23 Tahun Reformasi, Kok Begini Aja?

Melalui momentum 23 tahun reformasi, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melihat tidak ada satupun dari amanat agenda reformasi yang terselesaikan, bahkan terlihat cenderung mengulang kesalahan-kesalahan rezim yang telah digulingkan tersebut. Momentum-momentum keberulangan ini bisa terlihat dari mundurnya kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal kebijakan Hukum, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, yang jauh dari semangat enam agenda Reformasi yang antara lain 1) Adili Soeharto dan kroni-kroninya; 2) Amandemen UUD 1945; 3) Otonomi daerah seluas-luasnya; 4) Hapuskan Dwifungsi ABRI; 5) Hapuskan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme); 6) Tegakkan supremasi hukum, sebagaimana pada 23 tahun silam sempat digelorakan oleh kelompok – kelompok intelektual muda.

  1. Alih-alih menghapuskan KKN sebagai amanat reformasi dengan memperkuat KPK, Pemerintah melalui kebijakannya justru mengkerdilkan lembaga yang lahir dari semangat reformasi tersebut dengan merevisi UU KPK itu sendiri, tidak hanya sampai disitu pengkerdilan secara sistematis terlihat jelas dengan menonaktifkan 75 pegawai KPK yang berintegritas dan memegang kunci perkara mega korupsi melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tidak memiliki komponen penilaian yang profesional dan minim privasi;
  2. Hadirnya sejumlah produk-produk hukum yang mengancam nilai-nilai Hak Asasi Manusia  dan prinsip demokrasi seperti UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memberangus kebebasan berkumpul dan berserikat; RKUHP yang berorientasi pada over-kriminalisasi warga Negara; hingga pengesahan UU Cipta Kerja;
  3. “Adili Soeharto dan kroni-kroninya” segera dijawab dengan “memelihara” dan menempatkan pelaku pelanggar HAM berat era Soeharto di posisi strategis pada masa pemerintahan Jokowi. Pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu berjalan stagnan karena tidak ada satupun kasus-kasus tersebut yang diproses di Pengadilan HAM Ad Hoc. Pemerintah juga gagal menemukan dan mengungkapkan keberadaan para korban penghilangan paksa, serta tak kunjung menindaklanjuti janji ratifikasi Konvensi Internasional Penghilangan Orang Secara Paksa meski Pemerintah Indonesia sudah terlebih dahulu menandatanganinya pada tahun 2010 silam. 

Terakhir, preseden buruk pelaku pelanggar HAM berat yang dapat melenggang bebas tanpa pertanggungjawaban hukum ini membawa agenda reformasi “tegakkan supremasi hukum” langsung ke tempat sampah, karena terbukti melanggengkan budaya kekerasan oleh aparat penegak hukum saat berhadapan dengan masyarakat sipil. Seperti masifnya represifitas yang dilakukan aparat dalam menangani aksi damai mahasiswa, penghilangan paksa dalam penangkapan sewenang-wenang, serta  pendekatan militer yang dialami masyarakat Papua hari ini. 

Oleh karena itu, kami mendesak dan meminta:

  1. Presiden Joko Widodo dalam pemerintahannya untuk segera melaksanakan amanat agenda Reformasi; 
  2. Presiden menindaklanjuti komitmennya pada pidato Hari HAM Internasional tahun lalu untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara menyeluruh, berkualitas dan memulihkan harkat martabat korban, tentunya dengan partisipasi aktif dan kritis dari korban pelanggaran HAM berat masa lalu;
  3. Presiden memastikan bahwa Tim Teknis di bawah Kejaksaan Agung bekerja sesuai dengan mandat dan kewenangannya, bukan sebaliknya justru menjadi alat cuci tangan negara untuk menutup akses keadilan, kebenaran dan pemulihan atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu;
  4. Presiden untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK. Membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang minim akan nilai toleransi, penuh diskriminasi dan bias kesetaraan gender.
  5. Presiden untuk memberikan arahan atau maklumat kepada Kepolisian RI untuk menghentikan segala bentuk pemberangusan kebebasan sipil yang merupakan salah satu esensi dari kehidupan demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan keadilan. 

 

 

Jakarta, 21 Mei 2021

Badan Pekerja KontraS

 

Fatia Maulidiyanti

Koordinator

Narahubung: Jane Rosalina Rumpia (082175794518)