Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Menghapus Sanksi Pemecatan Terhadap Para Pelaku Penyiksaan, Bukti Peradilan Militer Menjadi Ruang Impunitas

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial dan pendamping hukum keluarga korban menyayangkan Putusan tingkat banding, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melalui Putusan Nomor 86-K/BDG/PMT-II/AD/XII/2020 menghapus sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Letda Oky Abriansyah dan Serda Mikhael Julianto Purba yang merupakan anggota TNI dari kesatuan Satangair Pusbekangad Yonbekang 4/Air. 

Bahwa Ditiadakannya pidana tambahan ini membuktikan bahwa peradilan militer bukanlah tempat yang tepat untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindakan pidana atau kejahatan, sebab melalui peradilan militer terjadi praktik-praktik upaya “perlindungan” atau “pengistimewaan” bagi personel militer yang melakukan kejahatan.

Bahwa sebelumnya pada 25 November 2021 Pengadilan Militer II-08 Jakarta, melalui Putusan Nomor 161-K/PM II-08/AD/VIII/2020 memutus 11 (sebelas) anggota TNI dari kesatuan Satangair Pusebekangad, Yonbekang 4/Air, dengan pidana penjara dan pidana tambahan.

Berkaitan dengan proses peradilan militer yang sudah berjalan, mulai dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta hingga adanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kami mengindikasikan sejak awal memang proses peradilan tersebut hanyalah sekedar formalitas semata dan dimaksudkan untuk tidak mengungkap fakta yang sebenaranya. Hal ini tampak pada berbagai keganjilan yang kami temukan selama proses persidangan dan Putusan. 

Bahwa keganjilan yang kami maksud beberapa diantaranya seperti dakwaan yang disususn oleh Oditur Militer tidak membongkar dugaan penyiksaan selain di depan Masjid Jamiatul Islam dan Jalan Enggano. Padahal berdasarkan keterangan korban sebelum meninggal dunia, ia mengaku mengalami penyiksaan dengan dicambuk menggunakan gantungan baju besi, yang diduga dilakukan di Mess Perwira Yonbekang 4/Air. Hal ini sebetulnya sudah menjadi fakta persidangan karena Saksi Maulana dan Saksi Rizaldi Polhaupessy menerangkannya kepada Majelis Hakim. Tetapi anehnya, majelis hakim tidak menggali lebih jauh mengani fakta ini.

Kami menduga fakta ini tidak diungkap lebih jauh karena ada upaya memutus rantai pertanggungjawaban, yang lebih tinggi, sebab jika dibongkar maka atasan para pelaku juga akan dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1998 pertanggungjawaban atas tindakan kejahatan penyiksaan tidak hanya menyasar pada pelaku yang melakukan tetapi apabaila ada pejabat publik mengetahui perisitiwa tersebut tetapi membiarkannya maka ia juga harus mempertanggungjawabkannya secara pidana.

Bahwa dalam persidangan juga terungkap, selain 11 (sebelas) anggota TNI yang melakukan penyiksaan, terdapat 1 (satu) orang sipil yang diduga juga melakukan perbuatan tersebut yaitu Defli Latussalo. Dalam keterangannya sebagai saksi ia mengaku memukul korban dan membawa pistol softgun  atas perintah Serka Aris. Hingga kini ia belum diproses secara pidana oleh aparat kepolisian.

Lebih lanjut mengenai Putusan Banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, meskipun pidana pokok terhadap Letda Oky Abriansyah ditambah 6 (enam) bulan menjadi 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan Serda Mikhael Julianto Purba juga ditambah 6 (enam) bulan menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Kami menilai Putusan itu melukai rasa keadilan bagi keluarga korban dan rasa kemanusiaan bagi masyarakat luas. Oleh karena, sanksi pidana penjara yang diputus tergolong ringan dari ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun dan dihapuskannya pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Khusus perihal ditiadakannya pidana tambahan, Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang tidak masuk akal dengan menegasikan hal-hal yang memberatkan. Padahal, hal yang memberatkan para pelaku jauh lebih banyak. Seperti Perbuatan para pelaku yang melanggar hukum dan hak asasi manusia, perbuatan pelaku yang keji dan sadis, bersikap arogan dan berlebihan, merusak citra dan wibawa TNI, perbuatan para pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan para pelaku yang bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit dan 8 wajib TNI. 

Bahwa dikarenakan dalam kasus ini kami menemukan banyak sekali kejanggalan, sesungguhnya kami telah melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan secara langsung surat keberatan kepada Kepala Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Kapusbekangad) atas dugaan intervensinya kepada pengadilan dengan memberikan surat rekomendasi keringanan hukuman. Kemudian mengajukan pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak kepada:

  1. Panglima TNI C.q. Kepala Staf Angkatan Darat memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan administrasi secepatnya kepada ke-11 (sebelas) pelaku penyiksaan, dengan memberhentikan secara tidak hormat, karena telah terbukti melakukan tindak pidana, merusak citra TNI dan tidak ada alasan untuk mempertahankan mereka sebagai anggota TNI;
  2. Mahakamh Agung melakukan eksaminasi Putusan terakait kasus meskipun tidak merubah subtansi Putusannya;
  3. Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Defli Latussalo atas dugaan tindak pidana melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian;
  4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan pendalaman atau investigasi atas adanya dugaan penyiksaan di di Mess Perwira Yonbekang 4/Air;
  5. Ombudsman Republik Indonesia segera melalukan pemeriksaan kepada Kapusbekangad dan memberikan keseimpulan bahawa tindakan yang dilakukannya tersebut merupakan perbuatan maladministrasi;
  6. Oditur Militer membuka akses informasi kepada pendamping hukum keluarga korban terkait apakah atas Putusan ini telah diajukan upaya hukum berupa kasasi atau tidak. Jika diketahui tidak mengajukan kasasi maka dapat disimpulkan Oditur diduga memiliki keberpihakan kepada pelaku penyiksaan;
  7. Presiden Republik Indonesia dan DPR RI segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Jakarta, 22 April 2021

KontraS-Imparsial-Pendamping Hukum Keluarga Jusni
Narahubung: 

KontraS: Andi Muhammad Rezaldy (087785553228)
Imparsial: Hussein Ahmad (081259668926)
Pendamping hukum Keluarga Jusni: Maulana (082320720404)

Klik disini untuk Melahat dokumen selengkapnya