Polda Sulawesi Tenggara Harus Segera Lakukan Gelar Perkara secara Akuntabel dan Transparan atas Kematian Samsul Egar

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Kemanusiaan mendesak penyelesaian kasus kematian alm. Samsul Egar secara transparan dan akuntabel dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik selama proses penangkapan, pun terdapat dugaan bentuk penyiksaan berujung kematian yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap alm. Samsul Egar.

Berdasarkan informasi dan fakta peristiwa yang kami peroleh, kematian Samsul Egar terjadi pada hari Minggu (25/4) sekitar pukul 21.00 WITA, tim gabungan Polres Baubau yakni Kasat Reskrim Narkoba dan Polsek Wolio melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga terlibat narkoba yakni Nawir dan Samsul Egar. Kejadian bermula saat tim Polres Baubau menggerebek kediaman rumah Nawir. Saat ditangkap dan ditahan, Nawir diamankan oleh tim Polres Baubau. Sedangkan Samsul Egar sudah dalam keadaan tangan yang diikat oleh anggota Polres dan tidak sadarkan diri tersungkur di tanah, dengan keadaan sudah tidak bernafas.

Dalam melakukan proses penangkapan dan setelah penangkapan alm. Samsul Egar, tim Narkoba Polres Baubau tidak menunjukan serta memberikan surat tugas dan surat perintah penangkapan, pun pihak keluarga tidak mendapat pemberitahuan keterlibatan Samsul Egar atas tuduhan penggunaan dan penjualan narkoba selama 28 hari pasca kematian alm. Samsul Egar. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHAP, yakni tersangka atau terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas tentang apa yang disangkakan kepadanya dan apa yang didakwakan kepadanya. Pasal 18 KUHAP, terkait penyidik abai dan tidak memperdulikan hak-hak hukum keluarga alm. Samsul Egar.

Pada proses penangkapan alm. Samsul Egar terdapat dugaan penggunaan praktik penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian tersebut, hal ini masih menjadi permasalahan sistemik dan pola berulang di tubuh Polri, adanya pembiaran dari internal maupun eksternal oleh Kompolnas dan lembaga pengawas lainnya, pun menjadi sarana perlindungan kejahatan dan impunitas bagi para pelaku yang hanya berujung pada pemberian sanksi sebatas melalui Kode Etik Profesi Polri, melainkan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak keluarga sempat ditemui di kediamannya oleh Kasatreskrim Narkoba, KasatIntel Baubau, dan Kapolsek Wolio, secara terpisah, dengan maksud meminta maaf, yang pada akhirnya berhenti pada mekanisme etik semata, tidak diproses ke mekanisme peradilan umum yang seharusnya dapat menjadi ruang evaluasi dan pertanggungjawaban pelaku.

Pihak keluarga sempat meminta pemeriksaan otopsi kepada penyidik Polres Baubau namun tidak mengindahkan permintaan tersebut dengan menganggap kematian alm. Samsul Egar adalah wajar karena kelelahan. Hal ini diperoleh dari pernyataan Kapolres Baubau pada saat konferensi pers yang menyatakan bahwa alm. Samsul Egar sedang dalam keadaan pingsan lalu dibawa ke Rumah Sakit Murhum dan sempat mendapatkan perawatan medis. Pernyataan ini jelas keliru dan bertentangan dengan resume medis dan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Murhum. Menurut Instruksi Kapolri Nomor Ins/E/20/IX/75 mengatur bahwa kematian tidak wajar mengharuskan prosedur otopsi yang mesti ditaati dan dilaksanakan penuh oleh penyidik dengan bantuan ahli patalogi forensik tanpa terkecuali. Pengabaian otopsi oleh penyidik Polres Baubau juga berkaitan dengan Pasal 133 dan 134 KUHAP yang mewajibkan penyidik untuk melakukan otopsi jika tidak diketahui penyebab kematian seseorang.

Peristiwa ini telah melanggar beberapa instrumen HAM internasional, yang di antaranya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia serta Kovenan Hak-Hak Sipil dan Hak Politik. Negara telah gagal dalam tanggung jawabnya di bidang HAM, yang meliputi tanggung jawab untuk menghormati (to respect), untuk melindungi (to protect), untuk memenuhi (to fulfill), bentuk pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian, yakni Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Hingga saat ini tim kuasa hukum alm. Samsul Egar sedang mempersiapkan surat tanggapan dan keberatan terkait hasil  klarifikasi Polda Sulawesi Utara dan SP2HP Polres Baubau.

 

Maka dari itu, KontraS dan LBH Amanah Kemanusiaan mendesak:

  1. Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan kontrol pengawasan dalam menyelesaikan kasus kematian alm. Samsul Egar dengan melakukan gelar perkara secara transparan dan akuntabel, dan jika terbukti bersalah segera memeriksa, mengadili, dan memutuskan pemberian sanksi baik sanksi kode etik dan sanksi pidana sesuai tingkatan kesalahan hukum terhadap Kapolres Baubau c.q. Kasatreskrim Narkoba c.q. Kapolsek Wolio terkait tidak profesionalnya penangkapan yang dilakukan pada alm. Samsul Egar yang berujung pada kematian yang tidak wajar;
  2. Divisi Propam Polda Sulawesi Tenggara c.q. Paminal Polda Sultra c.q. Tim dokter forensik polda agar melakukan tindak pemeriksaan otopsi terhadap jasad dari alm. Samsul Egar untuk membuat terang penyebab kematian Samsul Egar;
  3. Kompolnas RI melakukan monitoring dan pengawasan perihal gelar perkara kejadian dengan membentuk tim pencari fakta;
  4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perwakilan Sulawesi Tenggara segera mendalami peristiwa dugaan penyiksaan berujung kematian yang terjadi, dengan cara melakukan pemeriksaan dan peninjauan di tempat kejadian;
  5. Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa terjadinya maladministrasi dalam pelaksanaan kerja dari proses penangkapan yang tidak profesional yang dilakukan oleh  Kapolres Baubau c.q. Kasatreskrim Narkoba c.q. Kapolsek Wolio.

 

Jakarta, 11 Juni 2021

Narahubung: Jordjie (KontraS) – 081212630990
Safrin (LBH Amanah Kemanusiaan) – 085244761972

 

Lampiran

Kronologi Peristiwa

Berdasarkan informasi dan fakta peristiwa yang kami peroleh, kematian Samsul Egar terjadi pada hari Minggu (25/4) sekitar pukul 21.00 WITA, tim gabungan Polres Baubau yakni Kasat Reskrim Narkoba dan Polsek Wolio melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga terlibat narkoba yakni Nawir dan Samsul Egar. Kejadian bermula saat tim Polres Baubau menggerebek kediaman rumah Nawir. Saat ditangkap dan ditahan, Nawir diamankan oleh tim Polres Baubau. Sedangkan Samsul Egar sudah dalam keadaan tangan yang diikat oleh anggota Polres dan tidak sadarkan diri tersungkur di tanah. 

Sebelum alm. Samsul Egar tersungkur di tanah, alm. Samsul Egar sempat melarikan diri yang kemudian diikuti pengejaran oleh pihak Kepolisian. Menurut keterangan warga sekitar, saat itu terdengar suara derap langkah yang saling berkejaran, bahkan warga lainnya ada yang mendengar suara minta tolong pada saat pengejaran berlangsung. Pihak Kepolisian sempat meminta air minum ke warga sekitar dan memberikan minum tersebut kepada alm. Samsul Egar namun alm. Samsul sudah tidak bisa merespons untuk meminumnya. Kemudian alm. Samsul Egar disandarkan di mobil yang terparkir di sekitar tempat kejadian perkara. 

Lalu sekitar pukul 22.00 WITA seorang warga datang dan bertanya kepada anggota Kepolisian di lokasi kejadian sebab tangan alm. Samsul diikat dan dibiarkan tersungkur di tanah, pihak Kepolisian pun menjawab bahwa agar tidak melarikan diri. Warga tersebut menghampiri dan memastikan kondisi alm. Samsul Egar dengan memeriksa keadaannya yang ternyata sudah tidak bernafas, nadi sudah tidak teraba, telinga sudah melebar, mata sudah tidak merespons, warga tersebut menyampaikan ke pihak Kepolisian bahwa Samsul Egar sudah meninggal dunia. Akhirnya pihak Kepolisian membawa alm. Samsul Egar ke Rumah Sakit Murhum Baubau menggunakan kendaraan milik warga setempat.. Setelah tiba di Rumah Sakit Murhum, dokter melakukan pemeriksaan yang kemudian menyatakan bahwa alm. Samsul Egar sudah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum tiba di Rumah Sakit, dibuktikan dengan resume medis dan surat keterangan kematian Rumah Sakit Murhum. 

Dalam melakukan proses penangkapan dan setelah penangkapan alm. Samsul Egar, tim Narkoba Polres Baubau tidak menunjukan serta memberikan surat tugas dan surat perintah penangkapan, pun pihak keluarga tidak mendapat pemberitahuan keterlibatan Samsul Egar atas tuduhan penggunaan dan penjualan narkoba selama 28 hari pasca kematian alm. Samsul Egar. 

Pada proses penangkapan alm. Samsul Egar pun diduga mengalami tindakan penyiksaan. Saat memandikan jasad alm. Samsul Egar, keluarga korban menemukan luka lebam di sekitar leher kemudian di dada, perut dan paha alm. Samsul Egar.