Majelis Hakim Wajib Akomodir Para Pencari Keadilan, Korban Korupsi Bansos

Pada hari ini, Senin, 28 Juni 2021, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos kembali mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adapun kedatangan kali ini guna menyampaikan secara langsung kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan Juliari P Batubara terkait penggabungan perkara gugatan ganti kerugian 18 korban bansos. 

“Yang Mulia Kami Para Pemohon Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian dalam perkara ini, mohon yang Mulia menerimanya” kata kuasa hukum 18 korban korupsi bansos

Berbeda dengan persidangan sebelumnya, kali ini ketua majelis hakim merespon pertanyaan dari kuasa hukum dan mengatakan bahwa berkas gugatan akan dipelajari terlebih dahulu. 

“Permohonan ini sudah kami terima, segera kami musyawarahkan, karena baru hari ini sampai ke Majelis Hakim ya. Nanti kami akan pertimbangkan apakah memenuhi syarat atau tidak.

Akan kita pertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Nanti akan kami lihat, karena tidak semudah itu untuk menggabungkan suatu perkara, ada syarat yang harus dipenuhi untuk penggabungan. Itu akan kami pertimbangkan nanti di dalam penetapan. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 98 KUHAP, penggabungan itu ada waktu kapan diajukan dan syarat-syarat yang berlaku dalam penggabungan suatu perkara. Ada setidaknya tiga kriteria utama yang harus dipenuhi suatu gugatan dapat dipertimbangkan dengan sebuah penetapan bukan keputusan.” Tanggapan Ketua Majelis Hakim

Secara normatif, berkas penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Bahkan, legal standing dari para penggugat pun terpenuhi. Betapa tidak, belasan orang yang menjadi penggugat adalah korban bansos yang berdomisili di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sehingga erat kaitannya dengan praktik korupsi yang dilakukan oleh Juliari. 

Tidak hanya itu, kausalitas dari praktik kejahatan Juliari dengan dampak yang diderita oleh para korban pun telah kami jelaskan dalam berkas gugatan. Hal ini penting karena menjadi salah satu syarat utama yang diatur dalam Pasal 98 KUHAP. 

Maka dari itu, bagi kami, tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian tersebut. Keputusan hakim nanti sekaligus menjadi ajang pembuktian keberpihakan majelis pada korban praktik korupsi yang sedang mencari keadilan.

Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos