Pendekatan Keamanan dalam Penanganan Pandemi Tak Berhasil dan Harus Dihentikan!

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberi sorotan tajam terhadap beberapa regulasi atau kebijakan serta langkah teknis yang diambil oleh Negara selama periode penaganan Pandemi COVID-19, terutama dari peranan sektor keamanan oleh Polri, TNI, dan BIN. Dari beberapa keputusan yang pemerintah ambil, kami melihat adanya pelanggaran terhadap prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Adapun kebijakan yang diambil tersebut juga telah berimplikasi pada rusaknya tatanan demokrasi dan maraknya pelanggaran HAM serta tidak memiliki dampak signifikan terhadap pengendalian pandemi. Salah satu kebijakan yang dimaksud yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diimplementasikan dan telah menimbulkan arogansi serta kekerasan aparat di lapangan. Kami mengecam segala bentuk tindakan represif dan kesewenang-wenangan yang dilakukan petugas di lapangan baik itu dari Polri, TNI, maupun Intelijen utamanya terhadap masyarakat. Tidak terkendalinya penyebaran COVID-19 di Indonesia tersebut tentu saja menunjukan bahwa pemerintah tidak mampu mengefektifkan langkah yang diambil dengan melibatkan TNI, Polri, dan BIN. 

Adapun daftar tindakan yang kami nilai kontradiktif dalam penanganan pandemi yang dilakukan oleh institusi sektor keamanan seperti langkah eksesif Polri dalam penanganan pandemi covid-19, Pelibatan TNI yang Berlebihan dalam Penanganan COVID-19 Selain itu, kami juga menyoroti beberapa langkah TNI yang begitu jauh merangsek pada tugas-tugas pemutusan rantai COVID-19. Adapun peran BIN dalam mengatasi Pandemi kami nilai bertentangan dengan UU Intelijen. 

Berdasarkan hal tersebut di atas, KontraS mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk

Pertama, melakukan audit dan evaluasi menyeluruh perihal efektivitas pelibatan BIN, TNI, dan Polri dalam mengendalikan pandemi supaya dapat bekerja sesuai dengan kapasitasnya agar tidak sewenang-wenang dan mengancam kebebasan sipil

Kedua, Menjamin dan memastikan langkah penegakan sanksi/hukum terhadap pembatasan sosial sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Ketiga, Pemerintah harus segera menghentikan pendekatan keamanan (security approach) dan segera mengambil pendekatan kesehatan serta pemenuhan hak masyarakat dalam menyelesaikan pandemi. Represi terhadap masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah yang ada. Kebijakan penanganan pandemi yang diambil tidak boleh menempatkan masyarakat sebagai korban. Aparat di lapangan harus lebih humanis dan memikirkan dampak selanjutnya. 

Keempat, Menjamin kebutuhan hidup warga negara dengan menyusun strategi pemulihan terhadap warga yang menerima dampak dari penanganan COVID-19. 

Kelima, Memberikan kewenangan penuh bagi otoritas kesehatan dengan melibatkan pakar dan ahli untuk menyusun, memantau, serta menyampaikan rekomendasi untuk penanganan pandemi 

 

Selasa, 26 Juli 2021

Badan Pekerja KontraS

 

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

Klik disini Untuk Melihat Catatan Kritis Selengkapnya