Penundaan Sidang Aktivis Mahasiswa PAPUA; Antara Harapan dan Ketakutan Pengabaian oleh Aparat Penegak Hukum

Kemarin hari Rabu, tanggal 16 Juni 2021, persidangan terhadap dua aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yakni Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama (Kevin), yang semula diagendakan untuk pembacaan Putusan Sela dari Majelis Hakim, namun harus ditunda karena salah satu aktivis, Ruland, dalam kondisi tidak sehat sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, pada awal persidangan, JPU menyatakan bahwa Ruland berada dalam ruangan yang sama dengan Kevin, sehingga tetap dapat mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Polda Metro Jaya dan meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan proses persidangan. Akan tetapi, Tim Advokasi Papua merasa keberatan dan meminta hakim untuk fokus kepada pemenuhan hak atas kesehatan Para Terdakwa serta mengkonfirmasi kehadiran Ruland dalam persidangan, yang ternyata tidak hadir dalam persidangan tersebut, karena berada dalam ruang isolasi.

Setelah melalui perdebatan panjang, Majelis Hakim akhirnya mendengarkan keberatan Penasihat Hukum ke dua aktivis Papua dari Tim Advokasi Papua, yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (Kontras), untuk menunda persidangan dan memprioritaskan pemeriksaan kesehatan terhadap para terdakwa. Meskipun demikian, terdapat catatan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum terkait komitmen JPU dalam melakukan pemeriksaan tersebut. 

Dalam catatan tersebut, Tim Penasihat Hukum keberatan kepada Majelis Hakim, berdasarkan perintah Majelis Hakim jika JPU tidak melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa maka pada persidangan yang akan datang, persidangan akan tetap dilangsungkan karena terdakwa dianggap tidak sakit. Padahal yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang sakit tersebut adalah JPU, namun konsekuensinya harus ditanggung oleh terdakwa. Jika perintah Majelis Hakim tersebut dibenarkan tentu persidangan ini telah melegalkan ketidakadilan secara formal, karena tidak sepatutnya kesalahan yang dilakukan aparat penegak hukum, dalam hal ini JPU dari Kejari Jakarta Timur, dibebankan kepada terdakwa yang notabene tidak berdaya dan jutru wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

Selain itu, perlu diketahui bersama, pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim sudah memerintahkan kepada JPU untuk melakukan pemeriksaan. Tim Penasihat Hukum dan JPU kemudian menjadwalkan untuk bertemu di Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021, pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, pada saat Tim Penasihat Hukum telah berada dan menunggu di Polda sejak dari Pukul 10.00, alih-alih bertemu JPU untuk diberikan akses agar kedua orang tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan untuk mendapatkan pengobatan di tempat biasa berobat, JPU justru menginformasikan bahwa bagian tahanan Polda bisa mengeluarkan bila ada penetapan hakim. Setelah menginfromasikan hal tersebut kepada Tim Penasihat Hukum, Tim Penasihat Hukum menunggu hampir seharian tanpa kejelasan. Ternyata setelah terkonfirmasi pada persidangan kemarin, Rabu, 16 Juni 2021, Majelis Hakim menyatakan bahwa penetapan tidak perlu diajukan karena sudah ada perintah oleh Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, pada tanggal 9 Juni 2021.

Kami Tim Advokasi Papua sangat kecewa dan menyesalkan tindakan pengabaian JPU dengan alasan diperlukan penetapan dari majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Ruland. Pada faktanya  setelah mengkonfirmasi pada persidangan hari Rabu tanggal 16 Juni 2021, Majelis Hakim mengkonfirmasi bahwa penetapan yang disebut oleh JPU tidak diperlukan dan pemeriksaan menjadi tanggung jawab JPU.

Melihat hal-hal di atas, maka Tim Advokasi Papua menyatakan: 

  1. Meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera melaksanakan perintah Majelis Hakim  memeriksa kesehatan Ruland lebih lanjut guna mendapatkan penanganan kesehatan yang memadai mengingat bahwa hingga saat ini Ruland masih berada di ruang tahanan isolasi akibat terpapar Covid-19 tanpa penanganan kesehatan yang memadai;
  2. Meminta Jaksa Penuntut Umum agar lebih memerhatikan kesehatan Ruland dan Kevin yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum, khususnya di tengah kondisi pandemi Covid-19;
  3. Meminta Majelis Hakim agar tetap mengawasi proses pemeriksaan kesehatan Ruland yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum.

Jakarta, 17 Juni 2021
Hormat Kami,

Tim Advokasi Papua
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Papua itu Kita.

Narahubung:

1. Maruf Bajammal (081280505706)
2. Michael Hilman (082234750472)