Polisi Harus Ungkap Motif Penembakan Warga di Nagan Raya, Saksi Wajib Dilindungi LPSK

Pada hari Kamis, 11 April 2021, Devis Misanov (35), warga Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang ditembak di kebun sawit miliknya. 

Berdasarkan keterangan keluarga korban yang dimuat media, peristiwa penembakan ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku saat itu mendatangi korban, lalu berteriak mengancam akan menembaknya. Korban sempat tidak menghiraukan ancaman tersebut.

Tak lama kemudian, pelaku sontak menembak korban menggunakan Airsoft Gun, tepat mengenai bagian perutnya. Korban sempat lari untuk mengamankan diri, hingga korban pun terjatuh lalu tidak sadarkan diri di antara semak-semak. Dalam keadaan kritis, ia dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Peukan, Aceh Barat Daya. Hingga kini ia masih dalam perawatan usai menjalani operasi.

Sepekan kemudian, kasus ini mencuat di media massa. Kepolisian Resor Nagan Raya pada Rabu, 21 April 2021 lalu, menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya telah memeriksa 9 saksi, termasuk Devis Misanov selaku korban penembakan yang telah melihat dan mendengar langsung peristiwa tersebut.

Polisi pun akhirnya menahan tersangka berinisial AT (27). Dari tangan pelaku juga, kata polisi, disita barang bukti berupa dua pucuk senapan angin PCP berwarna cokelat dan satu butir proyektil.

Namun secara terpisah, korban mengaku janggal dengan penetapan tersangka itu, karena ia sama sekali tidak mengenal sosok AT. Sejak ini pula kasus tersebut terus bergulir dan memunculkan banyak pertanyaan.

Sementara, informasi terakhir dari berbagai sumber, korban dan keluarganya mulai mengalami intimidasi dari pihak-pihak tertentu, seiring santernya pemberitaan media di Aceh terkait kasus ini.

Menyikapi hal ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh dan Jakarta mendukung upaya Kapolres Nagan Raya yang tengah bekerja mengusut kasus ini. Kami juga mendesak pihak kepolisian Nagan Raya untuk melakukan penyelidikan/penyidikan terkait peristiwa penembakan terhadap warga sipil ini secara menyeluruh, akuntabel dan transparan.

Termasuk, penting bagi pihak kepolisian membongkar motif di balik penembakan ini.

Tak sampai di situ, KontraS juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban dan keluarganya, mengingat tekanan yang menimpa mereka kian masif sejak kasus ini mencuat ke publik. Perlindungan ini penting untuk memperkuat kerja-kerja kepolisian.

 

Banda Aceh, 23 April 2021

Narahubung: 

Azharul Husna, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh (085277848169)

Jordjie, Divisi Hukum KontraS Jakarta (081212630990)