Segera Bebaskan 2 Aktivis Mahasiswa Papua!

Tim Advokasi Papua mengecam tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan terhadap 2 (dua) orang aktivis mahasiswa papua yakni Roland Levy dan Kelvin Molama pada 03 Maret 2021.

Sebelumnya kedua mahasiswa Papua tersebut ditangkap atas tuduhan melakukan pengeroyokan serta perampasan barang yang dilaporkan oleh Saudara Rajid Patiran yang sering  mengaku  dirinya sebagai Sekjen  Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Selama kami Tim Advokasi Papua melakukan pendalaman, kami memperoleh sejumlah fakta yakni sebagai berikut:

  1. Bahwa Kelvin dan Roland ditangkap di tempat yang berbeda. Pada pukul 04.00 WIB Ruland ditangkap di kosannya Jl. Arimbi Jakarta Pusat oleh seseorang yang mengaku petugas kepolisian, datang tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan lalu menangkap Ruland;
  2. Setelahnya pada Pukul 07.00 WIB Polisi yang membawa Ruland, menangkap Kelvin yang berada di Asrama Yahukimo Condet Jakarta Timur tanpa surat perintah penangkapan, dan sampai di unit 3 Jatanras Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB;
  3. Pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama, Tim Advokasi Papua datang ke unit 3 jatanras Polda dan Penyidik langsung menyuruh Ruland dan Kelvin untuk tanda tangan surat perintah penangkapan, namun keduanya menolak karena pada saat ditangkap mereka tidak diberikan surat perintah penangkapan, serta tidak pernah dipanggil menjadi saksi terlebih dahulu, namun langsung dilakukan upaya paksa padahal bukanlah peristiwa tertangkap tangan;
  4. Setelahnya Ruland dan Kelvin diperiksa langsung sebagai Tersangka atas Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP;

Bahwa selama proses penangkapan hingga penetapan tersangka, kami menemukan sejumlah kejanggalan yakni:

  1. Barang bukti yang disita tidak berkaitan dengan tuduhan yang disangkakan yakni berupa penyitaan terhadap gawai (Handphone) tanpa adanya Berita Acara Penyitaan. Padahal Pasal-Pasal yang disangkakan terhadap kedua orang tersebut bukan berkaitan dengan kejahatan elekronik;
  2. Tidak diberikannya surat penangkapan dan tidak ditunjukannya surat perintah penangkapan secara layak, hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP;
  3. Berita acara penolakan penangkapan dan BAP Tersangka tidak diberikan kepada kuasa hukum meskipun telah diiminta berkali-kali, yang mana hal ini bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP
  4. Penetapan tersangka secara seketika, yang seolah-olah telah terjadinya peristiwa tertangkap tangan. Padahal dugaan peristiwanya terjadi pada bulan januari yang lalu dan idealnya mereka harusnya dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi.

Berkaitan dengan sejumlah fakta dan kejanggalan di atas, kami berpendapat bahwa baik Kelvin dan Roland merupakan korban atas tindakan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Kami menduga penangkapan kedua aktivis mahasiswa tersebut sangat dipaksakan untuk melemahkan aktivitas mereka yang sering  menolak perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid 2 (dua) dan Penolak Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Papua dan terkait dengan isu-isu Hak Asasi Manusia Orang Papua.

Selain itu kami menilai, penyidik yang melakukan pemidanaan kepada kedua aktivis mahasiswa papua tersebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hingga Peraturan Internal Kepolisian sendiri yakni Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajamen Penyidikan Pidana.

Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak:

  1. Kapolda Metro Jaya memerintahkan Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk mengehentikan kasus ini dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh karena tidak terdapat bukti yang cukup;
  2. Diretur Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera memberikan berbagai salinan berita acara penolakan kepada kuasa hukum;
  3. Irwasum Mabes Polri melakukan pendalaman dan pemeriksaan atas adanya dugaan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Unit 3 Jatanras Polda Metro Jaya.

 

Jakarta, 04 Maret 2021
Tim Advokasi Papua

Narahubung:
Andi Muhammad Rezaldy (087785553228)
Oky Wiratama Siagian (081265410330)
Michael Himan (082234750472)