Pada hari ini 20 April 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Oleh Aktivis Mahasiswa Papua Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama alias Kevin melalui Tim Kuasa Hukum Advokasi Papua. Tim Advokasi menilai Putusan tersebut adalah putusan yang mengabaikan fakta dan tidak mencerminkan kehormatan seorang hakim yang seharusnya membuat pertimbangan yang mencerminkan keadilan dan kearifan.
Kami menilai, tindakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI No 47 Tahun 2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI No 02 Tahun 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim menyatakan, “Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang- undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat.” dan Poin ke
ke-10.4 Kode Etik yang mewajibkan Hakim untuk “menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta.. “
Alih-alih menguji secara substantif tentang penerapan hukum acara yang belaku (KUHAP) hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengadili Permohonan kami justru secara terang-terangan menyetujui tindakan-tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Rulan dan Kevin. Hal itu terlihat dari poin- poin pertimbangan hakim yang menyatakan:
Dari poin-poin pertimbangan di atas terlihat jelas hakim tidak melindungi hak-hak korban pelanggaran hukum acara. Pertimbangan tersebut sangat mensimplifikasi peran praperadilan untuk dapat secara substantif melindungi hak-hak tersangka. Pertimbangan hakim tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU/XII/2014 dan Putusan MK No. 130/PUU/XIII/2015, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 39 jo. Pasal 42 KUHAP.
Tim Advokasi Papua menilai seharusnya Pelanggaran-pelanggaran Hukum Acara dan Penyelundupan Hukum dalam perkara ini yang merugikan hak tersangka seperti ini tidak akan terjadi jika Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serius dan objektif dalam menerima dan memutus perkara ini.
Seharusnya, hakim memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi 2 (dua) Aktivis Mahasiswa Papua Ruland dan Kevin, sesuai Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara menjamin hukum dan adil, serta memberlakukan seluruh orang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini telah membuktikan tidak adanya usaha untuk memotong rantai panjang kesewenang-wenangan pihak Kepolisian dalam proses penegakan hukum oleh lembaga kekuasaan kehakiman. Ditolaknya permohonan praperadilan ini juga berarti tidak akan memberikan efek jera kepada para aparat yang selama ini melakukan kriminalisasi kepada orang-orang Papua yang menyuarakan dan memperjuangkan hak-haknya dan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang seperti ini berpotensi terjadi kepada siapapun yang berhadapangan dengan hukum.
Untuk itu, Tim Advokasi Papua mendesak :
Demikian pernyataan pers ini kami buat untuk dapat diterbitkan. Terima kasih. Hormat kami,
TIM ADVOKASI PAPUA Michael Himan (082234750472)