Usut Tuntas Kekerasan Dan Penyerangan Terhadap Warga Dan Pembela HAM di Taman Sari

Kamis, 11 Februari 2021 warga korban penggusuran paksa Taman Sari, Bandung, yang sedang berjuang mempertahankan hak tempat tinggalnya diserang orang tak dikenal berpakaian preman dan sebagian di antaranya diduga kuat merupakan pekerja proyek rumah deret PT Sartonia Agung. Sekelompok orang tak dikenal tersebut melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam dan tumpul, seperti kayu balok, besi, linggis.

Penyerangan disertai dengan tindakan mengancam dan mengintimidasi warga, pembela HAM dan jurnalis yang bertugas.

Bentuk-bentuk tindakan orang tak dikenal yang melakukan penyerangan merupakan tindak kejahatan dan pelanggaran hukum serta pelanggaran HAM, antara lain:

  1. Merusak tanaman pangan yang menjadi sumber makanan sehari-hari warga korban penggusuran paksa;
  2. Mengusir paksa warga korban dan menutup akses tempat tinggal warga dengan membuat pagar dari seng;
  3. Menyerang warga dan para Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang tengah mendampingi bertugas, salah satunya seorang Pembela HAM sekaligus Paralegal PBHI Jawa Barat yang didorong, dicakar, ditendang, dijambak lalu kepalanya juga dihantamkan ke tembok dan mengeluarkan banyak darah, serta robek dan harus mendapatkan jahitan di bagian kepala, hingga harus dilarikan ke UGD rumah sakit;
  4. Melakuka pelecehan seksual secara verbal seperti, “Pantesan kamu gak laku-laku, gak kawin”, “Dari pada kamu foto-foto (dokumentasi) mending kamu berduan aja sama aku sini saya bayar”, “Kamu Pendek, buleud kayak Pikacu”

Tindakan barbar penuh kekerasan yang orang tak dikenal tersebut menyebabkan warga luka-luka hingga mengakibatkan lebam pada wajah dan badan.

Menurut keterangan warga, saat kejadian berlangsung terdapat beberapa petugas keamanan yang berjaga, namun membiarkan tindak kekerasan yang terjadi. Tindakan pembiaran ini mengindikasikan adanya kerjasama yang terorganisir dari pihak yang berkepentingan atas proyek rumah deret PT Sartonia Agung.

Bentuk serangan seperti ini juga turut menambah panjang daftar kasus serangan terhadap Pembela HAM dan Paralegal yang mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Oleh karena itu, kami:

  1. Menuntut Presiden c.q Kementerian PUPR c.q Gubernur Jawa Barat c.q Walikota Bandung untuk menghentikan penggusuran paksa yang melanggar hak asasi manusia dan menjamin hak atas tempat tinggal bagi warga korban penggusuran paksa di Taman Sari, Bandung;
  2. Mendesak Kepolisian (Polda Jawa Barat dan Polres Bandung) untuk mengusut tindak kejahatan kekerasan da pelanggara hukum yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal yang sebagian diduga kuat pekerja proyek rumah deret PT Sartonia Agung;
  3. Mendesak Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengusut tuntas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi, mulai dari penggusuran paksa, pengrusakan, kekerasan terhadap warga dan jurnalis, hingga serangan terhadap Pembela HAM dan Paralegal;
  4. Menindak tegas dugaan kuat keterlibatan pihak swasta yang berkepeningan atas proyek rumah deret, yakni PT. Sartonia Agung yang diduga telah memerintahkan pekerjanya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warga dan pembela HAM;

Kami, Individu dan/atau Organisasi Masyarakat Sipil, mendukung penyelesaian kasus Taman Sari, dan mengusut tuntas tindakan kekerasan yang terjadi, sebagai berikut:

1. PBHI Nasional
2. YLBHI
3. LBH Masyarakat
4. Amnesty International Indonesia
5. LeIP
6.Pil-Net
7. PSHK
8. ELSAM
9. ICJR
10. IJRS
11. LBH Jakarta
13. KontraS