Segera Proses dan Adili Anggota Kopassus yang Diduga Melakukan Penyiksaan Terhadap Alm. Reski Labidi di Maluku Utara

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam dan menyayangkan atas terulangnya kembali dugaan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota TNI, kali ini diduga dilakukan dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Kasus dugaan penyiksaan terjadi menimpa Alm. Reski Labidi pada 4 Februari 2021 di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, peristiwa dugaan penyiksaan tersebut bermula saat korban yaitu Alm. Reski Labidi sedang bersantai bersama teman-temannya di Cafe MJ, Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kemudian BB anggota TNI yang berpangkat Praka (Prajurit Kepala) tiba-tiba mendatangi korban dan teman-temannya. Saat itu korban dan BB pun terlibat adu mulut tanpa adanya alasan yang jelas, dimana kemudian BB memukul bagian dada/ulu hati dan membuat korban terjatuh. Setelah itu BB melakukan pemukulan dua kali pada bagian muka sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan hidung sebelah kiri. Diduga akibat tindakan penyiksaan ini, menyebabkan korban meninggal dunia.

Selama kasus ini diproses, kami mendapatkan keganjilan yakni adanya upaya permintaan perdamaian baik dari aparat TNI maupun keluarga terduga pelaku kepada keluarga korban. Bahwa atas upaya ini keluarga korban menolak upaya perdamaian tersebut, oleh karena ingin mendapatkan keadilan bagi korban dan diharapkan terduga pelaku dapat diproses serta diadili di pengadilan.

Bahwa kasus serupa sesungguhnya telah berulang kali terjadi. Sebelumnya sempat terjadi penyiksaan yang berujung pada kematian menimpa Alm. Jusni pada 09 Februari 2020 di Jakarta Utara. Selain itu, ada juga kasus dugaan penyiksaan terhadap Bernadus Feka di Nusa Tenggara Timur dan kasus La Gode yang tewas akibat praktik penyiksaan di Taliabu yang juga dilakukan oleh anggota TNI dan Polri.

Didasari pada kasus-kasus di atas, kami menemukan sebuah pola berulang yang selalu digunakan TNI ketika didapati anggotanya melakukan tindakan penyiksaan yaitu: Pertama, mengedepankan upaya perdamaian. Kedua, tidak berupaya mengungkap rantai pertanggungjawaban komando atas peristiwa penyiksaan. Ketiga, meskipun anggota TNI tersebut diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan militer nantinya, putusan pidana yang diberikan kepada pelaku tergolong ringan.

Kami berpendapat bahwa tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut bertentangan dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Anti-Penyiksaan, KUHP, dan Peraturan Panglima TNI (Perpang) No. 73/IX/2010 tentang Penentangan terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di atas, kami menilai meskipun kasus tersebut sedang dalam proses, namun proses tersebut bukanlah proses hukum yang ideal sebab terdapatnya potensi tidak dapat terbongkar atau terungkapnya fakta-fakta peristiwa secara transparan dan objektif dikarenakan memidanakan pelaku menggunakan mekanisme peradilan militer bukan peradilan umum.

Berdasarkan berbagai uraian dan penjelasan di atas, KontraS mendesak:

Pertama, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh atas dugaan penyiksaan berujung pada kematian yang dialami Alm. Reski Labidi dan melimpahkan perkara kepada Peradilan Umum agar menjamin peradilan yang lebih adil dan transparan.

Kedua, Panglima TNI memerintahkan para komandan kesatuannya untuk melakukan evaluasi dalam lingkaran kesatuannya agar dapat mencegah terjadinya kasus serupa.

Ketiga, Presiden Republik Indonesia segera mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) terkait revisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer guna mendorong transparansi dan akuntabilitas para anggota militer yang terlibat melakukan kejahatan;

Keempat, Komnas HAM melakukan pendalaman atas tragedi penyiksaan ini dan memberikan desakan kepada TNI untuk memproses para anggota TNI yang melakukan kejahatan melalui mekanisme peradilan umum.

Jakarta, 19 Maret 2021
Badan Pekerja KontraS,

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

Narahubung: Andi Muhammad Rezaldy (087785553228)