagai kejanggalan sebagai berikut:

  1. Tidak terdapat surat perintah penangkapan atau surat terkait upaya paksa kepolisian yang diberikan kepada tersangka atau keluarganya. Selain itu, Polisi tidak memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal;
  2. Justifikasi penembakan senjata api yang mematikan tidak terpenuhi. Korban sudah dalam keadaan terkepung dan tidak melakukan perlawanan yang dapat mengancam nyawa petugas. Saat itu, korban dikepung oleh sekitar 10 (sepuluh) orang yang beberapa diantaranya membawa senjata api, sehingga sangat tidak logis korban melakukan penyerangan dalam kondisi yang demikian;
  3. Tembakan diarahkan ke kepala. Korban ditembak di bagian belakang kepala. Sebuah posisi luka tembak yang langsung mengenai organ vital. Dari posisi luka tembak, kuat indikasi penembakan dilakukan memang dengan tujuan mematikan;
  4. Pasal yang disangkakan kepada pelaku penembakan adalah Pasal 351 Ayat (3) KUHP, hal mana mengatur mengenai penganiayaan yang berakibat matinya korban. Akan tetapi, bila merujuk pada fakta-fakta yang tersedia bahwa penembakan tertuju pada kepala korban yang dilakukan dalam jarak dekat, tentu telah membuat terang bahwa tindakan tersebut akan berakibat kematian. Lain halnya, jika tembakan diarahkan pada bagian tubuh korban yang lainnya.

Atas kematian korban, kami mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut. Pasalnya, secara kepemilikan senjata, kepolisian pun lebih siap. Penggunaan senjata api juga semestinya memperhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas. Terlebih lagi baik UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan untuk membunuh.

Selain itu, kami menilai peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran atas prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil terhadap masyarakat terkait penyelidikan dan penyidikan yang tidak dipenuhi oleh pihak Kepolisian. Prinsip fair trial dalam peristiwa ini pun memuat tentang jaminan perlindungan hak asasi manusia, serta asas praduga tidak bersalah. Sebelumnya, korban ditetapkan sebagai DPO terkait kasus perjudian dan korban tidak pernah dipanggil secara patut, padahal korban selama ini berada di rumah bersama istri dan tugas-tugas anak-anaknya.

Peristiwa ini menambah deretan panjang penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian, menurut catatan KontraS kasus penembakan oleh Polisi (Juli 2019-Juni 2020) terdapat 543 peristiwa dengan 683 orang luka-luka dan sebanyak 287 orang tewas.

Adanya korban luka-luka dan tewas atas penggunaan senjata api oleh kepolisian menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas dalam menggunakan kekuatannya. Hal ini dapat terjadi disebabkan belum terinternalisasinya secara baik nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap anggota Polri ketika menjalankan tugasnya, padahal Polri sudah memiliki instrumen Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Faktor lainnya adalah minimnya pengawasan dan evaluasi bagi anggota Polri yang telah menggunakan senjata api dalam tugasnya.

Berdasarkan catatan tersebut di atas, kami mendesak:

Pertama, Kapolri memerintahkan Kapolda Sumatera Barat untuk melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel terhadap anggota Kepolisian yang melakukan penembakan terhadap korban dengan Pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP. Apabila perbuatan pelaku tersebut terjadi atas sepengetahuan dan dalam rangka menjalankan perintah atasan sebagai anggota Polisi, maka Pimpinan turut bertanggung jawab secara komando sesuai dengan hukum yang berlaku baik secara disiplin/etik, maupun pidana;

Kedua, Kapolda Sumatera Barat juga harus memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap keluarga korban yang bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan akuntabilitas internal Polri;

Ketiga, Komnas HAM dan Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung dan mendalam terhadap peristiwa penembakan ini. Komnas HAM dan Kompolnas juga harus memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari korban;

Keempat, LPSK harus memberikan perlindungan bagi saksi maupun keluarga korban yang menuntut haknya terkait tindakan pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian, mengingat keluarga korban menyaksikan langsung peristiwa pembunuhan di hadapan mereka;

Kelima, Komnas Perempuan dan KPAI turut serta dalam memberikan fasilitas pemulihan psikologis bagi istri dan anak korban, karena pelaku melakukan aksi teror dan bentuk kekerasan di hadapan keluarga korban.

Jakarta, 3 Februari 2021

KontraS dan LBH Padang

Narahubung:
Adelita Kasih – KontraS (081311990790)
Wendra Rona Putra – LBH Padang (081267410008)