No : 01/SK-KP/VII/2021
Perihal : Surat Terbuka Desakan Proses Hukum 7 (tujuh) anggota kepolisian dari Kepolisian Sektor Heram yang Melakukan Penangkapan Sewenang-wenang Serta Tindakan Penyiksaan Terhadap Charles M.T. Yoman di Papua
Lampiran :
I. Bukti Foto Kondisi Wajah Korban;
II. Bukti Foto Kondisi Kepala Bagian Belakang Korban;
III. Bukti Foto Diduga Bekas Bercak Darah Korban.
Kepada Yang Terhormat,
Irjen Pol Mathius D Fakhiri
Kapolda Papua
di –
Tempat
Dengan Hormat
Koalisi Kemanusiaan Papua mengecam keras peristiwa penangkapan sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh 7 (tujuh) orang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Heram terhadap Charles M.T. Yoman (selanjutnya akan disebut sebagai korban), yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2021. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang berkumpul dan diminta untuk membubarkan diri oleh anggota polisi yang sedang melaksanakan patroli.
Adapun informasi yang kami dapatkan, korban kemudian ditangkap dan dinaikkan dalam mobil patroli kepolisian, dengan dalih korban melakukan ancaman dan perlawanan terhadap aparat kepolisian. Dalam mobil patroli tersebut, aparat kepolisian menggunakan sepatu yang dikenakan untuk melakukan penyiksaan terhadap korban dengan cara menendang kepala, menginjak bagian dada, dan menginjak bagian perut, serta kaki korban. Selanjutnya setelah tiba di Polsek Heram, tindakan penyiksaan tersebut tetap dilakukan terhadap korban. Bahkan di dalam ruang tahanan, mata korban diinjak dengan menggunakan sepatu. Kemudian bagian hidungnya mengeluarkan banyak darah, dan bagian kepalanya bocor, tindak kekerasan lainnya terus dilakukan hingga korban sempat tidak sadarkan diri. Saksi mata yang berada di dalam tahanan yang sama dengan korban, membenarkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan tersebut terhadap korban.
Atas tindakan penyiksaan yang menimpa korban, kami menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum sebagai berikut:
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, kami mendesak Kapolda Papua untuk segera menindak dan melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel terhadap 7 (tujuh) anggota kepolisian dari Kepolisian Sektor Heram yang melakukan penangkapan sewenang-wenang serta tindakan penyiksaan terhadap korban. Tidak terkecuali, apabila perbuatan pelaku tersebut terjadi atas sepengetahuan atau dalam rangka menjalankan perintah atasan sebagai anggota polisi, maka atasan Polisi juga harus bertanggung jawab secara komando sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara disiplin dan/atau etik, serta pidana.
Demikian surat desakan ini kami sampaikan Atas perhatian dan kerjasamanya, kami menyampaikan terima kasih.
16 Juli 2021
Koalisi Kemanusiaan Papua
Koalisi Kemanusiaan Papua adalah kemitraan sukarela yang pertama kali bekerja sama dalam kasus pembunuhan Yeremia Zanambani di bulan September 2020. Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi dan individu, yaitu Amnesty International Indonesia, Biro Papua PGI, Imparsial, Elsam Jakarta, Kontras, Federasi KontraS, Aliansi Demokrasi untuk Papua, KPKC GKI-TP, KPKC GKIP, SKPKC Keuskupan Jayapura, Public Virtue Research Institute, PBHI, dan peneliti Cahyo Pamungkas
Narahubung:
Tembusan:
Klik disini untuk melihat surat dan lampiran selengkapnya